Tayamum adalah salah satu rukhsah (keringanan) dari Allah Taโala bagi para hamba-Nya. Tayamum merupakan pengganti dari wudhu ketika tidak mendapatkan air atau ketika tidak mampu menggunakan air. Tayamum juga merupakan kekhususan untuk umat Nabi Muhammad shallallahu โalaihi wa sallam.
Pada artikel ini kami telah merangkum beberapa pembahasan penting seputar tayamum sebagai dasar ilmu agar bisa diamalkan sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu โallaihi wa sallam. Ringkasan ini juga merupakan dasar bagi yang ingin masuk ke pembahasan yang lebih rinci terkait hal ini.
Daftar Isi
Definisi Tayamum
Tayamum secara bahasa bermakna menyengaja atau menuju. Adapun secara istilah syariat, tayamum adalah mengusap wajah dan dua telapak tangan menggunakan debu yang suci dengan tata cara yang khusus dalam rangka beribadah kepada Allah Taโala.
Hukum Tayamum
Tayamum adalah ibadah yang disyariatkan berdasarkan al-Quran, hadits dan kesepakatan (ijmaโ) para ulama. Adapun dalil tentang disyariatkannya tayamum dari al-Quran adalah firman Allah Taโala:
ููุฅููู ููููุชูู ู ู ูุฑูุถูู ุฃููู ุนูููู ุณูููุฑู ุฃููู ุฌูุงุกู ุฃูุญูุฏู ู ูููููู ู ู ููู ุงููุบูุงุฆูุทู ุฃููู ููุงู ูุณูุชูู ู ุงููููุณูุงุกู ููููู ู ุชูุฌูุฏููุง ู ูุงุกู ููุชูููู ููู ููุง ุตูุนููุฏูุง ุทููููุจูุง ููุงู ูุณูุญููุง ุจูููุฌููููููู ู ููุฃูููุฏููููู ู ู ููููู
โDan jika kamu sakit, dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh istri, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci). Sapulah mukamu dan tanganmu dengan debu itu.โ (al-Maidah: 6)
Adapun dari hadits, diantaranya sabda Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam:
ุฅูููู ุงูุตููุนููุฏู ุงูุทูููููุจู ุทููููุฑู ุงูู ูุณูููู ูุ ููุฅููู ููู ู ููุฌูุฏู ุงูู ูุงุกู ุนูุดูุฑู ุณููููููุ ููุฅูุฐูุง ููุฌูุฏู ุงูู ูุงุกู ููููููู ูุณูููู ุจูุดูุฑูุชูููุ ููุฅูููู ุฐููููู ุฎูููุฑู
โSungguh as-shaid1ย yang suci adalah alat bersuci seorang muslim, walaupun dia tidak mendapati air selama sepuluh tahun. Jika dia mendapati air, alirkanlah air itu ke badannya, karena hal tersebut baik.โ2
Nabi shallallahu โalaihi wa sallam juga bersabda:
ููุฌูุนูููุชู ููู ุงูุฃูุฑูุถู ู ูุณูุฌูุฏูุง ููุทููููุฑูุง
โBumi dijadikan untukku sebagai masjid dan alat bersuci.โ3
Berdasarkan dali-dalil di atas, para ulama sepakat tentang disyariatkannya tayamum dengan tata cara dan syarat yang berlaku. Mereka juga sepakat bahwa tayamum menggantikan posisi bersuci dengan air, baik wudhu ataupun mandi ketika tidak ditemukan air atau tidak mampu menggunakannya. Dengan bertayamum, seseorang boleh melakukan berbagai ibadah yang mempersyaratkan adanya wudhu, seperti shalat, thawaf, atau yang disunnahkan berwudhu, seperti membaca al-Quran, berzikir, dan selainnya.
Syarat Tayamum Pengganti Wudhu
Tayamum sah jika memenuhi semua syarat berikut:
- Niat. Yaitu seorang berniat ingin melakukan tayamum di dalam hatinya tanpa dilafazkan. Karena niat merupakan syarat untuk seluruh ibadah, sedangkan tayamum merupakan salah satu ibadah.
- Islam. Tidak sah tayamum seorang kafir, karena tayamum adalah ibadah, sedang ibadah yang dilakukan orang kafir tidak diterima oleh Allah Taโala.
- Berakal. Tidak sah tayamum yang dilakukan orang yang tidak berakal, seperti orang gila.
- Mumayyiz. Tidak sah tayamum yang dilakukan oleh anak yang belum Mumayyiz. Salah satu tanda Mumayyiz adalah seorang anak sudah bisa membedakan antara perkara yang baik atau buruk, sudah bisa memahami perintah dan larangan atau semisalnya.4
- Tidak mampu menggunakan air. Baik karena tidak didapati air, atau karena sebab-sebab tertentu yang tidak memungkinkan menggunakan air, seperti sakit.
- Menggunakan tanah atau debu yang suci dan tidak terkena najis. Sebagaimana firman Allah Taโala:
ููุชูููู ููู ููุง ุตูุนููุฏูุง ุทููููุจูุง ููุงู ูุณูุญููุง ุจูููุฌููููููู ู ููุฃูููุฏููููู ู ู ููููู
โLalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu dengan debu itu.โ (Al-Maidah:6)
Ibnu Abbas radhiyallahuโanhu menjelaskan makna, โShaโid adalah tanah untuk bercocok tanam, sedangkan tanah yang baik artinya (adalah tanah yang) suci.โ
Namun, apabila seorang tidak mendapatkan tanah untuk bertayamum maka ia bisa menggunakan pasir atau batu yang ia dapati. Karena Allah Taโala berfirman:
ููุงุชูููููุง ุงูููููู ู ูุง ุงุณูุชูุทูุนูุชูู ู
โBertakwalah kalian kepada Allah sesuai kesanggupan kalian.โ (at-Thaghabun: 16)
Al-Imam al-Auzaโi rahimahullah berkata, โPasir itu termasuk shaโid.โ
Sebab yang Membolehkan Tayamum
Tayamum diperbolehkan apabila didapati salah satu dari sebab-sebab berikut:
- Tidak Mendapatkan Air
Sebagaimana firman Allah Taโala:
ููููู ู ุชูุฌูุฏููุง ู ูุงุกู ููุชูููู ููู ููุง ุตูุนููุฏูุง ุทููููุจูุง
โLalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci).โ (al-Maidah: 6)
Begitupula sabda Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam yang telah disebutkan di atas.5
- Kekhawatiran yang besar terhadap timbulnya bahaya jika menggunakan air.
Kehawatiran tersebut bisa jadi karena adanya sakit yang apabila terkena air semakin bertambah parah atau proses penyembuhan akan sangat lama, sehingga memudharatkan dirinya. Dalilnya adalah firman Allah Taโala:
ููุฅููู ููููุชูู ู ู ูุฑูุถูู
โDan jika kamu sakit.โ (al-Maidah: 6)
Lalu Allah mengatakan,
ููุชูููู ููู ููุง ุตูุนููุฏูุง ุทููููุจูุง ููุงู ูุณูุญููุง ุจูููุฌููููููู ู ููุฃูููุฏููููู ู ู ููููู
โMaka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu dengan debu itu.โ (Al-Maidah:6)
Rasul shallallahu โalaihi wa sallam juga bersabda tentang kisah seorang sahabat yang terluka di kepalanya dan meninggal dunia setelah mandi janabah,
ููุชูููููู ููุชูููููู ู ุงูููููู ุฃูููู ู ูููููู ุดูููุงุกู ุงููุนูููู ุงูุณููุคูุงูู
โMereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka. Mengapa mereka tidak bertanya jika mereka tidak tahu? Hanyalah kesembuhan bagi orang yang bodoh adalah bertanya.โ6
- Sangat khawatir tertimpa marabahaya, atau bahkan bisa mengantarkan kepada kematian karena cuaca dingin yang ekstrim.
Dalilnya adalah hadits Amr bin al-Ash radhiyaallahuโanhu ketika beliau diutus dalam perang Dzatussalasil, beliau berkata:
ุงุญูุชูููู ูุชู ููู ููููููุฉู ุจูุงุฑูุฏูุฉู ููู ุบูุฒูููุฉู ุฐูุงุชู ุงูุณููููุงุณููู ููุฃูุดูููููุชู ุฅููู ุงุบูุชูุณูููุชู ุฃููู ุฃููููููู ููุชูููู ููู ูุชูุ ุซูู ูู ุตููููููุชู ุจูุฃูุตูุญูุงุจูู ุงูุตููุจูุญู
โPada malam yang sangat dingin saat perang Dzatussalasil, aku mengalami mimpi basah. Aku khawatir akan mati jika memaksakan diri untuk mandi. Maka aku bertayamum kemudian shalat subuh mengimami para sahabat.โ
Kemudian beliau menyampaikan kejadian tersebut kepada Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam dan tidak ada pengingkaran dari Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam.7
Pembatal-Pembatal Tayamum
Pembatal tayamum ada 3, yaitu:
- Tayamum yang dilakukan karena hadats kecil menjadi batal jika ada pembatal-pembatal wudhu seperti buang air kecil dan yang semisalnya. Sedangkan tayamum yang dilakukan karena hadats besar akan batal jika ada hal-hal yang mengharuskan mandi, seperti junub, haid dan nifas. Jika dia berhadats kecil setelah itu, misalnya kencing, maka dia cukup bertayamum lagi dengan niat menghilangkan hadats kecilnya tersebut. Sebab, tayamum adalah pengganti bersuci dengan air, dan suatu pengganti akan terkena hukum sesuatu yang digantikannya.
- Tayamum batal jika seseorang mendapati air. Keadaan yang seperti ini apabila ia bertayamum sebab tidak mendapati air. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam:
ููุฅูุฐูุง ููุฌูุฏู ุงูู ูุงุกู ููููููู ูุณูููู ุจูุดูุฑูุชููู
โApabila ia mendapati air, maka alirkan ke badannya (untuk bersuci).โ8
- Hilangnya alasan yang memperbolehkan tayamum, seperti sakit dan semisalnya.
Tata Cara Tayamum
Tayamum dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Niat, yakni seorang berniat dalam hatinya untuk melakukan tayamum tanpa melafalkan niat.
- Membaca basmalah.
- Menepukkan kedua tangannya ke permukaan tanah dengan sekali tepukan9 kemudian meniup atau mengibaskannya.
- Mengusapkannya ke muka dan kedua tangannya (kedua punggung telapak tangan sampai pergelangan). Sebanyak satu kali.
Tata cara di atas berdasarkan hadits Ammar bin Yasir radhiyallahuโanhu yang menyebutkan:
ููุฃูู ูุฑูููู ุถูุฑูุจูุฉู ููุงุญูุฏูุฉู ููููููุฌููู ููุงููููููููููู
โNabi shallallahu โalaihi wa sallam memerintahkanku untuk melakukan satu tepukan untuk wajah dan kedua telapak tangan.โ10
Begitu pula dalam hadits Ammar bin Yasir, Nabi shallallahu โalaihi wa sallam bersabda:
ุฅููููู ูุง ููุงูู ููููููููู ุฃููู ุชูุตูููุนู ููููุฐูุง
โCukup bagimu untuk melakukan dengan cara seperti ini.โ11
Lalu beliau shallallahu โalaihi wa sallam menepukkan telapak tangannya ke tanah sebanyak satu kali lalu mengibaskannya. Kemudian, beliau mengusapkan telapak tangan kiri ke punggung telapak tangan kanan dan sebaliknya. Setelah itu, beliau mengusapkan kedua telapak tangannya ke wajah. Masing-masing satu kali usapan.
Demikianlah ulasan ringkas seputar tayamum pengganti wudhu yang dapat kami paparkan. Semoga yang sedikit ini bisa bermanfaat untuk kaum muslimin. LHL/IWU
Penulis: Lekat Hidayat
Referensi:
- Al-Fiqh Al-Muyassar Fi Dhauโi al-Kitab Wa as-Sunnah karya sekumpulan para ulama.
- Taisirul Aโlam karya asy-Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Alu Bassam. (w. 1423)
ย
Footnotes
-
As-Shaid bermakna permukaan bumi dan segala yang ada di atasnya.
Lihat Taisirul โAlam (1/71)
โุงูุตุนูุฏโ: ูุฌู ุงูุฃุฑุถ ูู ุง ุนูุง ู ููุง.
ย
- HR. At-Tirmidzi no. 124 dan selainnya dari sahabat Abu Dzar radhiyallahuโanhu dalam sunannya. Shahih, lihat Irwaโul Ghalil no. 153.
- HR. al-Bukhari no. 335 di dalam shahihnya dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu โanhu.
- Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah ada batasan seorang anak dikatakan Mumayyiz, Sebagian ulama berpendapat adanya batasan yaitu ketika berumur 7 tahun. Dan Sebagian ulama tidak memberikan batasan umur, namun cukup ketika seorang anak sudah dapat membedakan perkara yang baik dan buruk atau sudah memahami perintah dan larangan. Pendapat yang kami pilih adalah pendapat yang kedua.
