oleh

Puasa Senin Kamis – Niat, Hukum, Keutamaan dan Cara Sesuai Sunnah

-Fiqih-23,934 views

Puasa Senin Kamis adalah suatu amalan sunnah yang sangat agung. Karena puasa termasuk amalan yang mempunyai keistimewaan tersendiri. Begitupun kedudukannya sebagai amalan yang mustahab, yang merupakan amalan yang sangat disenangi oleh para wali Allah setelah amalan-amalan wajib sebagai perantara untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.

Pengertian Puasa 

Pengertian puasa secara syar’i adalah:

إِمْسَاكُ الْمُكَلَّفِ عَنِ اْلمُفَطِّرَاتِ بِنِيَّةِ التَّعَبُّدِ للهِ مِنْ طُلُوعِ اْلفَجْرِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ

Usaha seorang mukallaf untuk menahan diri dari berbagai pembatal puasa dengan niat beribadah kepada Allah yang  dimulai sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.

Tentang pengertian puasa lebih lengkap baca di:

 Pengertian Puasa Dalam Islam

Puasa Senin Kamis

Asal Muasal Puasa Senin Kamis

Hadits-hadits Shahih seputar disyariatkannya puasa senin kamis

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Qatadah radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang puasa pada hari senin? Maka beliau menjawab:

ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فيه وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أو أُنْزِلَ عَلَيَّ فيه

“itu adalah hari yang aku dilahirkan padanya,dan aku diutus, atau diturunkan kepadaku (wahyu).” (HR.Muslim:1162)

Juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan yang lainnya dari Aisyah radhiallahu anha bahwa beliau ditanya tentang puasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau menjawab:

وَكَانَ يَتَحَرَّى صِيَامَ الاثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ

“adalah beliau senantiasa menjaga puasa pada hari senin dan kamis” (HR.Tirmidzi (745),Ibnu Majah:1739,An-Nassai (2187),Ibnu Hibban (3643). Hadits Shahih)

Juga diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari senin dan kamis. Lalu ada yang bertanya: sesungguhnya engkau senantiasa berpuasa pada hari senin dan kamis? Beliau menjawab:

تُفَتَّحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يوم الإثنين وَالْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ فِيهِمَا لِمَنْ لَا يُشْرِكُ بِاللَّهِ شيئا إلا الْمُهْتَجِرَيْنِ يُقَالُ رُدُّوا هَذَيْنِ حتى يَصْطَلِحَا

 “dibuka pintu-pintu surga pada hari senin dan kamis, lalu diampuni (dosa) setiap orang yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, kecuali dua orang yang saling bertikai, dikatakan: biarkan mereka berdua sampai keduanya berbaikan.” (HR.Tirmidzi (2023), Ibnu Majah (1740). Hadits Shahih)

Apa Hukum Puasa Senin Kamis?

Puasa Senin Kamis itu mustahab karena pada dua hari itu amalan-amalan dihadapkan kepada Allah Ta’ala.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِى وَأَنَا صَائِمٌ

“Amalan-amalan manusia dihadapkan pada setiap senin dan kamis.  Maka aku suka jika amalanku dihadapkan dalam kondisi aku sedang berpuasa.” (HR. Tirmidzi no. 747. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih lighoirihi yaitu shahih dilihat dari jalur lainnya).

Puasa hari Senin lebih ditekankan daripada puasa hari Kamis, sebagaimana dalam hadits (Abu Qotadah Al Anshori radhiyallahu ‘anhu) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai puasa pada hari Senin, lantas beliau menjawab:

ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ

“Hari tersebut adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus atau diturunkannya wahyu untukku.” (HR. Muslim no. 1162)

Rujukan: Majmu’ Fatawa wa Rasail

Tata Cara Puasa Senin Kamis Sesuai Sunnah

Tata cara puasa senin kamis adalah sama seperti puasa-puasa lainnya. Berpuasa dengan menahan diri dari berbagai pembatal puasa dengan niat beribadah kepada Allah yang  dimulai sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.

Berikut kami sajikan rincian tata cara yang sesuai sunnah:

  1. Niat puasa senin kamis.

    Niat dilakukan dalam hati. Karena mengucapkan/melafazhkan niat tidak diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum sekalipun. Sedangkan yang paling paham dengan syariat ini adalah mereka.

    Tidak ada seorang pun yang menukilkan riwayat melafazhkan niat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baik dengan sanad yang shahih, dha’if, musnad (bersambung sanadnya) ataupun mursal (terputus sanadnya). Bahkan tidak ada nukilan dari para sahabat.

    Begitu pula tidak ada salah seorang pun dari kalangan tabi’in maupun imam yang empat yang menganggap baik hal ini.

    Maka yang sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tidak melafadzkan niat.

    Mudzakarah

     Syarat diterimanya suatu amalan adalah:

      1. Ikhlas karena Allah dan
      2. Sesuai dengan bimbingan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

    Niat Puasa harus dilakukan sebelum terbit fajar. Berniat ikhlas untuk mengharap wajah Allah dan mengharapkan pahala yang Allah persiapkan bagi orang-orang yang berpuasa.

    Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya,

    “Barang siapa tidak berniat untuk berpuasa semenjak sebelum fajar maka tidak ada puasa baginya (yakni puasanya tidak sah).” [H.R. Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari Ummul Mukminin Hafshah radhiyallahu ‘anha. Hadits Shahih].

    Syarat niat sebelum fajar pada hadits ini khusus untuk puasa wajib. Adapun puasa sunah boleh berniat setelah fajar. Berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha yang mengisahkan,

    “Pada suatu hari pernah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemuiku, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya:

    “‘Apakah engkau memiliki sesuatu (yang bisa dimakan)?”
    Aku menjawab, “Tidak.”
    Beliau bersabda (artinya), “Kalau demikian aku akan berpuasa.””

  2. Makan Sahur.

    Hukum makan sahur adalah sunnah. Hal ini berdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً

    “Sahurlah kalian, karena sungguh dalam sahur terdapat berkah.” (Muttafaqun ‘alaih)

    Ulama dari kalangan mazhab Syafi’i seperti Imam an-Nawawi rahimahullah berkata,

    “Para ulama telah bersepakat tentang sunnahnya makan sahur dan bukan suatu kewajiban.” (Syarh Shahih Muslim, 7/207)

    Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong kita agar tidak meninggalkan makan sahur walaupun sahur hanya dengan seteguk air.

    Sebagaimana dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu. Dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    السَّحُورُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ فَلَا تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ

    Makan sahur adalah berkah maka janganlah kalian meninggalkannya meskipun salah seorang di antara kalian hanya minum seteguk air. (HR. Ahmad, Hadits Hasan)

    Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah:

    “Sahur dapat diperoleh seseorang yang makan dan minum meskipun hanya sedikit.” (Fathul Bari, 4/166)

  3. Menahan diri dari pembatal puasa sejak terbit fajar sampai tenggelam matahari.

    Allah Ta’ala berfirman:

    أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

    “Dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kalian. Mereka adalah pakaian bagi kalian, dan kalian pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kalian tidak dapat menahan keinginan kalian terhadap istri kalian, karena itu Allah mengampuni kalian dan memberi maaf kepada kalian. Maka sekarang campurilah mereka dan harapkanlah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian, dan makan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kalian campuri mereka itu, sedang kalian beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kalian mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” [Al Baqarah: 187].

    Waktu menahan dalam ayat ini berlaku secara umum termasuk sunnah.

  4. Berbuka.

    Allah Ta’ala telah menjelaskan pada kita tentang waktu berbuka yaitu dengan terbenamnya matahari, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

    ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

    “Kemudian sempurnakanlah puasa itu hingga (datang) malam.” (Al Baqarah: 187)

    Begitujuga pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan dalam hadits dari sahabat Umar bin Al Khaththab radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ وَأَدْبَرَ النَّهَارُ وَغَابَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ

    “Apabila malam telah datang, dan siang telah pergi, serta matahari telah terbenam, maka sungguh orang yang berpuasa telah berbuka.” (Muttafaqun ‘alaihi)

    Maknanya adalah puasanya telah selesai dan sempurna. Maka dengan terbenamnya matahari habislah waktu siang, dan malam pun tiba. Malam hari bukanlah waktu untuk berpuasa. Sebagaimana penjelasan Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim 7/210.

    Maka dapat diketahui waktu berbuka puasa adalah menjelang malam ketika matahari telah benar-benar tenggelam.

Adapun rincian tata cara berpuasa bisa dilihat di: Pengertian Puasa Dalam Islam

Keutamaan Puasa Senin Kamis

Puasa Senin Kamis termasuk puasa sunnah yang sangat agung. Keutamaannya sangat banyak, sama seperti keutamaan puasa sunnah lainnya, diantara yang terbesar adalah:

  1. Puasa Sebagai Amalan Taqorrub yang syar’i.

    Puasa sunnah adalah amalan yang agung untuk ber-taqorrub (mendekatkan diri) kepada Allah Ta’ala.
    Sebagaimana telah datang hadits dari Abu Dzar, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abu Dzar:

    عليك بالصوم؛ فإنه لا مثل له

    Hendaklah Engkau senantiasa berpuasa karena tidak ada (amalan shalih) yang semisal dengannya. 

    Hal ini tidak bermakna bahwa amalan puasa itu lebih utama daripada shalat. Akan tetapi terdapat keistimewaan dalam ibadah puasa yang menunjukkan bentuk keikhlasan dalam mengamalkannya.

    Sebagaimanan dalam hadits qudsi Allah Ta’ala berfirman:

    كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ، قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ : إِلاَّ الصَّوْمَ، فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ، يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِي

    “Seluruh amal manusia dilipatgandakan, satu kebaikan dibalas dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman : “Kecuali puasa. Sesungguhnya dia hanya untuk-Ku, dan Akulah yang akan membalasnya. Dia meninggalkan syahwat dan makannya ikhlash karena Aku”.” (HRMuslim) 
  2. Puasa Amalan yang Setia.

    Amal shalih lain bisa menjadi kaffaroh (penebus kesalahan) terhadap orang lain, kecuali puasa.

    Sufyan bin Uyainah yang merupakan guru dari Imam Syafi’i berpendapat bahwa :

    Jika seseorang mendzhalimi orang lain, maka kebaikannya akan dilimpahkan kepada orang yang didzhalimi tersebut, kecuali puasa. Amal shalih berupa puasa tidak akan dilimpahkan kepada orang lain. Karena puasa seseorang yang diterima oleh Allah akan terhitung sebagai pahala hanya bagi pelakunya, tidak akan dipindahkan pada orang lain.

    Sebagaimana dalam sebuah hadits qudsi:

    قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ كُلُّ الْعَمَلِ كَفَّارَةٌ إِلَّا الصَّوْمَ وَالصَّوْمُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ

    Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: Seluruh amalan adalah kaffaroh kecuali puasa. Puasa adalah untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya (HR Ahmad, shahih sesuai syarat Muslim) 

  3. Puasa Sebagai Perisai.

    Puasa sebagai perisai dari perbuatan kotor, sia-sia, kebodohan, berteriak yang tidak perlu serta perisai dari api neraka.

    اَلصِّيَامُ جُنَّةٌ، فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَجْهَلْ وَإِنِ امْرُؤٌ قَاتَلَهُ أَوْ شَاتَمَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي صَائِمٌ – مَرَّتَيْنِ

    “Puasa adalah perisai. Maka hendaklah seseorang tidak berkata (berbuat) keji dan tidak berbuat jahil. Bila ada yang mengajak bertengkar atau mencelanya maka katakan : “Sesungguhnya saya sedang berpuasa” – dua kali – ” (HR. Al-Bukhari 1894, Muslim 1151.)

    Perbuatan jahil maksudnya adalah perbuatan yang biasa dilakukan oleh orang jahil seperti berteriak-teriak atau berbuat kedunguan (اَلسَّفَه), dan lain-lain (lihat Fathul Bari Kitabush Shaum hadits no. 1894).
  4. Puasa Sebagai Media Meraih Dua Kebahagiaan.

    Orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan: kebahagiaan ketika berbuka dan kebahagiaan ketika menghadap Allah.

    لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ يَفْرَحُهُمَا إِذَا أَفْطَرَ فَرِحَ وَإِذَا لَقِيَ رَبَّهُ فَرِحَ بِصَوْمِهِ

    Orang berpuasa akan mendapatkan dua kegembiraan: gembira ketika berbuka puasa dan ketika berjumpa dengan Rabb-nya ia bergembira dengan (membawa) pahala puasanya (HR. Bukhari dan Muslim)

  5. Puasa Sebagai Sebab Dipanggilnya dari pintu ar-Royyan di Surga.

    Orang yang berpuasa akan masuk surga dengan dipanggil dari pintu ar-Royyan. Barangsiapa yang memasukinya, tidak akan kehausan selamanya

    إِنَّ فِي الْجَنَّةِ لَبَابًا يُدْعَى الرَّيَّانَ يُدْعَى لَهُ الصَّائِمُونَ فَمَنْ كَانَ

    مِنْ الصَّائِمِينَ دَخَلَهُ وَمَنْ دَخَلَهُ لَمْ يَظْمَأْ أَبَدًا

    Sesungguhnya di surga terdapat sebuah pintu yang disebut Ar Royyaan. Orang-orang yang berpuasa akan dipanggil melalui pintu tersebut. Barangsiapa yang memasukinya, tidak akan kehausan selamanya (HR. Tirmidzi, An Nasaa-i, Ibnu Majah, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)

Oleh karena itu marilah kita mulai istiqomah melaksanakan ibadah apapun dengan niat yang ikhlas karena Allah dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena hanya dengan dua syarat ini kita akan  aman dari resiko amalan yang ditolak.

Pertanyaan Seputar Puasa Senin Kamis

  1. Bolehkah berpuasa hari senin ketika esok hari atau lusa akan masuk bulan ramadhan?

    Larangan Mendahului Ramadhan dengan Puasa Sehari atau Dua Hari Sebelumnya.

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ, إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا, فَلْيَصُمْهُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

    “Dari Shahabat Abu Hurairah Rodhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jangan kalian mendahului Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari (sebelumnya), kecuali (bagi) seorang lelaki yang rutin melakukan amalan puasa tertentu; (silahkan) lakukanlah puasa tersebut” (Muttafaqun ‘alaihi)

    Hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhari no.1914 , Muslim no.1082-(21), Ahmad no.7200, 8575, 9287, 10184, 10662, 10755, Abu Dawud no.2335, At-Tirmidzi no.685, An-Nasa`i no.2173, 2190, Ibnu Majah no.1650 , dan selain mereka.

    Pada hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang umat Islam untuk berpuasa sehari atau dua hari menjelang bulan Ramadhan, kecuali seseorang yang terbiasa melakukan puasa sunnah tertentu. 

    Jika seseorang terbiasa melakukan puasa Senin Kamis maka boleh baginya untuk berpuasa pada hari tersebut jika hari itu bertepatan dengan hari yang dilarang dalam hadits.

  2. Apakah puasa ayyamul bidh dapat mengganti puasa Senin Kamis?

    Puasa ayyamul bidh, yaitu hari 13, 14 dan 15 berulang setiap bulan. Adapun puasa Senin Kamis berulang pada setiap minggu. Masing-masing ibadah puasa ini merupakan ibadah tersendiri. Keduanya adalah ibadah yang disyariatkan.

    Apabila Anda melaksanakan beberapa di antaranya, maka Anda mendapatkan pahala.

    Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

    Puasa Senin Kamis