Fatawa Lajnah Daimah no. 3201 Pertanyaan: Bolehkah seorang suami membawa istrinya kepada dokter pria, baik dokter muslim maupun kafir dalam rangka berobat
Fatawa Lajnah Daimah no. 3201 Pertanyaan: Bolehkah seorang suami membawa istrinya kepada dokter pria, baik dokter muslim maupun kafir dalam rangka berobat