-
Yaitu hadits:
ุฅูููู ุงูุตููุนููุฏู ุงูุทูููููุจู ุทููููุฑู ุงูู ูุณูููู ูุ ููุฅููู ููู ู ููุฌูุฏู ุงูู ูุงุกู ุนูุดูุฑู ุณููููููุ ููุฅูุฐูุง ููุฌูุฏู ุงูู ูุงุกู ููููููู ูุณูููู ุจูุดูุฑูุชูููุ ููุฅูููู ุฐููููู ุฎูููุฑู
ย
- HR. Abu Dawud no. 337 dan selainnya dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahuโanhu dalam sunannya. Dishahihkan asy-Syaikh Ahmad Syakir dalam Hawasyi al-Musnad (5/22-23)
- HR. Abu Dawud no. 334 dan selainnya dari sahabat Amr bin al-Ash radhiyaallahuโanhu dalam sunannya. Shahih (al-Irwaโ no. 154).
- HR. At-Tirmidzi no. 124 dan selainnya dari sahabat Abu Dzar radhiyallahuโanhu dalam sunannya. Shahih, lihat Irwaโul Ghalil no. 153.
- Terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama tentang permasalahan apakah cukup dengan sekali tepukan untuk wajah dan kedua tangan atau harus dua kali tepukan, satu tepukan untuk wajah dan satu tepukan untuk tangan. Namun menurut pendapat kami bahwa pendapat yang lebih kuat adalah cukup dengan sekali tepukan untuk wajah dan kedua tangan. Dengan dalil hadits yang disebutkan oleh sahabat Ammar bin Yasir radhiyallahuโanhu di atas.
Al-Hafidz ibnu Hajar rahimahullah mengomentari hadits tersebut, beliau berkata:
ูุงู ุงุจู ุญุฌุฑ: ููุงู ุนู ุงุฑ ููุชู ุจู ุจุนุฏ ุฒู ู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ูุงูุฑุงูู ููุญุฏูุซ ุฃุนุฑู ุจู ุฑุงุฏู
โDahulu sahabat Ammar memberikan hukum tersebut setelah masa Nabi shallallahu โalaihi wa sallam sehingga, beliau adalah orang yang paling memahami kandungan hadits tersebut.โ
Al-Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata:
ูุงู ุงุจู ุนุจุฏ ุงูุจุฑ: ุฃูุซุฑ ุงูุขุซุงุฑ ุงูู ุฑููุนุฉ ุนู ุนู ุงุฑ ุถุฑุจุฉ ูุงุญุฏุฉ. ูู ุง ุฑูู ู ู ุถุฑุจุชูู ููููุง ู ุถุทุฑุจุฉ
โKebanyakan atsar yang marfuโ (yang benar penyandarannya kepada Nabi shallallahu โalaihi wa sallam) dari sahabat Ammar adalah dengan sekali tepukan. Dan atsar yang diriwayatkan dari beliau radhiyallahuโanhu tentang dua kali tepukan semuanya muttharib (dhaif).โ
Al-Imam al-Khattabi rahimahullah berkata:
ููุงู ุงูุฎุทุงุจู: ุฐูุจ ุฌู ุงุนุฉ ู ู ุฃูู ุงูุนูู ุฅูู ุฃู ุงูุชูู ู ุถุฑุจุฉ ูุงุญุฏุฉ ูููุฌู ูุงูููููุ ููุฐุง ุงูู ุฐูุจ ุฃุตุญ ูู ุงูุฑูุงูุฉ.
โSekelompok ulama berpendapat bahwa tayamum cukup dengan sekali tepukan, untuk wajah dan kedua telapak tangan, ini adalah mazhab (pendapat) yang paling shahih pada sebuah riwayat.โ
Lihat Taisirul Aโlam (1/73-74)
- HR. Abu Dawud no. 327 dan selainnya dari sahabat Ammar bin Yasir radhiyallahuโanhu dalam sunannya. Shahih, lihat shahih sunan Abu Dawud no. 354
- HR. Al-Bukhari no. 347 dan Muslim no. 368 dari sahabat Ammar bin Yasir radhiyallahuโanhu dalam shahih keduanya. Dengan redaksi hadits dari Riwayat al-Bukhari.