oleh

Kriteria Seseorang Berhak Menyembelih Hewan Kurban

Kriteria Seseorang Berhak Menyembelih Hewan Kurban

Pertanyaan:

Siapa sajakah yang berhak menunaikan ibadah berupa menyembelih kurban?

Jawaban:

Syariat sunnah berkurban ditujukuan kepada seseorang yang memiliki kriteria sebagai berikut:

  1. Beragama Islam, maka orang kafir (non-Muslim) tidak termasuk kriteria yang boleh berkurban.

  2. Mencapai usia baligh dan berakal, bagi yang belum mencapai usia baligh dan tidak berakal tidak mendapatkan beban syariat berkurban.

  3. Memiliki kemampuan, yaitu: ia benar-benar memilki harta seharga hewan kurban yang bukan termasuk dari harta yang wajib dia nafkahkan baik kepada keluarganya atau yang menjadi tanggungannya selama hari raya ‘idul adha (10 Dzulhijjah) sampai hari tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah).

Jawaban diambil dari kitab al Fiqhu al Muyassar yang disusun oleh kumpulan para ulama.

join chanel telegram islamhariini 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *