oleh

Fasik Adalah – Pengertian Fasik dan Balasan Bagi Orang Fasik

Fasik adalah – Salah satu hukuman orang fasiq adalah tidak diterima kabar berita darinya begitu saja dikarenakan karena ada cacat pada agamanya dan jatuhnya dia pada dosa-dosa besar.

Demikianpula dengan orang yang suka menyebarkan isu-isu tidak jelas dan menyampaikan kabar-kabar dusta, datang untuk mengadu domba, untuk membuat kekacauan ditengah tengah kaum muslimin, untuk merusak barisan kaum muslimin.

Pengertian Fasik

Secara Etimologi (Bahasa) asal kata fasik adalah dari bahasa Arab al-Fisq الْفِسْقُ atau al-Fusuq الْفُسُوقُ . Secara bahasa fasik adalah keluarnya sesuatu dari sesuatu yang lain dalam keadaan rusak.

Secara Terminologi (Istilah) fasik adalah keluar dari ketaatan kepada Allah dengan terjatuh pada perbuatan yang tergolong dosa besar selain syirik.


Baca Juga: Hukum Zina dan Status Anak Hasil Zina


Jenis-jenis Fasik

  1. Fasik akbar (besar) yang bersifat menyeluruh.

Makna fasik akbar adalah keluar dari Islam secara keseluruhan dan ini sama dengan kufur. Hal ini jika dia melakukan perbuatan kufur. Sehingga orang kafir bisa disebut fasik pada pembagian ini. Sebagai contoh firman Allah subhanahu wa ta’ala,

وَلَقَدْ أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ آيَاتٍ بَيِّنَاتٍ ۖ وَمَا يَكْفُرُ بِهَا إِلَّا الْفَاسِقُونَ

“Dan sungguh Kami telah turunkan kepadamu ayat-ayat yang nyata dan tidaklah mengafirinya kecuali orang-orang yang fasiq.” (Al Baqarah: 99)

  1. Fasik ashghar (kecil)

Makna Fasik ashghar adalah keluar dari ketaatan kepada Allah dengan terjatuh pada perbuatan yang tergolong dosa besar selain syirik.

Jika terjatuh pada jenis fasik ini seorang mukmin masih disebut mukmin namun dengan keimanan yang kurang (naqishul iman). Namun tidak diterima persaksiannya dan tidak diterima pengkabaran darinya secara langsung hingga dia bertobat meskipun dia tidak dihukumi kafir.

Sebagaimana Firman Allah Ta’ala:

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ()إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ”

Allah Ta’ala memberikan bimbingan dalam menerima berita dai orang fasik dalam firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا

Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian orang fasiq dengan membawa berita, klarifikasikanlah (kebenarannya) (Al Hujuraat: 6)

Seorang ahli tafsir berkata:

Juga termasuk adab bagi orang-orang yang berakal. (Diharapkan mereka) beradab dengannya dan mengamalkannya. Yaitu, jika seorang fasik menyampaikan khabar, hendaknya mereka memastikan terlebih dahulu kebenaran khabar itu. Jangan langsung diterima. Karena (jika langsung diterima), akan menimbulkan bahaya yang besar. Bisa terjatuh ke dalam dosa. Kalau khabar dari orang fasik itu disikapi seperti khabar orang yang jujur dan adil, kemudian diambil tindakan berdasarkan berita itu (tanpa klarifikasi), akan mengakibatkan kematian orang atau hilangnya harta seseorang tanpa hak. Hal itu akibat khabar (tidak benar) yang mengarah pada penyesalan.

Semestinya, yang wajib dilakukan saat menerima khabar dari orang yang fasik adalah memastikan kebenarannya dan melakukan klarifikasi. Jika petunjuk-petunjuk dan indikasi-indikasi yang ada menunjukkan kebenarannya, maka berita itu ditindaklanjuti dan dibenarkan. Jika menunjukkan pada kebohongan, maka berita itu didustakan (tidak diterima), dan tidak dilaksanakan.

Di dalam ayat ini juga terdapat dalil yang menunjukkan bahwa khabar dari orang yang jujur diterima. Sedangkan khabar dari pendusta, ditolak. Adapun khabar dari orang fasik disikapi sebagaimana yang telah kami sebutkan (di atas)(Taisiir Kariimir Rahmaan fii Tafsiiri Kalaamil Mannaan(1/799)) (alihbahasa: AUK)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَعَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم :”سِبَابُ اَلْمُسْلِمِ فُسُوْقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ.” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Ibnu Mas‘ud Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Mencela seorang muslim adalah sebuah kefasikan, dan membunuhnya adalah kekufuran.” (Muttafaqun ‘alaihi)


Baca Juga: Hukum Memakai Cadar Dalam Islam


Diantara sifat yang tergolong fasik adalah:

  1. Keluar dari ketaatan kepada Allah karena ada cacat pada agamanya.
  2. Terjatuh pada perbuatan dosa besar.
  3. Menyebarkan rumor.
  4. Menyebarkan berita dusta.
  5. Melakukan adu domba (namimah) untuk membuat was-was diantara kaum muslimin dan memecah belah mereka.
  6. Menuduh berzina tanpa bisa mendatangkan empat orang saksi.
  7. Mengingkari ayat-ayat Allah.
  8. Mengganti perintah Allah dengan perintah yang tidak diperintahkan kepada mereka.
  9. Mengundi nasib dengan anak panah.
  10. Tidak berhukum dengan hukum Allah dalam keadaan dia ridha dan menganggap hukum selain hukum Allah lebih utama.

Balasan Bagi Orang Fasik adalah:

  • Orang Fasik yang melakukan kefasikan terang-terangan maka boleh dicela

    Hal ini dengan tujuan penyebutan keadaannya ini adalah untuk memperingatkan manusia dari kejelekannya. Sehingga tidak terperdaya orang yang tidak mengetahuinya. Al imam An-Nawawi Asy Syafi’i menerangkan bahwa kebolehan ghibah itu pada enam perkara yang tergabung dalam syair:

    الـذَّمُّ لَيْـسَ بِغِيْبَةٍٍ فِيْ سِتـَّةٍ مُتَظَلِّمٍ وَ مـُعَرِّفٍ وَ مُـحَذَِّرٍ

وَ لِمُظْهِرٍ فِسـْقًا وَ مُسْتَفْـتٍ وَمَنْ طَلَبَ الإِعَانَةِ فِيْ إِزَالَةِ مُنْكَرٍ

“Celaan itu bukanlah ghibah pada enam kelompok yaitu:

  1. Mengadukan Kezaliman (kepada hakim),
  2. Orang yang mengenalkan,
  3. Orang Yang Memperingatkan, dan
  4. untuk memperingatkan manusia terhadap penyimpangan orang yang menampakkan kefasikan (penyimpangan lainya), dan
  5. peminta fatwa, serta
  6. orang yang mencari bantuan untuk menghilangkan kemungkaran ( Kitab Aladzkar Imam Nawawiy Rahimahullah)
fasik adalah
Fasik adalah keluar dari ketaatan kepada Allah
  • Perintah Allah terhadap Berita dari orang fasik adalah diteliti dahulu,

    Berita dari orang fasik tidak bisa diterima begitu saja tanpa diteliti kembali kebenarannya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُو

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti” (Al Hujurat: 6)

  • Allah mengancam orang fasik dengan tidak memberi petunjuk kepada mereka.

وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاسْمَعُوا ۗ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ

“Dan bertakwalah kepada Allah dan dengarkanlah (perintah-Nya). Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik. “ (Al Maidah: 108,)

فَلَمَّا زَاغُوا أَزَاغَ اللَّهُ قُلُوبَهُمْ ۚ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ

“Maka tatkala mereka berpaling (dari kebenaran), Allah memalingkan hati mereka; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang fasik.” (Ash Shaf: 5)

  • Orang fasik diancam disesatkan oleh Allah.

وَمَا يُضِلُّ بِهِ إِلَّا الْفَاسِقِينَ

“Dan tidak ada yang disesatkan Allah kecuali orang-orang yang fasik ”(Al Baqarah: 26)

  • Sifat fasik adalah sebab Musibah dan adzab dari Allah.

فَبَدَّلَ الَّذِينَ ظَلَمُوا قَوْلًا غَيْرَ الَّذِي قِيلَ لَهُمْ فَأَنْزَلْنَا عَلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا رِجْزًا مِنَ السَّمَاءِ بِمَا كَانُوا يَفْسُقُونَ

“Lalu orang-orang yang zalim mengganti perintah dengan (mengerjakan) yang tidak diperintahkan kepada mereka. Sebab itu Kami timpakan atas orang-orang yang zalim itu dari langit, karena mereka berbuat fasik. ”(Al Baqarah: 59)

فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ

“Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. ”(Al Maidah: 49),

وَالَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا يَمَسُّهُمُ الْعَذَابُ بِمَا كَانُوا يَفْسُقُونَ

“Dan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami, mereka akan ditimpa siksa disebabkan mereka selalu berbuat fasik. ”(Al An’am: 49)

  • Orang Fasik Terhalangi dari keridhoan Allah

يَحْلِفُونَ لَكُمْ لِتَرْضَوْا عَنْهُمْ ۖ فَإِنْ تَرْضَوْا عَنْهُمْ فَإِنَّ اللَّهَ لَا يَرْضَىٰ عَنِ الْقَوْمِ الْفَاسِقِينَ

Mereka akan bersumpah kepadamu, agar kamu ridha kepada mereka. Tetapi jika sekiranya kamu ridha kepada mereka, sesungguhnya Allah tidak ridha kepada orang-orang yang fasik itu. ( AT Taubah: 96)

  • Salah satu hukuman bagi orang fasik adalah TERHINA

فَبِإِذْنِ اللَّهِ وَلِيُخْزِيَ الْفَاسِقِينَ

“dan karena Dia hendak memberikan kehinaan kepada orang-orang fasik.” ( Al Hasyr: 5)


Baca Juga: Dosa yang Tidak Diampuni dan yang Tahta Masyi’ah


Kesalahan Memahami Makna Fasik

Golongan Mu’tazilah terjatuh dalam kesalahan dalam memahami makna fasik. Menurut mereka, fasik adalah sebuah kedudukan tersendiri antara iman dan kekafiran, yakni bukan iman dan bukan kufur, yang mereka istilahkan dengan al-manzilah bainal manzilatain (sebuah kedudukan antara dua kedudukan).

Sehingga menurut mereka seorang muslim yang berdosa besar disebut fasik adalah bukan mukmin dan bukan juga kafir. Adapun di akhirat, ia tidak masuk surga dan akan kekal di neraka. Tentu ini berbeda dengan pemahaman Ahlus Sunnah Wal Jama’ah yang telah kita jelaskan tadi.

Kesimpulan

  • Pengertian fasik adalah keluar dari ketaatan kepada Allah dengan terjatuh pada perbuatan yang tergolong dosa besar selain syirik.
  • Fasik adalah sifat yang tercela yang harus diwaspadai oleh setiap muslim.
  • Beratnya adzab yang diancamkan oleh Allah kepada orang fasik.
  • Besarnya Rahmat dan Maghfiroh Allah.
  • Islam mengatur semua sendi kehidupan hingga kehormatan pribadi tiap individu kaum muslimin.
  • Terjaganya kehormatan kaum muslimin dengan syariat Allah.
  • Salah satu kelompok yang salah memahami arti fasik adalah golongan Mu’tazilah.
  • Akibat kesalahan dalam memahami arti fasik adalah sangat fatal, diantaranya bermudah-mudahan dalam mengkafirkan kaum muslimin. Karena mereka memahami bahwa orang fasik kekal di neraka sedangkan tidak ada yang kekal di neraka kecuali orang-orang kafir.
  • Orang fasik jika dia dari ahlus sunnah lebih baik daripada ahlul ibadah dari kalangan orang-orang yang sesat yang mengajak kepada kesesatannya.
  • Tetap berada dalam sifat fasik adalah wasilah terjatuhnya seseorang pada kekufuran.
  • Salah satu cara menyelamatkan diri dari sifat fasik adalah bergaul dengan orang-orang shalih dan menjauh dari orang-orang fasik.
join chanel telegram islamhariini 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *