oleh

12 Rukun Shalat yang Harus Dipahami

Untuk mencapai kesempurnaan dan kekhusyukan di dalam shalat sangatlah bergantung pada niat dan kesesuaian tata cara shalatnya dengan shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena beliaulah manusia yang paling sempurna dan paling khusyuk dalam shalat. Selain itu, beliau telah diutus untuk membimbing umat manusia beribadah kepada Allah dengan cara yang benar, sesuai dengan apa yang dimaukan oleh al-Ma’bud (Yang Diibadahi) yaitu Allah Ta’ala. Bahkan hal ini telah ditegaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau:

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat” 1

Para ulama mendefinisikan shalat adalah sebuah ibadah yang terdiri dari ucapan dan perbuatan, diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Ucapan dan perbuatan tersebut terbagi menjadi tiga macam yaitu rukun, wajib, dan sunnah, 2 maka pada pembahasan ini kita akan membahas bab rukun shalat.


Baca Juga: Mengenal Syarat-syarat Shalat


Apa Itu Rukun Shalat?

Rukun shalat adalah ucapan dan perbuatan dalam shalat yang apabila ditinggalkan salah satunya maka akan membatalkan shalat, apakah ditinggalkan karena sengaja, lupa atau tidak mengerti bahwa itu adalah rukun shalat yang wajib ditunaikan.

Berbeda halnya dengan wajib shalat, bila seseorang yang shalat sengaja meninggalkannya maka shalatnya batal, apabila lupa atau tidak tahu maka shalatnya tidak batal, namun wajib baginya untuk sujud sahwi di akhir shalat.

Adapun sunnah shalat, apabila ditinggalkan maka tidak membatalkan shalat, baik karena lupa, tidak tahu maupun karena sengaja. Namun akan mengurangi kesempurnaan shalat.3

Apa Perbedaan Antara Syarat dan Rukun Shalat?

Syarat shalat adalah perbuatan yang mendahului dan terus menyertai ibadah shalat serta menentukan sah tidaknya shalat. Contoh syarat shalat adalah thaharah (bersuci), apabila tidak terpenuhi syarat thaharah sebelum pelaksanaan shalat maka shalatnya tidak sah, begitupula bila di pertengahan shalat dia berhadats (thaharahnya batal) maka shalatnya batal.

Perbedaan antara syarat dan rukun shalat yaitu rukun shalat terkandung di dalam shalat dan wajib ditunaikan. Adapun syarat shalat terdapat di luar shalat yang menentukan sah tidaknya shalat.

Berikut ini rincian dari rukun shalat berserta penjelasannya;

Rukun Shalat Pertama : Berdiri

Wajib bagi seorang yang shalat fardhu (shalat wajib) untuk berdiri dalam shalatnya apabila ia mampu. Jika ia shalat dalam keadaan duduk padahal ia mampu berdiri maka shalatnya tidak sah. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

“Shalatlah dalam keadaan berdiri, jika tidak mampu berdiri maka dengan duduk, jika tidak mampu duduk maka dengan berbaring.”4

Dalam hadits ini terdapat perintah untuk berdiri di dalam shalat.

Berbeda halnya dengan shalat sunnah, seseorang diperbolehkan duduk walaupun ia mampu berdiri, namun pahalanya setengah dari pahala orang yang shalat berdiri. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

صَلَاةُ الرَّجُلِ قَاعِدًا نِصْفُ الصَّلَاةِ

“Shalat seseorang dalam keadaan duduk setengah (pahala) dari shalat (dalam keadaan berdiri).”5

Rukun Shalat Kedua : Takbiratul Ihram

Takbiratul Ihram adalah takbir (ucapan Allahu Akbar) yang pertama kali dilakukan ketika shalat. Takbiratul ihram adalah pembuka shalat. Oleh karena itu, seseorang tidak dikatakan telah memulai shalatnya jika belum takbiratul ihram. Takbiratul ihram adalah rukun shalat. Tanpa takbiratul ihram maka shalat tidak sah dan wajib untuk mengulang shalat. Berdasarkan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الوُضُوءَ، ثُمَّ اسْتَقْبِلِ القِبْلَةَ فَكَبِّرْ

“Apabila engkau hendak shalat maka sempurnakanlah wudhumu, kemudian menghadaplah ke arah kiblat lalu bertakbirlah!”6

Yang dimaksud dengan bertakbir dalam hadits ini adalah takbiratul ihram, yaitu takbir pembuka shalat.


Baca Juga:


Rukun Shalat Ketiga : Membaca al-Fatihah

Membaca al-fatihah merupakan salah satu rukun shalat yang diwajibkan bagi seorang imam, makmum, dan seorang yang shalat sendirian. Baik itu pada shalat wajib maupun shalat sunnah, baik itu shalat jahr (dikeraskan bacaan dalam shalat) atau shalat sir (tidak dikeraskan bacaan). Berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ

“Tidak ada (yaitu tidak sah) shalat bagi orang yang tidak membaca al-fatihah.”7

Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang shalat dan tidak membaca al-fatihah maka shalatnya tidak sah. Namun diberi keringanan bagi yang mendapati imam rukuk dan tidak sempat membaca al-fatihah karena mengikuti bacaan imam, tidak mengapa baginya untuk tidak membaca al-fatihah.


Baca Juga: Bacaan Basmalah Ketika Shalat Dibaca Keras atau Lirih?


Rukun Shalat Keempat : Rukuk

Rukuk yaitu membungkukkan badan dengan kedua telapak tangan ditekankan di kedua lutut sehingga punggung dan kepala sama rata. Apabila ia tidak mampu, maka cukup dengan membungkuk dan telapak tangannya memegang kedua lutut, meski punggung dan kepala tidak sama rata.

Rukuk adalah rukun shalat. Tanpa rukuk maka shalat tidak sah. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا

“Kemudian rukuklah hingga engkau rukuk dengan tenang.”8


Baca Juga: Kumpulan Doa Rukuk Beserta Artinya


Rukun Shalat Kelima: I’tidal

I’tidal adalah bangkit dari rukuk hingga pada posisi tegak (berdiri lurus). Gerakan ini termasuk rukun shalat. Jika tidak dikerjakan maka shalatnya tidak sah. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam,

ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْدِلَ قَائِمًا

“Kemudian bangkitlah dari rukuk hingga engkau berada pada posisi sempurna berdiri.”9

Rukun Shalat Keenam: Sujud

Sujud merupakan rukun shalat. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا

“Lalu sujudlah hingga engkau sujud dengan tenang.”10

Gerakan sujud yaitu meletakkan tujuh anggota badan di atas tanah atau lantai. Dalam setiap rakaat , jumlah sujud sebanyak dua kali. Adapun tujuh anggota badan tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Aku diperintah untuk bersujud pada tujuh tulang: dahi (seraya mengisyaratkan dengan tangannya ke arah hidung), kedua telapak tangan, kedua lutut dan ujung jari-jemari kaki.”11


Baca Juga: Tata Cara Shalat Orang yang Sakit Sesuai Sunnah


Rukun Shalat Ketujuh: Duduk Di Antara Dua Sujud

Bangkit dari sujud lalu duduk di antara dua sujud merupakan rukun shalat. Barangsiapa tidak mengerjakannya maka shalatnya tidak sah. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا

“Kemudian bangkitlah (dari sujud) sampai engkau duduk dengan tenang.”12

Yakni duduk di antara dua sujud dengan thuma’ninah.

Rukun Shalat Kedelapan  Thuma’ninah di Setiap Rakaat

Thuma’ninah yaitu diam sejenak dengan durasi waktu mengucapkan sekali bacaan shalat pada tiap rukunnya. Thuma’ninah termasuk dari rukun shalat. Jika ditinggalkan maka shalat tidak sah karena Nabi memerintah seseorang yang terburu-buru mengerjakan shalat untuk mengulang shalatnya. 13


Baca Juga: Dalil, Hukum dan Faidah Sutrah dalam Shalat


Rukun Shalat Kesembilan: Tasyahud Akhir

Yaitu bacaan tasyahud ketika duduk tasyahud akhir sebelum salam. Bacaan tersebut merupakan rukun shalat. Berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

كُنَّا نَقُولُ قَبْلَ أَنْ يُفْرَضَ عَلَيْنَا التَّشَهُّدُ (السَّلاَمُ عَلَى اللهِ مِنْ عِبَادِهِ) . فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: (لَا تَقُوْلُوْا السَّلاَمُ عَلَى اللهِ، وَلَكِنْ قُوْلُوْا: التَّحِيَاتُ لِلَّهِ

“Dahulu ketika belum diwajibkan tasyahud, kami mengucapkan assalamu alallah min ibadih. Maka Nabi berkata: Janganlah kalian mengucapkan assalamu alallah akan tetapi bacalah attahiyatu lillah.”14

Rukun Shalat Kesepuluh: Duduk Pada Tasyahud Akhir

Duduk pada tasyhud akhir merupakan salah satu rukun shalat karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa mengerjakannya. Beliau juga memerintahkan orang yang hendak shalat untuk mencontoh tata cara shalatnya. Sebagaimana dalam sabdanya,

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

“Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat.”15

Rukun Shalat Kesebelas: Ucapan Salam

Yaitu gerakan menghadapkan wajah ke arah kanan sambil mengucapkan “assalamu ‘alaikum wa rahmatullah” kemudian menghadapkan wajah ke arah kiri dan mengucapkan”assalamu ‘alaikum wa rahmatullah” . Ucapan salam merupakan rukun shalat. Berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

تَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ

“Hal yang mengharamkan shalat (dari perbuatan di luar shalat) adalah takbir dan yang menghalalkannya (mengakhirkannya) adalah salam.”16

Rukun Shalat Keduabelas: Berurutan

Di antara rukun shalat yaitu mengerjakan rukun-rukun shalat secara berurutan, sesusai dengan urutan rukun-rukun yang telah disebutkan di atas. Jika tidak, maka shalatnya tidak sah. Karena Nabi membimbing seseorang yang salah dalam shalatnya untuk mengerjakan shalat secara berurutan.17

Demikianlah pembaca IHI yang berbahagia pembahasan ringkas tentang dua belas rukun shalat. Semoga yang sedikit ini dapat bermanfaat bagi penulis dan para pembaca sekalian. Amin. MPS/IBR

Penulis: Muammar Purwandi


Referensi:

  • Al-Mulakhkhas al-Fiqhi
  • Al-Fiqhu al-Muyassar

Footnotes

  1. Lihat Kitab Ashlu Sifat Shalaat an-Nabi hal. 1
  2. Lihat Al-Fiqhu al-Muyassar 1/43
  3. Al-Mulakhkhas al-Fiqhi 1/125
  4. HR al-Bukhari no.1117 di dalam Shahihnya dari Sahabat Imron bin Husain radhiyallahu ‘anhu
  5. HR Muslim no.735, di dalam Shahihnya dari Sahabat Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu
  6. HR. al-Bukhari no.6251 dan Muslim no.397 di dalam Shahihnya dari Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu
  7. HR al-Bukhari no.756 dan Muslim no.394 di dalam Shahihnya dari Sahabat Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu
  8. HR al-Bukhari no.6251 dan Muslim no.397 di dalam Shahihnya dari Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu
  9. HR al-Bukhari no.6251 dan Muslim no.397 di dalam Shahihnya dari Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu
  10. HR al-Bukhari no.6251 dan Muslim no.397 di dalam Shahihnya dari Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu
  11. HR al-Bukhari no.809 dan Muslim no.490 di dalam Shahihnya dari Sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu
  12. HR al-Bukhari no.6251 dan Muslim no.397 di dalam Shahihnya dari Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu
  13. HR Bukhari no.6251 dan Muslim no.397 di dalam Shahihnya dari Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu
  14. HR. an-Nasai 2/240, Shahih
  15. HR. al-Bukhari no.631 di dalam Shahihnya dari Sahabat Malik bin al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu
  16. HR Abu Dawud no.61 di dalam Sunannya dari Sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Shahih
  17. HR. al-Bukhari no.6251 dan Muslim no.397 di dalam Shahihnya dari Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu
join chanel telegram islamhariini 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

    1. Jawaban dari al-Ustadz Ibrohim Waliulu hafizhahullah:

      “Membaca al fatihah termasuk rukun shalat yg mana tidak sah shalat tanpa membacanya sehingga wajib dibaca dengan ucapan lisan bukan dalam hati.”