oleh

Syarat Zakat Fitrah, Hukum, Hikmah dan Waktu Diwajibkannya

-Fiqih-1,921 views

Zakat fitrah itu diwajibkan karena seseorang telah menyelesaikan puasa di bulan Ramadhan. Zakat ini tidak berkaitan dengan harta, tetapi berkaitan dengan tanggungan. Zakat ini merupakan zakat jiwa dan badan.

Hukum Zakat Fitrah dan Dalilnya

Zakat fitrah hukumnya wajib atas setiap muslim, berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma,

فَرَضَ رسول الله صلى الله عليه وسلم صدقة الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى العبد والحر، والذكر والأنثى, والصغير والكبير مِنَ الْمُسْلِمِينَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, dari kalangan kaum muslimin.” (HR. al-Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984)

Syarat Zakat Fitrah dan Kepada Siapa Diwajibkan

Zakat fitrah diwajibkan atas setiap muslim, baik tua maupun muda, laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun budak, berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma yang telah lalu.

Disunnahkan membayarkan zakat atas janin jika telah ditiupkan ruh padanya, yaitu ketika janin telah berusia empat bulan. Para ulama berpendapat wajibnya membayarkan zakat untuk janin, sebagaimana hal ini telah shahih dari sahabat ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu dan selainnya.

Seseorang wajib membayarkan zakat fitrah atas dirinya dan juga orang-orang yang nafkah hidupnya berada dalam tanggungannya, yaitu istri atau kerabatnya. Seorang tuan juga wajib membayarkan zakat fitrah untuk budaknya, karena nafkah budak menjadi tanggungan tuannya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَيْسَ فِي الْعَبْدِ صَدَقَةٌ، إِلَّا صَدَقَةَ الْفِطْر

“Tidak ada kewajiban sedekah atas seorang budak kecuali sedekah fitrah.” (HR. Muslim no. 982)

Zakat fitrah juga hanya diwajibkan atas orang yang memiliki kelebihan makanan pokok bagi dirinya dan juga orang-orang yang ia tanggung nafkahnya, serta memiliki kelebihan kebutuhan-kebutuhan primernya pada hari Idul Fitri dan malamnya, yang dengan kelebihan ini ia bisa membayar zakat fitrah. Dengan demikian, zakat fitrah wajib hukumnya dengan dua syarat,

  1. Beragama Islam, sehingga zakat fitrah tidak wajib atas orang kafir.
  2. Memiliki harta yang melebihi makanan pokok untuk dirinya dan keluarga yang ia tanggung, juga melebihi kebutuhan-kebutuhan primernya selama hari Idul Fitri dan malamnya.

Hikmah Wajibnya Zakat Fitrah

Di antara hikmah wajibnya zakat fitrah adalah sebagai berikut:

  1. Menyucikan orang yang berpuasa dari hal-hal yang dia lakukan selama berpuasa bulan Ramadhan, berupa hal yang sia-sia atau ucapan kotor.
  2. Memberikan kecukupan kepada fakir dan miskin sehingga mereka tidak perlu meminta-minta pada hari Idul Fitri, juga memberikan kegembiraan kepada mereka agar hari Idul Fitri menjadi hari kebahagiaan dan kegembiraan bagi seluruh lapisan masyarakat.

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari hal yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin.” (HR. Abu Dawud no. 1827 dan al-Hakim 1/409. Al-Hakim menilainya shahih, an-Nawawi menilainya hasan dalam al-Majmu’, sedangkan al-Albani menilainya hasan dalam Shahih Ibni Majah no. 1492)

  1. Memperlihatkan rasa syukur atas nikmat Allah Subhanahu Wa Ta’ala kepada hamba-Nya sehingga ia bisa menyempurnakan puasa pada bulan Ramadhan dan menghidupkan malam-malamnya serta mengerjakan berbagai amalan saleh lain pada bulan yang penuh berkah itu.

Kadar Zakat Fitrah dan Bahan yang Dikeluarkan

Yang wajib dibayarkan pada zakat fitrah adalah satu sha’ dari bahan makanan pokok mayoritas penduduk negeri, seperti bur, sya’ir, kurma, kismis, keju, beras, atau jagung. Dalilnya adalah hadits-hadits yang shahih tentangnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma yang telah lalu.

Boleh sejumlah orang menyerahkan zakat fitrah mereka kepada satu orang. Boleh pula satu orang memberikan zakatnya kepada beberapa orang.

Tidak sah membayarkan uang seharga makanan pokok sebagai pengganti zakat fitrah, karena hal ini menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan amalan para sahabat. Mereka dahulu membayarkan satu sha’ makanan pokok. Selain itu, zakat fitrah adalah ibadah yang diwajibkan dari jenis tertentu, yaitu makanan pokok, sehingga tidak sah jika yang dibayarkan bukan dari jenis yang telah ditentukan. Padahal ketika itu telah beredar uang dinar dan dirham untuk transaksi jual beli.

Waktu Diwajibkannya Zakat Fitrah dan Waktu Pembayarannya

Zakat fitrah diwajibkan ketika matahari telah tenggelam pada malam Idul Fitri karena waktu ini menjadi waktu berbuka atau selesai dari puasa Ramadhan.

Waktu pembayarannya ada dua,

  1. Waktu yang utama.
  2. Waktu yang dibolehkan.

Waktu yang utama adalah semenjak terbitnya fajar pada hari Idul Fitri hingga menjelang pelaksanaan shalat ‘Ied. Dasarnya adalah hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma,

أن النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أمر بزكاة الفطر قبل خروج الناس إلى الصلاة

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan penyerahan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘Ied.” (HR. al-Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984)

Waktu yang dibolehkan adalah satu atau dua hari sebelum Idul Fitri, berdasarkan perbuatan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dan sahabat yang lainnya.

Tidak boleh menunda pembayaran zakat fitrah hingga setelah shalat ‘Ied. Jika dibayarkan setelah shalat ‘Ied, maka yang diserahkan itu adalah sedekah biasa (bukan zakat fitrah) dan orang yang menundanya akan mendapatkan dosa. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

من أداها قيل الصلاة فهي زكاة مقبولة, ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات

“Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat, maka itu menjadi zakat yang diterima. Namun barangsiapa menunaikannya setelah shalat ‘Ied, maka itu hanyalah menjadi sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827, dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, hadits Hasan, lihat al-Irwa’ no. 843).

~AYN~AA-THR

 

join chanel telegram islamhariini 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *