oleh

5 Syarat Seseorang dan Harta yang Terkena Kewajiban Zakat

-Fiqih-2,694 views

Zakat adalah kewajiban pada harta seorang muslim yang menjadi hak orang-orang miskin baik bagi yang meminta maupun yang tidak meminta. Zakat bukanlah ibadah tathawwu’, dan bukan pula sumbangan sukarela, namun zakat termasuk dari rukun-rukun Islam yang wajib untuk ditunaikan dengan syarat-syaratnya.

Allah Ta’ala berfirman:

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (adz-Dzariyat: 19)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْإِسْلَامُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَتُقِيمَ الصَّلَاةَ، وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ، وَتَصُومَ رَمَضَانَ، وَتَحُجَّ الْبَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

“Islam itu adalah engkau bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, engkau menegakkan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan haji ke Baitullah Al Haram jika engkau mampu mengadakan perjalanan ke sana.”1

Penting untuk diketahui bahwa dua kalimat syahadat adalah dasar tauhid, sedangkan shalat  dasar amalan badaniyah (dari sisi badan) dan zakat adalah dasar amalan maaliyah (dari sisi harta).

Penyebutan shalat di dalam al-Qur’an mayoritasnya disebutkan berdampingan dengan zakat. Hal ini menunjukkan pentingnya zakat sebagai ibadah maaliyah sebagaimana pentingnya shalat sebagai ibadah badaniyah. 2

Oleh karena itu penting bagi kita untuk mempelajari syarat wajibnya zakat. Agar kita mengetahui apakah kita sudah termasuk orang yang wajib menunaikannya ataukah tidak. Berikut ini lima syarat diwajibkannya zakat:

Syarat Pertama: Islam

Orang kafir tidak terkenai kewajiban zakat, maka harta zakat yang dibayarkan oleh orang kafir (non-muslim) tidak sah. Karena zakat merupakan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah, sedangkan orang kafir tidak akan diterima di sisi Allah Ta’ala suatu ibadah apapun yang ia kerjakan sampai masuk Islam. Hal ini sebagaimana yang Allah Ta’ala tegaskan,

وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ

“Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya” (at-Taubah: 54)

Demikianlah kewajiban zakat hanya berlaku bagi kaum muslimin. Khalifah Abu Bakar ash-Shidiq radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

هَذِهِ فَرِيضَةُ الصَّدَقَةِ الَّتِي فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى المُسْلِمِينَ

“Ini (zakat) adalah kewajiban sedekah yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wajibkan atas kaum muslimin.”3

Meskipun demikian, kelak di akhirat orang-orang kafir tetap dihisab dan ditanya alasan mengapa tidak menunaikan zakat? Bahkan mereka akan diadzab disebabkan meninggalkan zakat, karena syariat Islam itu tertuju bagi semua manusia, sekalipun orang kafir. Ini menurut pendapat yang shahih.


Baca Juga: Mengenal Syarat-syarat Shalat


Syarat Kedua: Merdeka Bukan Budak

Seseorang yang berstatus budak yang dimiliki oleh tuannya tidaklah dikenai kewajiban zakat. Kenapa demikian? karena budak sejatinya tidak memiliki harta apapun. Bahkan dirinya sendiri termasuk bagian dari harta yang dimiliki oleh tuannya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَمَنِ ابْتَاعَ عَبْدًا فَمَالُهُ لِلَّذِي بَاعَهُ، إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ

“Barangsiapa yang membeli seorang budak maka harta si budak menjadi miliknya, kecuali apabila si pembeli mempersyaratkan selain itu.”4

Maka harta seorang al-Mukaatab5 untuk menebus dirinya kepada sang tuan tidak terkenai kewajiban zakat meskipun telah mencapai nishab dan haul.


Baca Juga: Kafirkah Orang Yang Enggan Membayar Zakat?


Syarat Ketiga: Harta Yang Dizakati Milik Sendiri

Syarat zakat berikutnya yang harus terpenuhi ialah harta tersebut milik sendiri, tidak ada kaitanya dengan hak orang lain.

