oleh

Hukum Menyembelih Hewan Kurban

Hukum Menyembelih Hewan Kurban

Pertanyaan:

Apa hukum menyembelih hewan kurban di hari raya atau hari tasyrik?

Jawaban:

Hukum menyembelih hewan kurban pada hari-hari tersebut adalah sunah muakkadah (sangat ditekankan), berdasarkan firman Allah Ta’ala:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ ۝٢

Your browser does not support the audio element. https://cdn.islamic.network/quran/audio/128/ar.minshawi/6206.mp3

“Maka dari itu, dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah.” (al-Kautsar: 2)

Hukum tersebut juga berdasarkan hadits:

عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: «ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ، فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا، يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ، فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ»

Artinya:

Dari sahabat Anas –radhiyallahu ’anhu- bahwasanya Nabi –shallallahu ’alaihi wa sallam- menyembelih dua kambing besar yang berwarna putih bercampur hitam dan bertanduk. Belaiu menyembelihnya sendiri dengan membaca basmallah dan bertakbir serta meletakan kaki kanan beliau pada bagian samping leher kambing tersebut. (HR. al-Bukhari no. 5553 dan Muslim no. 1966)

Jawaban diambil dari kitab al Fiqhu al Muyassar yang disusun oleh kumpulan para ulama.