oleh

Shalat Sunnah dan Macamnya

-Fiqih-6,277 views

Shalat sunnah dan macamnya – Pembaca yang semoga Allah melindungi kita semua, telah berlalu pada artikel yang sebelumya pembahasan seputar keutamaan shalat sunnah, dan pada artikel ini insyaAllah kita akan mulai membahas mengenai shalat sunnah dan macamnya.

Apa itu shalat sunnah?

Sebelum kita membahas pengertian shalat sunnah, alangkah baiknya jika terlebih dahulu kita membahas pengertian shalat, agar lebih baik dalam memahami makna shalat sunnah.

Pengertian Shalat

  • Secara Bahasa shalat berarti doa dengan kebaikan. Sebagaimana ahli bahasa berkata: “Kata shalat secara etimilogi bahasa bermakna: harapan dan do’a.” (Kamus Maqoyisul Lughoh jilid 3 hal 300). Allah Ta’ala berfirman:

    خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

    Shalatlah untuk mereka karena sesungguhnya shalatmu adalah ketenangan bagi mereka.” (At Taubah: 103)

    Dalam ayat ini, makna “shalatlah untuk mereka” adalah berdoalah untuk mereka. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Mishbahul Munir fi Tahdzib Tafsir Ibni Katsir, hal. 589.
    Adapun makna “Ketenangan bagi mereka”, maksudnya kata Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma adalah: “Rahmat bagi mereka.” (Tafsir Ath-Thabari, 6/465).

    Adapun dari hadits:

     عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺإِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ، فَلْيُجِبْ، فَإِنْ كَانَ صَائِمًا، فَلْيُصَلِّ، وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا، فَلْيَطْعَمْ.

    Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    “Apabila salah seorang dari kalian diundang (untuk makan) maka hendaklah ia memenuhi undangan tersebut. Namun bila ia sedang berpuasa maka hendaknya ia mendoakan tuan rumah. Bila ia dalam keadaan tidak berpuasa, hendaklah ia makan (jamuan yang disediakan oleh tuan rumah, pen.).” (HR. Muslim dalam shahihnya, no. 1431)

  • Secara Syariat makna shalat adalah peribadatan kepada Allah Ta’ala dengan ucapan dan perbuatan yang telah diketahui, diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam, disertai syarat-syarat yang khusus dan dengan niat. (Al-Fiqhu ‘Alal Madzhabil Arba’ah, 1/160, Subulus Salam, 1/169, Asy-Syarhul Mumti’, 1/343, Taudhihul Ahkam, 1/469, Taisirul ‘Allam, 1/109).

    Ibnu Qudamah rahimahullahu menyatakan,

    “Bila dalam syariat disebutkan perkara shalat atau hukum yang berkaitan dengan shalat maka shalat ini dipalingkan dari maknanya secara bahasa kepada pengertian shalat secara syariat.”

Shalat sunnah adalah shalat tambahan atau pelengkap atas shalat wajib, seperti shalat sunnah rawatib, shalat dhuha, shalat tahajjud, shalat tarawih, shalat witir dan sebagainya. Barakallahu fiikum…

Macam-macam shalat sunnah

Para ulama membagi shalat sunnah menjadi dua:

  1.  Shalat sunnah mutlaq.

    Shalat sunnah mutlaq yaitu shalat sunnah yang tidak ditentukan waktunya dalam syariat. Sehingga shalat sunnah jenis ini bisa bisa dilakukan kapan saja waktunya, malam maupun siang kecuali waktu yang dilarang shalat. Waktu dilarangnya shalat sunnah mutlaq adalah ketika matahari terbit seukuran tombak, ketika matahari tepat berada di tengah, dan ketika hendak terbenam.

    Contoh; seorang yang shalat sehari semalam dua rakaat-dua rakaat tanpa ditentukan waktunya. Namun tidak sepantasnya seorang terus menerus melakukan sunnah ini sebagaimana dia melakukan sunnah rawatib, dikhawatirkan akan terjatuh kedalam penyelisihan syariat (bidah).

  2.  Shalat sunnah muqoyyad.

    Shalat sunnah jenis ini telah ditentukan waktunya dalam syariat. Jenisnya juga bermacam-macam macam yang sebagiannya lebih ditekankan dari yang lainnya. Misal shalat gerhana lebih ditekankan dari pada yang lainnya. Kemudian shalat tarawih, shalat witir, shalat rawatib dan seterusnya.

InsyaAllah pada edisi mendatang kita akan membahas salah satu macam shalat sunnah yaitu shalat rawatib. Karena mengingat pentingnya shalat ini yang selalu mengiringi shalat lima waktu. Barakallahu fiykum…