oleh

Penjelasan Syariat Khitan Dalam Islam

-Fiqih-3,776 views

Islam adalah agama rahmatan lil alamin. Segala ibadah dan amalan telah dijelaskan dalam syariat yang mulia ini. Termasuk syariat khitan dalam Islam.

Syariat khitan dalam Islam memiliki hikmah yang agung bagi pemeluknya. Sangat disayangkan, apabila seorang muslim terluput dari pengetahuan tentang syariat khitan dalam Islam. Berikut adalah sekelumit dalil-dalil dan penjelasan para ulama tentang syariat khitan dalam Islam.

Pengertian Khitan

Khitan secara bahasa bermakna memotong bagian khusus dari anggota tubuh yang khusus1. Adapun secara istilah sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Imam al-Mawardi rahimahullah, “Khitan adalah memotong kulit yang menutupi ujung zakar.”2 Khitan lebih dikenal di masyarakat Indonesia dengan istilah sunat.

Hukum Khitan

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum khitan. Madzhab Syafi’i berpendapat khitan hukumnya wajib. Adapun madzhab Maliki dan jumhur ulama berpendapat khitan hukumnya sunnah. Sehingga dari kedua pendapat tersebut mereka sepakat bahwasanya khitan disyariatkan di dalam Islam, baik bagi laki-laki maupun wanita. Hal ini sebagaimana ditunjukkan dalam hadits dari sahabat Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ: الْخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الْإِبِطِ

“Fitrah manusia itu ada lima: khitan, istihdad (mencukur bulu kemaluan), mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.”5

Asy-Syaikh Abdullah Alu Bassam rahimahullah menjelaskan hadits di atas, “Sahabat Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu menyebutkan bahwa beliau mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang lima perbuatan muslim yang termasuk dalam agama. Allah Ta’ala bersihkan manusia dengannya. Barang siapa yang mengamalkan lima perbuatan tersebut, maka sungguh ia telah menjalankan perbuatan agung dalam agama yang lurus ini.” (Taisiru Al ‘Alam Syarh Umdatil Ahkam)

begitu juga dengan hadits mauquf dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu,

الْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ مَكْرُمَةٌ لِلنِّسَاءِ

“Khitan hukumnya sunnah bagi laki-laki dan pemuliaan bagi wanita.”3

Al-Imam al-Baihaqi4 rahimahullah menjelaskan hadits di atas, “Hadits di atas tidaklah menunjukkan hukum wajib atas khitan, yang diyakini adalah tetapnya syariat khitan.”

Batasan khitan

Batasan khitan untuk laki-laki adalah memotong kulit zakar sampai nampak ujung zakar. Adapun batasan khitan bagi wanita adalah memotong ujung kulit farji wanita di atas tempat masuknya zakar.

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan bahwa batasan khitan bagi laki-laki adalah memotong kulit zakar hingga terlihat ujungnya. Bagi wanita batasannya adalah batasan yang diketahui sesuai dengan kebiasaan.

Al-Mawardi rahimahullah berkata, “Khitan pada wanita memotong kulit yang berada di atas farjinya, yaitu tempat masuknya zakar seperti jengger pada ayam.”

Waktu Khitan

Waktu yang disunnahkan untuk berkhitan adalah ketika masih kecil. Ini adalah waktu yang paling utama. Mengapa demikian? Karena khitan di masa kecil merupakan bentuk mengamalkan hadits bersegera dalam kebaikan. Di sisi lain, khitan di masa kecil lebih cepat sembuh dan lebih ringan rasa sakit yang ditimbulkan dan tidak menunda khitan hingga batasan baligh. 6

Telah datang dalil yang menyebutkan tentang anjuran melakukan khitan di hari ke tujuh setelah kelahiran anak. Begitu pula disunnahkan untuk memberi nama anak pada hari ketujuh. Disebutkan dalam hadits dari sahabat ‘Aisyah radiyallahu ‘anha berikut,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَتَنَ الْحَسَنَ وَالْحُسَيْنَ يَوْمَ السَّابِعِ مِنْ وِلَادَتِهِمَا

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhitan Hasan dan Husain pada hari ketujuh kelahirannya.” (HR. al-Hakim dan al-Baihaqi.)7

Hikmah Syariat Khitan Dalam Islam

Hukum dan ketentuan seputar khitan telah disebutkan. Sebagai penyempurna, berikut adalah beberapa hikmah syariat khitan dalam Islam. Tujuannya agar kaum muslimin semangat dalam mencontoh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan hadits tentang lima fitrah yang selayaknya diperhatikan oleh seorang muslim. Beliau rahimahullah berkata,

“Pada pernbuatan ini terdapat manfaat yang bisa diperoleh seorang manusia. Baik dari sisi ukhrawi maupun duniawi. Di antaranya:

  • Memperindah keadaan manusia
  • Membersihkan anggota tubuh
  • Merupakan penjagaan agama untuk bersuci
  • Menyelisihi syariat kaum kafir
  • Mengamalkan perintah Allah Ta’ala

Di antara faidah khitan bagi laki-laki, yaitu ketika kulit yang menutupi zakar dipotong, padanya terdapat upaya membersihkan kotoran dan najis yang ada di sekitarnya. Kotoran dan najis tersebut bisa menimbulkan penyakit dan luka pada zakar.”8

Hukum Menghadiri Undangan Khitan

Al-Hafidz Ibnu Hajar9 rahimahullah menyebutkan, “Sungguh telah disebutkan dalam bab menghadiri pernikahan dari kitabun nikah10 riwayat tentang syariat mengundang acara khitan. Begitu pula telah datang atsar dari al-Hasan al-Bashri11 bahwa Utsman bin Abil Ash pernah diundang acara khitan lalu beliau menjawab, “Kami tidak pernah mendatangi acara khitan pada zaman Rasulluah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak pula mengundang walimah khitan.” Disebutkan ketika itu khitan dilakukan oleh wanita.

Asy-Syaikh Abu Abdillah bin al-Hajj menyebutkan dalam kitab al-Madkhal bahwa sunnah hukumnya menampakkan acara khitan lelaki pada khalayak dan menyembunyikan khitan wanita. Wallahu a’lam.

Demikian sekelumit penjelasan seputar khitan dalam Islam. Kita memohon kepada Allah taufik untuk mengamalkan apa yang telah kita pelajari. Semoga Allah Ta’ala mebimbing kita semua untuk terus istiqamah dalam meniti jejak Rasul-Nya. Amiin –RR-IBR

(Disadur dari beberapa kitab penjelasan hadits ke-28 dari kitab Umadtul Ahkam)


1 Disebutkan oleh Imam al-Mawardi (364 – 450 H) rahimahullah di dalam kitab Fathul Bari.

2 Ibnu Hajar al-Asqalani (773 – 852 H), Fathul Bari.

3 HR. Ahmad no. 20719, dhaif. Hadits ini memiliki penguat-penguat. Penjelasan lebih lengkap bisa merujuk Fathul Bari (10/hal. 341), Asy Syaikh Al Albani mendhaifkannya dalam kitab   (سلسلة الأحاديث الضعيفة والموضوعة وأثرها السيئ في الأمة)

4 Abu Bakr Ahmad bin Husain bin Ali (w 384 – 458 H)

5 HR. Al Bukhari dalam shahihnya no. 5887, Muslim dalam shahihnya no.257 dan ini adalah lafazh Muslim.

6 Penjelasan hadits 28 pada kitab Tanbihul Afham syarh Umdatul Ahkam, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.

7 Beliau berkata: ‘sanadnya shahih’. Disebutkan di dalam kitab Fathul Ghaffar al-Jami’ li Ahkami Sunani Nabiyyina al-Mukhtar (1/69).

8 Taisirul A’llam syarh Umdatul Ahkam, Syaikh Abdullah Alu Bassam. (hadits 28).

9 Fathul Bari (10/ Hal 422), Ibnu Hajar al-Asqalani.

10 Kitab yang membahas seputar pernikahan.

11 Lahir tahun 21 – 110 H.

join chanel telegram islamhariini 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *