oleh

Kapan Mulai Waktu Imsak?

-Fiqih-2,738 views

Sebuah amalan yang sudah lumrah terjadi di bulan Ramadhan ialah memajukan waktu dimulainya imsak. Mayoritas penduduk di negeri kita menerapkan waktu imsak 10-15 menit lebih cepat dari waktu terbitnya fajar. Dengan kata lain, sama dengan memajukan batas akhir waktu sahur menjadi lebih awal. Apakah hal ini dibolehkan di dalam syariat? Oleh karena itu berikut ini kami sajikan pembahasan tentang apa itu “imsak”? Kapan mulai waktu imsak yang tepat? Bagaimana hukum memajukan waktu imsak?

Pengertian Imsak

Imsak secara bahasa artinya menahan. Sebagaimana kata “puasa” secara bahasa juga bermakna imsak, yaitu menahan.1 . Yang dimaksud dengan imsak disini adalah batas akhir waktu sahur. Yaitu dimana seseorang harus menyelesaikan santap sahurnya sesaat sebelum dikumandangkannya azan subuh.

Memajukan Waktu Imsak

Tindakan memajukan waktu imsak sudah terjadi sejak zaman ulama besar ahli hadits kalangan Syafi’iyah. Oleh karena itu al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani asy-Syafi’i rahimahullah (wafat 852 H) menjelaskan,

Termasuk perkara yang diada-adakan dalam agama Islam pada zaman ini adalah mengumandangkan azan kedua subuh di bulan Ramadhan sekitar sepertiga jam (20 menit) sebelum terbit fajar. Begitu pula mematikan lampu-lampu sebagai tanda bahwa sudah dilarang untuk makan dan minum bagi yang ingin berpuasa. Orang ini beranggapan hal tersebut dilakukan dalam rangka berhati-hati di dalam ibadah”.2

Kejadian di atas mirip dengan yang terjadi di negeri kita pada bulan Ramadhan. Yang mana ketika sedang sahur menjelang azan subuh sering terdengar kata “imsak”,atau di beberapa daerah berupa suara sirine yang menandakan dilarangnya makan dan minum serta sebagai tanda sudah dekatnya waktu azan subuh.

Padahal teladan kita Nabi besar Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membimbing umatnya untuk mengakhirkan waktu sahur hingga mendekati terbitnya fajar. Yang mana jarak antara makan sahur beliau dengan shalat subuh sekitar bacaan 50 ayat, yaitu sekitar 10-15 menit.3

Waktu Imsak yang Benar

Al-Qur’an dan as-Sunnah telah menjelaskan secara terperinci seputar waktu imsak.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berkata,

وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّيْلِ

Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”. (Al-Baqarah: 187)

Ulama pakar tafsir abad ini, asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Si’di rahimahullah menafsirkan ayat diatas,

“Ini adalah batas waktu makan, minum dan bersetubuh. Ada isyarat dari ayat di atas yaitu ketika seseorang sedang menyantap sahur kemudian ragu terkait terbitnya fajar, maka tidak mengapa meneruskan santap sahurnya sampai dia yakin bahwa fajar telah terbit”.4

Beliau juga menjelaskan, “Pada ayat ini terdapat dalil tentang disukainya makan sahur dan mengakhirkan waktu sahur”.5

Sahabiyah ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,

أَنَّ بِلاَلًا كَانَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ، فَإِنَّهُ لاَ يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الفَجْرُ

“Bilal biasa mengumandangkan azan di malam hari (sebelum terbit fajar). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Makan dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan, karena ia tidak mengumandangkan azan kecuali sampai jelas terbit fajar’.”.6

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Pada hadits di atas terdapat landasan hukum bagi yang berpendapat bahwa azan sebelum terbitnya fajar (azan subuh pertama) merupakan waktu untuk santap sahur.”7

Al-Imam Ibnu Daqiq al-Ied rahimahullah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa hal itu (azan Bilal) jangan menghalanginya dari makan dan minum. Akan tetapi berhentilah makan dan minum ketika terbitnya fajar.” Beliau juga menjelaskan, “Hal ini menunjukkan akan dekatnya azan Bilal dengan terbitnya fajar (masuknya waktu subuh).”8

Ini merupakan pendapat mayoritas ulama termasuk imam mazhab yang empat (Abu Hanifah, Malik asy-Syafi’i dan Ahmad). Jadi kesimpulannya, waktu imsak atau batas akhir makan sahur adalah ketika terbitnya fajar. Yaitu ketika masuk waktu shalat subuh, bukan 10-15 menit sebelum fajar. Wallahu a’lam. REI-MUS

Penulis: Reihan Audie

Referensi:

  1. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, karya an-Nawawi asy-Syafi’i rahimahullah
  2. Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah al-Maqdisi rahimahullah
  3. Fathul Bari, karya Ibnu Hajar al-Asqalani asy-Syafi’i rahimahullah
  4. Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, karya Ibnu Hajar al-Haitami rahimahullah
  5. Tafsir as-Si’di, karya Abdurrahman bin Nashir as-Si’di rahimahullah

Catakan kaki:

1 Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj (3/370)

هُوَ لُغَةً الْإِمْسَاكُ (كِتَابُ الصِّيَامِ)


atau simak pembahasan tentang pengertian puasa pada link: https://islamhariini.com/pengertian-puasa/

2  Fathul Bari (4/199)

تَنْبِيهٌ مِنَ الْبِدَعِ الْمُنْكَرَةِ مَا أُحْدِثَ فِي هَذَا الزَّمَانِ مِنْ إِيقَاعِ الْأَذَانِ الثَّانِي قَبْلَ الْفَجْرِ بِنَحْوِ ثُلُثِ سَاعَةٍ فِي رَمَضَانَ وَإِطْفَاءِ الْمَصَابِيحِ الَّتِي جُعِلَتْ عَلَامَةً لِتَحْرِيمِ الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ عَلَى مَنْ يُرِيدُ الصِّيَامَ زَعْمًا مِمَّنْ أَحْدَثَهُ أَنَّهُ لِلِاحْتِيَاطِ فِي الْعِبَادَةِ وَلَا يَعْلَمُ بِذَلِكَ إِلَّا آحَادُ النَّاسِ

3 HR. al-Bukhari 1134 di dalam kitab shahihnya, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu

4 Tafsir as-Si’di (hlm. 87)

هذا غاية للأكل والشرب والجماع، وفيه أنه إذا أكل ونحوه شاكا في طلوع الفجر فلا بأس عليه.

5 Tafsir as-Si’di (hlm. 87)

وفيه: دليل على استحباب السحور للأمر، وأنه يستحب تأخيره أخذا من معنى رخصة الله وتسهيله على العباد

6 HR. al-Bukhari no. 1918 di dalam shahihnya, dari sahabat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha

7 Lihat Fathul Bari (2/105)

وَفِيهِ حُجَّةٌ لِمَنْ ذَهَبَ إِلَى أَنَّ الْوَقْتَ الَّذِي يَقَعُ فِيهِ الْأَذَانُ قَبْلَ الْفَجْرِ هُوَ وَقْتُ السُّحُورِ

8 Lihat Fathul Bari (2/106)

فَبَيَّنَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ ذَلِكَ لَا يَمْنَعُ الْأَكْلَ وَالشُّرْبَ بَلِ الَّذِي يَمْنَعُهُ طُلُوعُ الْفَجْرِ الصَّادِقِقَالَ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى تَقَارُبِ وَقْتِ أَذَانِ بِلَالٍ مِنَ الْفَجْرِ انْتَهَى