oleh

Perbedaan Mani, Madzi dan Wadi

-Fiqih-4,049 views

Pembaca IHI yang semoga dirahmati Allah, pernahkah Anda mendengar istilah mani, madzi dan wadi? Istilah mani InsyaAllah sudah masyhur di tengah-tengah kita. Namun istilah madzi dan wadi mungkin terdengar asing bagi sebagian kita. Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini kita akan sedikit mengulas terkait mani, madzi dan wadi. Apa itu mani, madzi dan wadi ? Najiskah mani, madzi dan wadi? Bagaimana cara bersuci dari mani, madzi dan wadi? Penjelasannya akan kami uraikan secara ringkas berikut ini.

Daftar Isi

Mani

Mani adalah cairan putih, kental dan lengket. Mani memiliki aroma yang khas. Keluarnya mani karena memuncaknya syahwat dan biasanya diiringi dengan rasa nikmat kemudian diikuti oleh lemahnya badan. Mani dapat keluar pada kondisi sadar seperti saat jima’ maupun dalam kondisi tidak sadar yaitu ketika mimpi basah.

Seorang yang mengeluarkan mani wajib untuk mandi besar / mandi junub. Allah berfirman :

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

“Jika kalian junub maka mandilah!” (Al-Maidah : 6)

Mani tidak najis menurut pendapat yang benar. Pendapat inilah yang dipilih oleh asy-Syafi’i dan salah satu riwayat dari Ahmad1. Hal ini berdasarkan perkataan Aisyah, beliau berkata,

كُنْتُ أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم

“Saya pernah mengerik mani yang menempel pada pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim no.106 dan 695).

Kalaulah mani itu najis maka tidak cukup mensucikannya dengan mengeriknya2. Adapun perbuatan Aisyah yang berusaha menghilangkan mani dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah usaha menghilangkan sesuatu yang mengotori pakaian beliau seperti orang yang menghilangkan ingus maupun ludah dari pakaian bukan karena menghilangkan najis. Di antara para ulama ada juga yang menjelaskan bahwa mani merupakan asal penciptaan manusia dan tidak mungkin manusia diciptakan dari sesuatu yang najis3.

Madzi

Madzi adalah cairan bening, encer dan lengket yang keluar pada saat timbulnya syahwat seperti bercumbu atau membayangkan jima'(senggama). Keluarnya madzi tidak diiringi dengan rasa nikmat, tidak memancar dan tidak diakhiri dengan rasa lemas. Terkadang keluarnya madzi tidak disadari. Madzi merupakan najis. Keluarnya madzi membatalkan wudhu. Seseorang yang mengeluarkan madzi wajib mencuci kemaluan dan berwudhu jika ingin sholat namun tidak diperintahkan untuk mandi junub sebagai bentuk keringanan karena sulit untuk menghindari keluarnya madzi, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَغْسِلُ ذَكَرَهُ , وَيَتَوَضَّأُ

Hendaklah dia mencuci kemaluannya kemudian berwudhu” (HR Bukhari no.269 dan Muslim no.17).

Adapun pakaian yang terkena madzi maka untuk mensucikannya cukup dengan dipercikkan air sebagaimana memercikkan pakaian yang terkena kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan kecuali ASI. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap seseorang yang pakaiannya terkena madzi,

يَكْفِيكَ بِأَنْ تَأْخُذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ، فَتَنْضَحَ بِهَا مِنْ ثَوْبِكَ، حَيْثُ تَرَى أَنَّهُ أَصَابَهُ

Cukup bagimu dengan mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian yang engkau lihat terkena madzi.”(HR. Tirmidzi no.115 dan Ahmad no.16016, hasan).

Wadi

Wadi adalah cairan bening dan kental yang keluar setelah kencing atau karena kecapekan. Wadi merupakan najis. Keluarnya wadi dapat membatalkan wudhu. Seseorang yang mengeluarkan wadi wajib mencuci kemaluannya dan tidak diperintahkan untuk mandi junub. Adapun pakaian yang terkena wadi maka wajib dicuci seperti mencuci pakaian yang terkena kencing. Alasannya karena hukum wadi sama seperti hukum kencing sebab tempat keluarnya wadi sama dengan tempat keluarnya kencing.4

Demikianlah pembaca IHI yang berbahagia pembahasan mengenal mani, madzi dan wadi. Kesimpulannya madzi dan wadi najis. Keluarnya madzi dan wadi membatalkan wudhu. Sedangkan mani tidak najis dan orang yang mengeluarkan mani wajib untuk mandi junub. Semoga uraian singkat ini dapat memberikan sedikit pencerahan kepada para pembaca. MPS-LTC-ALF

Wallahu a’lam bish shawab.


1 Al-Mughni karya Ibnu Qudamah (2/68)

2Syarah An-Nawawi terhadap Shahih Muslim (3/198)

3 Al-Umm karya asy-Syafi’I (1/73)

4 Al-Mughni 2/64

join chanel telegram islamhariini 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *