oleh

Lima Hak Seorang Muslim yang Harus Anda Ketahui!

Lafazh dan Terjemah Hadits

عن أَبَي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: حَقُّ المُسْلِمِ عَلَى المُسْلِمِ خَمْسٌ: رَدُّ السَّلاَمِ، وَعِيَادَةُ المَرِيضِ، وَاتِّبَاعُ الجَنَائِزِ، وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ، وَتَشْمِيتُ العَاطِسِ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak seorang muslim atas muslim yang lain ada lima, membalas salam, menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, menghadiri undangan dan mendoakan orang yang bersin.”

Takhrij Hadits

Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh dua pakar hadits; Imam al-Bukhari dalam kitab al-Janaiz (tatacara pengurusan jenazah) no. 1240 dan Imam Muslim dalam Kitab as-Salam (tatacara salam) no. 2162.

Perawi Hadits

Nama lengkap beliau adalah Abdurrahman bin Shakhr Ad-Dausiy. Beliau lebih dikenal dengan kuniyahnya yaitu Abu Hurairah. Beliau seorang shahabat yang mulia serta banyak menghafal dan meriwayatkan hadits. Beliau wafat pada tahun 59 Hijriyah.

Makna Hadits Secara Global

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan kepada kita tentang hak-hak seorang muslim yang harus ditunaikan oleh muslim lainnya. Hak-hak tersebut adalah:

  1. Membalas salam.

    Jika seorang mengucapkan salam kepada kita maka kita wajib membalasnya.
    Memulai salam hukumnya adalah sunnah, adapun membalasnya wajib. Wajib ‘ain jika ditujukan kepada satu orang. Adapun jika kepada sekelompok orang hukumnya wajib kifayah. Artinya jika ada satu orang yang membalas salam tersebut maka gugur kewajiban bagi yang lain.
    Menyebarkan salam adalah salah satu perbuatan kebaikan. Jika seseorang melakukannya, maka ia mendapat sepuluh pahala yang serupa. Karena satu kebaikan dibalas dengan sepuluh pahala kebikan yang serupa.

  2. Menjenguk orang sakit.

    Jika ada seorang muslim sakit dan tidak mampu keluar rumah, maka dia memiliki hak untuk dijenguk oleh saudaranya semuslim. Ketika menjenguk hendaknya mengingatkan saudaranya untuk bertobat, banyak berzikir, istighfar1, membaca al-Quran dan sebagainya. Tentu hal ini dilakukan dengan cara yang hikmah. Tidak lupa ia turut mendoakan kesembuhan dan kebaikan untuknya.
    Menjenguk orang sakit hukumnya fardhu kifayah. Namun bisa menjadi wajib ‘ain ketika yang sakit adalah karib kerabat kita. Sebab menjenguk kerabat terhitung silaturahmi. Sedangkan menjaga silaturahmi hukumnya wajib ‘ain.

  3. Mengiringi jenazahnya.

    Hal ini dilakukan dengan manyalatinya kemudian mengiringi jenazahnya sampai ke kuburan. Bagi yang mengerjakan hal ini ia akan memperoleh pahala yang besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”

    مَنْ شَهِدَ الجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّى عَلَيْهَا؛ فَلَهُ قِيرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَهَا حَتَّى تُدْفَنَ؛ فَلَهُ قِيرَاطَانِقِيْلَ: وَمَا القِيرَاطَانِ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: مِثْلُ الجَبَلَيْنِ العَظِيْمَيْنِ

    “Barangsiapa menghadiri jenazah kemudian dia menyalatinya, maka ia mendapat pahala satu qirath. Barangsiapa mengiringinya sampai dimakamkan, maka ia mendapat pahala dua qirath. Ada yang bertanya, Apa itu dua qirath wahai Rasulullah? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Seukuran dua gunung besar.”( HR. al-Bukhari no. 1325 dan Muslim no. 52, din dalam Shahih keduanya)

  4. Menghadiri undangan.

    Hak seorang muslim lainnya adalah menghadiri undangannya. Menghadiri undangan disyariatkan dengan beberapa ketentuan. Yaitu, jika yang mengundang adalah seorang muslim dan tidak terdapat kemungkaran padanya.Akan tetapi hukumnya tidak wajib, kecuali pada undangan pernikahan menurut kebanyakan para ‘ulama. Jika seseorang diundang pada acara pernikahan maka wajib untuk hadir. Namun dengan syarat dan ketentuan yang telah disebutkan di atas.Adapun jika yang mengundang acara pernikahan adalah non muslim maka tidak wajib menghadirinya dan tidak disyariatkan. Kecuali jika kehadirannya mengandung maslahat, seperti orang yang mengundang tertarik masuk Islam. Jika demikian maka tidak mengapa menghadirinya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menghadiri undangan makan seorang yahudi di Madinah.Demikian pula jika yang mengundang adalah seorang muslim namun pada acara tersebut terdapat hal-hal yang Allah Ta’ala haramkan, seperti musik, minuman keras dan yang lainnya, maka tidak wajib menghadirinya.Adapun jika dia mampu untuk menghilangkan kemungkaran-kemungkaran yang ada pada acara tersebut maka wajib baginya untuk menghadirinya.

  5. Mendoakan orang yang bersin.

    Jika seseorang bersin kemudian dia mengucapkan “Alhamdulillah”, maka doakan dia dengan mengucapkan: “Yarhamukallah” , kemudian jika kita mendoakannya maka orang yang bersin membalas dengan mengucapkan, “yahdikumullah wa yushlihu baalakum,” demikian dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,


    إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ: الحَمْدُ لِلَّهِ، وَلْيَقُلْ لَهُ أَخُوهُ أَوْ صَاحِبُهُ: يَرْحَمُكَ اللَّهُ، فَإِذَا قَالَ لَهُ: يَرْحَمُكَ اللَّهُ، فَلْيَقُلْ: يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ

    “Jika salah seorang dari kalian bersin maka ucapkanlah: Alhamdu lillah, kemudian saudaranya yang mendengarnya mendoakannya: Yarhamukallah, lalu kemudian yang bersin kembali membalas: Yahdikumullah wa yushlihu balakum. ” ( HR. al-Bukhari, dalam shahihnya, no.6224, dari Abu Hurairah)

Faedah dan Kesimpulan Hadits

  1. Agama Islam adalah agama yang sangat mementingkan hak-hak para pemeluknya, diantaranya sebagaimana yang disebutkan pada hadits di atas.
  2. Seorang muslim wajib menunaikan hak muslim yang lain.
  3. Keseriusan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam membimbing umatnya dalam bermuamalah sesama muslim.

Para pembaca islamhariini.com yang semoga dirahmati oleh Allah Ta’ala, kita selalu memohon agar Allam memberi kepada kita taufik untuk bisa berpegang teguh dengan agama Islam, dan kita memohon agar dimudahkan untuk menunaikan hak-hak seorang muslim yang telah dibimbingkan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Amiin. HRS-AAW