oleh

Pembatal-pembatal Wudhu

Pembatal-pembatal Wudhu – Pembaca islamhariini.com, sebelumnya kita sudah membahas bagaimana tata cara wudhu yang benar di dalam Islam. Berikut kami suguhkan artikel tentang hal-hal yang membatalkan wudhu, diantaranya:

  1. Adanya sesuatu yang keluar dari  qubul (kemaluan) atau dari dubur (anus). 
    Dalilnya, Firman Allah Ta’aala,

    أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ

    “Atau salah seorang dari kalian kembali dari buang air besar…” (al-Maidah:6)

    Dari Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim berkata, “diadukan kepada Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam tentang seseorang yang menyangka dirinya kentut ketika ia sedang mengerjakan shalat. Beliau bersabda,

    لَا يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

    “Jangan ia berpaling (membatalkan shalatnya –ed) sampai ia mendengar bunyi kentut tersebut atau mencium baunya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

  2. Naum al-Mustaghriq (tidur yang nyenyak), yaitu tidur seseorang yang membuat dia tidak tahu jika dia berhadats.
    Dalam sebuah hadits,

    “Adalah Rasulullah memerintahkan jika kami safar agar tidak menanggalkan khuf-khuf kami selama tiga hari tiga malam, kecuali karena janabah, tetapi tidak karena buang air besar, buang air kecil dan tidur.” (HR. Ahmad, at-Tirmidzi, an-Nasa’i dan Ibnu Majah).

  3. Hilangnya akal, dengan gila, pingsan, sakit atau yang semisal dengannya.
    Tentang hal ini adanya ijma sebagaimana di nukilkan oleh Ibnul Mundzir dan an-Nawawi. Berkata Ibnu Mundzir: “Para ulama sepakat wajibnya bersuci atas orang yang hilang akalnya dikarenakan gila atau pingsan.” (al-Austh:1/155).
  4. Makan daging unta. 
    Hal ini berdasarkan dalil, dari Jabir bin samurah, bahwasanya ada seseorang yang bertanya kepada Nabi,

    apakah saya berwudhu dikarenakan makan daging kambing?. Beliau menjawab, “Jika kamu mau silahkan berwudhu, jika tidak maka jangan berwudhu (lagi).” Dia bertanya lagi, apakah saya berwudhu jika makan daging unta? Beliau menjawab, “Iya, berwudhulah karena makan daging unta.” (HR. Muslim).

  5. Menyentuh kemaluan tanpa penghalang. 
    Hal ini berdasarkan sebuah hadits dimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

    مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

    “Barangsiapa yang memegang kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu.” (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi).

  6. Murtad. 
    Dalinya diantaranya firman Allah Ta’aala;

    وَمَنْ يَكْفُرْ بِالإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ

    “Dan barangsiapa yang kafir setelah iman, maka amalnya terhapus.” (al-Maidah:5).

join chanel telegram islamhariini 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *