oleh

Penjelasan Tahnik Bayi yang Baru Lahir

-Fiqih-2,238 views

Di antara Sunnah warisan Nabi yang diamalkan para Sahabat radhiyallahu anhum adalah tahnik bayi yang baru lahir. Sangat disayangkan ternyata Sunnah ini sangat jarang kita dapati diamalkan oleh kaum muslimin. Padahal semestinya kaum muslimin adalah orang-orang yang terdepan dalam menghidupkan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Hal ini terjadi karena beberapa sebab. Diantaranya karena tidak sedikit dari saudara kita muslimin yang belum mengerti Sunnah tahnik dan keutamaannya.

Apa Itu Tahnik?

Di dalam KBBI, tahnik adalah mengunyahkan kurma kemudian dimasukkan ke mulut bayi dengan digosokkan ke langit-langitnya.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan,

وَالتَّحْنِيكُ مَضْغُ الشَّيْءِ وَوَضْعُهُ فِي فَمِ الصَّبِيِّ وَدَلْكُ حَنَكِهِ بِهِ يُصْنَعُ ذَلِكَ بِالصَّبِيِّ لِيَتَمَرَّنَّ عَلَى الْأَكْلِ وَيَقْوَى عَلَيْهِ

“Tahnik adalah mengunyah sesuatu (makanan) dan meletakkannya di mulut bayi dengan cara mengoleskan ke langit-langitnya. Hal ini dilakukan dalam rangka melatih bayi untuk makan dan sebagai nutrisi yang menguatkannya.” i

Beberapa Riwayat Hadits Tentang Tahnik

Dari sahabat Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu berkata,

وُلِدَ لِي غُلاَمٌ، فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيمَ، فَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ، وَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ، وَدَفَعَهُ إِلَيَّ

“Aku dikaruniai seorang anak laki-laki. Maka aku membawanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau memberinya nama Ibrahim dan menahniknya dengan sebutir kurma, kemudian beliau mendoakan berkah untuknya lalu menyerahkannya kembali kepadaku.” (HR. al-Bukhari no. 5467 di dalam Shahihnya)

Ummul mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah bercerita,

أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِصَبِيٍّ يُحَنِّكُهُ، فَبَالَ عَلَيْهِ، فَأَتْبَعَهُ المَاءَ

“Didatangkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seorang bayi untuk ditahnik. Tiba-tiba bayi tersebut mengincingi baju nabi, maka Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memercikkannya dengan air.” (HR. Al-Bukhari no. 5468 di dalam Shahihnya)

Demikian pula kisah Asma’, putri Abu Bakar ash-Shidiq radhiyallahu ‘anhuma ketika berangkat ke kota Madinah dalam keadaan hamil tua. Tatkala singgah di Masjid Quba, anaknya lahir. Asma’ bercerita,

أَتَيْتُ بِهِ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَضَعْتُهُ فِي حَجْرِهِ، ثُمَّ دَعَا بِتَمْرَةٍ فَمَضَغَهَا، ثُمَّ تَفَلَ فِي فِيهِ، فَكَانَ أَوَّلَ شَيْءٍ دَخَلَ جَوْفَهُ رِيقُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ حَنَّكَهُ بِالتَّمْرَةِ، ثُمَّ دَعَا لَهُ فَبَرَّكَ عَلَيْهِ

“Aku membawa bayiku kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan aku letakkan di pangkuannya. Kemudian beliau meminta satu butir kurma lalu melumatnya. Setelah itu beliau memasukkan air liurnya ke dalam mulut bayi itu. Maka yang pertama kali masuk ke dalam perutnya adalah air liur Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau menahniknya dengan kurma sembari mendoakan berkah untuknya.” (HR. Al-Bukhari no. 5469 di dalam Shahihnya)

Kapan Dilakukan Tahnik?

Disyariatkan menahnik sesaat di hari ketika sang bayi baru dilahirkan. Hal ini sebagaimana dalam hadits tentang kisah Asma’ sebagaimana telah disebutkan. Bahwa yang pertama kali masuk ke perut bayi yang baru dilahirkan Asma’ adalah air liur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan,

اِتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى اسْتِحْبَابِ تَحْنِيْكِ الْمَوْلُوْدِ عِنْدَ وِلاَدَتِهِ بِتَمْرٍ

“Para Ulama sepakat bahwa menahnik bayi pada hari kelahirannya dengan sebutir kurma hukumnya mustahab (sunnah).” ii

Bolehkah Tahnik Dengan Selain Kurma?

Yang utama (afdhol) dalam tahnik menggunakan sebutir kurma, sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Jika tidak ada kurma, bisa diganti dengan makanan manis yang semisalnya. Imam al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menerangkan,

وَأَوْلَاهُ التَّمْرُ فَإِنْ لَمْ يَتَيَسَّرْ تَمْرٌ فَرُطَبٌ وَإِلَّا فَشَيْءٌ حُلْوٌ وَعَسَلُ النَّحْلِ أَوْلَى مِنْ غَيْرِهِ ثُمَّ مَا لَمْ تَمَسَّهُ نَارٌ كَمَا فِي نَظِيرِهِ مِمَّا يُفْطِرُ الصَّائِمُ عَلَيْهِ

“Yang paling afdhol (untuk tahnik) adalah kurma. Jika tidak ada, bisa menggunakan ruthob (kurma basah). Jika tidak ada, semua makanan yang manis bisa digunakan. Akan tetapi madu lebah asli lebih bagus daripada yang lain, kemudian makanan yang tidak dimasak dengan api semisal dengan makanan yang digunakan orang yang berpuasa untuk berbuka.” iii

Siapa yang melakukannya?

Tahnik dapat dilakukan oleh siapa saja, baik ayah atau ibunya. Boleh pula meminta tahnik kepada orang tua atau kakaknya dalam rangka menghormati mereka.

Bolehkah Meminta Tahnik Dalam Rangka Mencari Berkah?

Meminta tahnik karena meyakini bahwa air liur yang masuk ke dalam tubuh bayi akan mendatangkan berkah adalah kekhususan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja.

Sebab, tidak ada dalil yang menyatakan adanya keberkahan pada bagian tubuh seseorang secara zatnya, kecuali pada diri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam semata. Adapun selain beliau baik ia orang saleh, alim, ahli ibadah atau selainnya. Tidak ada kandungan berkah pada tubuhnya sama sekali.

Demikian para Sahabat radhiyallahu ‘anhum sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mencari berkah dengan tubuh atau raga para Sahabat yang lain. Padahal mereka adalah manusia generasi terbaik umat ini yang telah dijamin masuk Surga.

FAI-IBR


iFathul Bari (9/588).

iiSyarah Shahih Muslim (14/122).

iiiFathul Bari (9/588).

join chanel telegram islamhariini 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *