oleh

Waktu-Waktu Terlarang Mengerjakan Shalat

-Fiqih-3,580 views

Pembaca rahimakumullah, shalat merupakan sebuah ibadah agung yang telah Allah wajibkan atas hamba-Nya, bahkan termasuk rukun Islam yang kedua setelah syahadat. Maka, sepantasnya bagi setiap muslim untuk bersemangat dalam menegakkan amalan ini dan semangat pula dalam mempelajari hal-hal yang berkaitan dengannya.


Baca juga: Pembahasan 5 RUKUN ISLAM


Waktu-Waktu Terlarang Mengerjakan Shalat

Pada pembahasan kali ini insyaAllah kita akan membahas seputar waktu-waktu terlarang mengerjakan shalat. Semoga pembahasan kali ini bisa menambah ilmu kita tentang agama Islam, agar tercapai kesempurnaan ibadah terkhusus ibadah shalat.

Dalil larangan shalat pada waktu tertentu

Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh shahabat Abu Sa’id al-Khudry radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ

“Tidak ada shalat setelah Shubuh sampai meningginya matahari dan tidak ada shalat setelah ‘Ashr sampai terbenamnya matahari.” (HR. Al Bukhari no.586 dan Muslim no. 827)

Juga hadits dari shahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَحَرَّوْا بِصَلاَتِكُمْ طُلُوعَ الشَّمْسِ وَلاَ غُرُوبَهَا فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بِقَرْنَىْ شَيْطَانٍ

“Janganlah menjadikan shalat kalian ketika terbitnya dan terbenamnya matahari, karena ia muncul bersama dua tanduk Syaithan”. (HR. ِAl Bukhari dalam shahihnya no. 583 dan Muslim dalam shahihnya no. 290)

Juga sebuah hadits diriwayatkan oleh imam Muslim dari shahabat Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَميِلَ الشَّمْسُ، وَحِيِنَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ

“Tiga waktu yang dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk mengerjakan shalat dan menguburkan jenazah padanya yaitu, saat tetbitnya matahari sampai meninggi, saat memuncaknya matahari sampai tergelincir, saat matahari condong ke arah timur (akan terbenam) hingga terbenam”. (HR. Muslim no. 831).

Berdasarkan tiga hadits di atas, terdapat larangan yang jelas untuk mengerjakan shalat di waktu-waktu terlarang. Hal ini bertujuan agar tidak menyerupai orang-orang kafir yang mereka beribadah kepada matahari di waktu-waktu tersebut.

Tiga waktu terlarang mengerjakan shalat

Berdasarkan tiga hadits di atas pula bisa disimpulkan bahwa waktu-waktu terlarang ada tiga, yaitu:

  1. Mulai setelah shalat Shubuh sampai matahari meninggi seukuran tombak (sekitar tiga meter).
  2. Mulai matahari tepat diatas kepala sampai tergelincir.
  3. Mulai setelah shalat ‘Ashar sampai terbenamnya matahari.

Apakah larangan tersebut mutlak atas seluruh shalat ?

Pendapat yang shahih dalam permasalahan ini adalah dilarang untuk melakukan shalat kecuali shalat-shalat yang memiliki sebab, karena padanya terdapat dalil-dalil yang mengkhususkan tentang permasalahan ini. Ini adalah pendapatnya imam asy-Syafi’i dan imam Ahmad1.

Lalu shalat-shalat apakah yang dikecualikan tersebut? InsyaAllah kita akan sebutkan sebagiannya.

Shalat yang Boleh Dikerjakan Pada Waktu Terlarang

Berikut ini adalah beberapa jenis shalat yang dikecualikan dalam hadits larangan, sehingga boleh dikerjakan meskipun pada tiga waktu yang dilarang dalam hadits di atas.

  1. Shalat wajib.

    Shalat wajib tidak ada larangan padanya. Kapan saja seseorang teringat bahwa dia memiliki kewajiban shalat maka ia mengerjakanya walaupun berada di salah satu dari tiga waktu tersebut. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh shahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    مَنْ نَامَ عَنْ صَلاةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصِلِّهَا إِذَا ذَكَرهَا

    “Barangsiapa yang tertidur atau lupa dari shalatnya hendaknya ia mengerjakannya tatkala ia mengingatnya.” (HR. ِAl Bukhari dalam shahihnya no. 562 dan Muslim dalam shahihnya no. 1097)

  2. Mengulang shalat.

    Apabila seseorang telah menunaikan shalat Shubuh atau shalat ‘Ashar kemudian ia mendatangi masjid dalam keadaan manusia sedang melaksanakan shalat maka disunnahkan baginya untuk mengulang shalat bersama mereka.

    Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan an-Nasa’i dari shahabat Jabir bin Yazid bin al-Aswad radhiyallahu ‘anhu dari bapaknya ia mengatakan bahwa ia pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tiba-tiba Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat dua orang yang belum shalat di pojok masjid.

    Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil keduanya dan bertanya,” Apa yang menghalangi kalian berdua untuk shalat bersama kami?” Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, kami telah shalat di rumah kami.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    فَلاَ تَفْعَلاَ، إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا، ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ، فَصَلِّيَا مَعَهُمْ، فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ

    “Jangan kalian lakukan lagi, apabila kalian talah shalat di rumah lalu kalian datang ke masjid yang sedang dilakukan shalat berjamaah maka shalatlah bersama mereka! Sesungguhnya hal tersebut sebagai amalan sunnah atas kalian.” (HR. Ahmad (3/160) dan an-Nasa’i no. 858, shahih)

  3. Dua rakaat setelah thawaf.

    Apabila seseorang thawaf setelah shalat Shubuh atau ‘Ashar maka ia tetap mengerjakan dua rakaat di belakang maqam Ibrahim2.

  4. Shalat sunnah setelah wudhu.

    Apabila seseorang berwudhu setelah shalat Shubuh atau ‘Ashar maka diperbolehkan baginya untuk shalat sunnah setelah wudhu. Hal ini berdasarkan keumuman hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim no. 331 dari shahabat Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

    “Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini kemudian ia shalat dua rakaat dan tidak berbicara dengan dirinya sendiri, niscaya akan diampuni dosanya yang telah lalu”. (HR. Bukhari no. 155 dan Muslim no. 331)

  5. Shalat tahiyatul masjid.

    Apabila seseorang masuk masjid setelah shalat Shubuh atau ‘Ashar maka ia tetap shalat tahiyatul masjid karena adanya sebab yaitu masuk masjid.

  6. Shalat istikharah (meminta pilihan).

    Apabila seseorang di hadapkan dengan dua pilihan yang ia ingin mendapatkan pulihan yang terbaik dari Allah maka ia melaksanakannya walaupun setelah Shubuh dan ‘Ashar.3

Hikmah dibalik larangan shalat di waktu-waktu terlarang

Hikmah dibalik larangan shalat di waktu-waktu terlarang ini adalah menutup celah agar tidak menyerupai dengan orang-orang kafir yang mereka sujud saat terbit dan terbenamnya matahari. Selain itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengkabarkan di waktu tersebut akan muncul dua tanduk syaithan. Demikianlah hikmah dilarangnya shalat di waktu-waktu terlarang.ILY-IMM

Sumber: Fathu Dzil Jalali wal Ikram


1 Taudhihul ahkam min bulughil maram hal. 491

2 Dalinya adalah hadits yang diriwayatkan dari shahabat Jubair bin Muth’im.

لَا تَمْنَعُوا أَحَدًا يَطُوفُ بِهَذَا الْبَيْتِ وَيُصَلِّي أَيَّ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ

Janganlah kalian mencegah seorangpun thawaf di Ka’bah ini kapanpun dia mau baik malam hari atau siang hari.” (HR. Abu Dawud no. 1894, shahih)

3 Fathu dzil jalali wal ikram hal. 79-82.