Syarat Keempat: Harta Telah Mencapai Nishab

Syarat zakat keempat adalah harta yang hendak dizakati telah mencapai nishab. Apa itu “Nishab”?

Nishab adalah takaran nilai tertentu pada harta zakat. Ketika harta seorang muslim yang merdeka telah melebihi kebutuhan primernya (seperti; makanan, pakaian, tempat tinggal), saat itulah dia terkenai kewajiban zakat. Karena zakat itu diwajibkan dalam rangka menghibur fakir miskin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ مِنَ الإِبِلِ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ

“Tidak ada kewajiban zakat pada onta di bawah lima dzaud6; tidak ada kewajiban zakat pada harta di bawah lima uqiyah7; dan tidak ada pula kewajiban zakat pada hasil panen di bawah lima wasaq8.”9


Baca Juga: Mengenal Zakat Sesuai Syariat


Syarat Kelima: Telah Melewati Haul

Syarat zakat yang terakhir adalah harta yang hendak dizakati telah melewati haul. Artinya harta yang telah mencapai nishab tersebut masih utuh (tidak berkurang) selama satu tahun penuh. Dengan hitungan hari sesuai penanggalan hijriyah bukan masehi. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَا زَكَاةَ فِيْ مَالٍ حَتَّى يَحُوْلُ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

“Tidak ada zakat pada harta yang belum mencapai haul.”10

Hanya saja syarat zakat kelima ini hanya berlaku pada zakat hewan ternak, zakat emas dan perak, dan zakat perniagaan. Adapun zakat pertanian, pertambangan, dan rikaz (harta karun) tidak dipersyaratkan adanya haul. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya).(al-An’am: 141)

Sehingga zakat pertanian itu dikeluaran setiap pasca panen, dan zakat rikaz (harta karun) pun dibayarkan ketika ditemukannya barang tersebut tanpa harus menunggu 1 tahun penuh.

Demikian sedikit yang bisa kami jelaskan tentang syarat seseorang dan harta yang terkena kewajiban zakat. Mudah-mudahan Allah Ta’ala menambah kepada kita ilmu yang bermanfaat. Nantikan artikel kami berikutnya seputar zakat. Semoga Allah Ta’ala memudahkan kami. Amin. AFQ, AHJ-IBR

Penyusun: Afiq Abqari

Referensi:

  • al-Fiqhu al-Muyassar
  • al-Minhatu ar-Rabbaniyah fii Syarh al-Arba’in an-Nawawiyyah

Footnotes

  1. HR. Muslim dalam shahihnya no. 8 dari Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu
  2. Lihat Kitab al-Minhatu ar-Rabbaniyah fii Syarh al-Arba’in an-Nawawiyyah Pembahasan hadits ke-8
  3. HR. al-Bukhari no. 1454 dalam Shahihnya, dari Sahabat Anas radhiyallahu ‘anhu
  4. HR. Muslim no. 1543 di dalam sahihnya, dari Sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu
  5. al-Mukaatab adalah budak yang membeli kebebasan diri dari tuannya. Kata al-Mukaatab berasal dari kata al-Kitaabah, karena dalam akad ini tercantum tulisan al-Kitaabah antara tuan dan budak. (lihat syarh al-Mumti’, 2/229)
  6. Dzud adalah onta yang berjumlah antara 3-10.
  7. Berkata Ibnu hajar dalam fathul bari jilid3/310; “ukuran Uqiyah dalam hadits ini setara dengan 40 dirham sesuai kesepakatan ulama, yang dimaksud dengan dirham adalah logam perak yang murni”
  8. 1 Wasaq setara dengan 60 sha’. 1 sha’ setara dengan 4 mud, sedangkan 1 mud setara dengan dua telapak tangan orang dewasa yang digabungkan.
  9. HR. al-Bukhari no. 1447 dan Muslim no. 979 dalam Sahih keduanya, dari Sahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu
  10. HR. Ibnu Majah no. 1792, dari Sahabat Aisyah radhiyallahu ‘anha, Sahih. Lihat Irwa al-Ghalil (3/254) no. 787