oleh

PENGERTIAN PUASA DALAM ISLAM

-Fiqih-41,000 views

Pengertian Puasa – Wajib bagi seorang muslim untuk berilmu sebelum beramal. Karena ilmu merupakan pokok atau landasan dari sebuah amal. Ilmu juga menyebabkan amal yang sedikit menjadi barakah.

Semoga dengan mempelajari pengertian puasa beserta hal-hal yang terkait dengannya sebelum mengamalkan ibadah ini, kita bisa melaksanakan ibadah puasa sesuai dengan bimbingan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena hal itu merupakan salah satu syarat diterimanya amal ibadah puasa kita oleh Allah Ta’ala. Semoga dengan itu kita dimasukkan ke dalam golongan orang-orang yang bertaqwa.

Allah Ta’ala berfirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” (al-Baqarah: 183)

Begitu agungnya ibadah puasa, hingga mempunyai keutamaan tersendiri yang berbeda dari amal ibadah lainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ، الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعمِائَة ضِعْفٍ، قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: إِلَّا الصَّوْمَ، فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ، يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِي

Seluruh amalan manusia akan dilipatgandakan satu kebaikan dibalas dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berkata : “Kecuali puasa. Sesungguhnya puasa hanya untuk-Ku, dan Akulah yang akan membalasnya. Dia meninggalkan syahwat dan makannya ikhlash karena Aku.” (HR. Muslim dalam shahihnya no. 1151)

Pengertian Puasa

Pengertian Puasa

Sebelum lanjut membahas pengertian puasa, perlu diketahui bahwa kata Shiyam dan Shaum, telah tercantum di dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia); pada kata (Siam dan Saum) tanpa huruf ‘h’ yang berarti puasa.

Pengertian Puasa Secara Etimologi / Lughawi

Secara lughowi (bahasa) pengertian puasa / Ash-Shaum (الصَّوْمُ) bermakna (الإِمْسَاكُ) yang artinya menahan. Atas dasar itu berkata Al-Imam Abu ‘Ubaid dalam kitabnya Gharibul Hadits yang memberi sedikit penjelasan dari pengertian puasa:

كُلُّ مُمْسِكٍ عَنْ كَلاَمٍ أَوْ طَعَامٍ أَوْ سَيْرٍ فَهُوَ صَائِمٌ

Semua orang yang menahan diri dari berbicara atau makan, atau berjalan maka dia dinamakan Sha`im (orang  yang sedang berpuasa).1

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala:

إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا 

Sesungguhnya aku telah bernadzar berpuasa untuk Ar-Rahman, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini” (Maryam : 26)

Sahabat Anas bin Malik dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum berkata :  صَوْمًا maknanya adalah  صَمْتًا  yaitu menahan diri dari berbicara. 2

Pengertian Puasa Secara Terminologi / Istilah

Para ulama mempunyai perbedaan dalam mengungkapkan pengertian puasa / ash-shaum dalam tinjauan syar’i, yang masing-masing definisi tersebut saling melengkapi. Sehingga kesimpulan yang dapat kita ambil dari penjelasan para ulama tersebut tentang pengertian puasa secara syar’i adalah:

إِمْسَاكُ الْمُكَلَّفِ عَنِ اْلمُفَطِّرَاتِ بِنِيَّةِ التَّعَبُّدِ للهِ مِنْ طُلُوعِ اْلفَجْرِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ

“Usaha seorang mukallaf untuk menahan diri dari berbagai pembatal puasa disertai dengan niat beribadah kepada Allah,  dimulai sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.”

Penjelasan:

1. Pernyataan “al-mukallaf” menunjukkan bahwa puasa secara syar’i adalah yang dilakukan oleh para mukallaf yakni orang-orang yang telah terkenai kewajiban ibadah, dari setiap muslim yang sudah baligh dan sehat akalnya.

2.  Pernyataan “dengan disertai niat beribadah kepada Allah” menunjukkan bahwa puasa harus disertai dengan niat sebagai sebuah bentuk ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

3. Pernyataan “dimulai sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari” seperti dalam ayat:

(وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ(البقرة: ١٨٧

Dan makan minumlah kalian hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu (cahaya) fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datangnya) malam. (Al-Baqarah : 187)


Baca Juga: Pentingnya Niat Puasa Ramadhan


Tata Cara Berpuasa Dalam Islam

Berikut kami sajikan penjelasan tata cara berpuasa:

  • Berniat puasa

    Niat dilakukan dalam hati karena tidak diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum mengucapkan/melafazhkan niat. Sedangkan yang paling paham dengan syariat ini adalah mereka.

    Tidak ada seorang pun yang menukilkan riwayat melafazhkan niat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baik dengan sanad yang shahih, dha’if, musnad (bersambung sanadnya) ataupun mursal (terputus sanadnya). Bahkan tidak ada nukilan dari para sahabat.

    Begitu pula tidak ada salah seorang pun dari kalangan tabi’in maupun imam yang empat yang menganggap baik hal ini.

    Maka yang sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tidak melafadzkan niat.


    Baca Juga: 2 Syarat Diterimanya Amal Ibadah


    Niat Puasa harus dilakukan sebelum terbit fajar. Berniat ikhlas untuk melaksanakan perintah Allah, mengharap pahala yang Allah persiapkan bagi orang-orang yang berpuasa.

    Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya,

Barang siapa tidak berniat untuk berpuasa semenjak sebelum fajar maka tidak ada puasa baginya (yakni puasanya tidak sah).3

Syarat niat sebelum fajar pada hadis ini khusus untuk puasa wajib. Adapun puasa sunah boleh berniat setelah fajar. Berdasarkan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha mengisahkan,

“Pada suatu hari pernah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemuiku, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, ‘Apakah engkau memiliki sesuatu (yang bisa dimakan)?’ Aku menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bersabda (artinya), ‘Kalau demikian aku akan berpuasa.’”

  • Makan Sahur

    Hukum makan sahur adalah sunnah. Hal ini berdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً

    “Sahurlah kalian, karena sungguh dalam sahur terdapat berkah.” (Muttafaqun ‘alaih)

    Ulama dari kalangan mazhab Syafi’i seperti Imam an-Nawawi rahimahullah berkata,

    “Para ulama telah bersepakat tentang sunnahnya makan sahur dan bukan suatu kewajiban.” (Syarh Shahih Muslim, 7/207)

    Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong kita agar tidak meninggalkan makan sahur walaupun sahur hanya dengan seteguk air.

    Sebagaimana dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu. Dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    السَّحُورُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ فَلَا تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ

    Makan sahur adalah berkah maka janganlah kalian meninggalkannya meskipun salah seorang di antara kalian hanya minum seteguk air. (HR. Ahmad, Hadits Hasan)

    Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah:

    “Sahur dapat diperoleh seseorang yang makan dan minum meskipun hanya sedikit.” (Fathul Bari, 4/166)

  • Menahan diri dari pembatal puasa sejak terbit fajar sampai tenggelam matahari.

    Allah Ta’ala berfirman:

    أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

    “Dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kalian. Mereka adalah pakaian bagi kalian, dan kalian pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kalian tidak dapat menahan keinginan kalian terhadap istri kalian, karena itu Allah mengampuni kalian dan memberi maaf kepada kalian. Maka sekarang campurilah mereka dan harapkanlah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian, dan makan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kalian campuri mereka itu, sedang kalian beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kalian mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” [Al Baqarah: 187].

    Waktu menahan dalam ayat ini berlaku secara umum termasuk puasa sunnah.

  • Berbuka

    Allah Ta’ala telah menjelaskan pada kita tentang waktu berbuka yaitu dengan terbenamnya matahari, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

    ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

    “Kemudian sempurnakanlah puasa itu hingga (datang) malam.” (Al Baqarah: 187)

    Begitujuga pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan dalam hadits dari sahabat Umar bin Al Khaththab radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ وَأَدْبَرَ النَّهَارُ وَغَابَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ

    “Apabila malam telah datang, dan siang telah pergi, serta matahari telah terbenam, maka sungguh orang yang berpuasa telah berbuka.” (Muttafaqun ‘alaihi)

    Maknanya adalah puasanya telah selesai dan sempurna. Maka dengan terbenamnya matahari habislah waktu siang, dan malam pun tiba. Malam hari bukanlah waktu untuk berpuasa. Sebagaimana penjelasan Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim 7/210.

    Maka dapat diketahui waktu berbuka puasa adalah menjelang malam ketika matahari telah benar-benar tenggelam.


Baca Juga : Perbedaan Puasa Syiah dengan Puasa Islam


Yang Penting Diketahui Selain Pengertian Puasa

Selain pengertian puasa penting bagi kita mengetahui hal-hal lainnya terkait ibadah puasa, seperti: macam-macam puasa sunnah, perbedaan puasa Islam dengan Syiah dan, Puasa Senin Kamis. Silahkan lihat pada kategori puasa.

Semoga bermanfaat.
Referensi : Berbagai Sumber

—————–

Footnotes

  1. Gharibul Hadits (I/325-326, 327). Lihat Subulus Salam karya Ash-Shan’ani, awal Kitabush Shiyam.
  2. Lihat Tafsir Ibni Katsir pada tafsif surat Maryam ayat 26
  3. H.R. Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari Ummul Mukminin Hafshah radhiyallahu ‘anha. Hadits Shahih
join chanel telegram islamhariini 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *