oleh

Kafirkah Orang Yang Enggan Membayar Zakat?

Zakat merupakan rukun Islam ke-3 setelah shalat. Para ulama di penjuru negeri telah sepakat akan wajibnya ibadah zakat. Bahkan para Sahabat Nabi radhiyallahu ‘anhum di masa khalifah Abu Bakar sekata untuk memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat. Sebagaimana kisah tersebut tercatat rapi dengan tinta emas dalam sejarah Islam. Mungkin kita bertanya-tanya, mengapa orang-orang yang enggan membayar zakat sampai diperangi? Apakah mereka telah keluar dari Islam? Kafirkah orang yang enggan membayar zakat? Simak penjelasan berikut ini,

Hukum Zakat dan Dalilnya

Hukum zakat secara global adalah wajib. Sebagaimana yang Allah tegaskan dalam banyak ayatnya,diantaranya;

وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

“Dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.” (al-Baqarah: 43)

Di dalam ayat yang lain Allah Ta’ala juga berkata,

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”(at-Taubah: 103)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berpesan ketika hendak mengirim Sahabat Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu untuk berdakwah ke negeri Yaman, kata beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,

ادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ، فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ، فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

“Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi selaian Allah. Jika mereka mentaatimu dalam hal itu maka sampakan kepada mereka bahwa Allah Ta’ala mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka menaatinya maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah Ta’ala juga mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) dari harta mereka yang diambil dari orang kaya dan disalurkan kepada fakir miskin.” (HR. al-Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19 di dalam Shahih keduanya, dari Sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma)

Di dalam hadits di atas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam secara tegas menyatakan “Allah Ta’ala juga mewajibkan atas mereka sedekah (zakat)” menegaskan bahwa zakat adalah sebuah kewajiban yang telah Allah wajibkan kepada hamba-Nya. Sebagaimana pada lafadz hadits.


Baca Juga: Mengenal Zakat Sesuai Syariat


Hukum Orang Yang Mengingkari Kewajiban Zakat

Seseorang yang mengingkari kewajiban zakat karena dia tidak mengetahui tentang wajibnya zakat; bisa jadi karena dia adalah orang yang baru masuk Islam, bisa pula karena tempat tinggalnya berada di pedalaman yang jauh dari perkotaan sehingga akses informasi sulit masuk ke daerahya, maka dia diajari tentang zakat dan kewajiban menunaikannya dan tidak dikafirkan, sebab ia mendapatkan udzur.

Adapun orang yang mengingkari zakat adalah seorang muslim yang hidup di negeri muslim bersama para ulama dan dia berilmu tentang kewajiban zakat,maka orang seperti ini tidak diberi udzur dan divonis murtad (keluar dari agama Islam) serta berlaku hukum-hukum murtad baginya.

Tentu vonis murtad itu wajib melalui tahapan- tahapan, antara lain;

  1. Permintaan taubat sebanyak tiga kali,
  2. Iqamatul hujjah, dengan menyampaikan hujjah dan nasehat kepada orang yang mengingkari,
  3. Hilangnya penghalang- penghalang untuk menvonis kafir atau murtad, seperti ; bodoh, terpaksa, syubhat, dll.

Vonis tersebut tidak serampangan seperti yang dilakukan kaum teroris. Jika dia mau bertaubat maka itulah yang diharapkan. Namun apabila dia tetap membangkang dan enggan untuk bertaubat, maka hukuman mati siap menanti. Hanya saja eksekusi hukuman mati tersebut tidak sembarang orang melakukannya, akan tetapi diserahkan kepada pemerintah, sebab itu merupakan hak dan wewenang pemerintah.

Vonis murtad bagi orang yang mengingkari zakat bukanlah tanpa alasan. Bagaimana mungkin seorang muslim yang jujur keislamannya akan mengingkari kewajiban zakat? Sedangkan dalil-dalil tentang hal tersebut sangat jelas dan banyak, baik di dalam al-Quran maupun as-Sunnah, bahkan telah terjadi konsensus di antara para ulama. Hal ini tidak lain menunjukan bahwa pengingkaran yang dia lakukan muncul dari pendustaannya terhadap al-Quran dan as-sunnah. Sedangkan Allah Ta’ala berfirman,

فَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ كَذَّبَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَصَدَفَ عَنْهَا سَنَجْزِي الَّذِينَ يَصْدِفُونَ عَنْ آيَاتِنَا سُوءَ الْعَذَابِ بِمَا كَانُوا يَصْدِفُونَ

“Maka siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mendustakan ayat-ayat Allah dan berpaling darinya? Kelak Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang berpaling dari ayat-ayat Kami dengan siksaan yang buruk, disebabkan mereka selalu berpaling.” (al-An’am: 157)


Baca Juga: Syarat Zakat Fitrah, Hukum, Hikmah dan Waktu Diwajibkannya


Hukum Orang Enggan Membayar Zakat Karena Kikir

Adapun orang yang enggan membayar zakat karena kikir yang dalam keadaan dia tetap meyakini wajibnya zakat, maka orang tersebut telah melakukan dosa besar yang bisa mengundang murka Allah Ta’ala.

Meskipun demikian para fuqaha (ahli fikih) menjelaskan bahwa seorang muslim yang enggan membayar zakat karena kikir dan sangat cinta kepada dunia, tidaklah menyebabkannya menjadi kafir atau murtad, selama tidak mengingkari kewajiban zakat. Namun tetap diperingatkan dan diminta untuk bertaubat serta menunaikann kewajiban membayar zakat.

Diantara dalil yang menunjukan akan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang enggan membayar zakat,

ثُمَّ يَرَى سَبِيلَهُ، إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ

“kemudian dilihat nasibnya, bisa jadi ke surga dan bisa jadi ke neraka” (HR. Muslim no. 987 di dalam Sahihnya, dari Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu),

Seandainya orang yang enggan membayar zakat karena kikir itu kafir niscaya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memberikan kemungkinan baginya untuk masuk surga. Sebab, orang kafir yang mati di atas kekafirannya pasti kekal di neraka.

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman,

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ

“Jika mereka bertobat dan mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan.” (at-Taubah: 5)

Ayat ini menunjukan bahwa orang yang bertaubat dan mau mmenunaikan kewajiban-kewajiban agama –seperti shalat dan zakat-, maka dia masih seorang mukmin. Namun apabila ia tetap enggan membayar zakat –bahkan cenderung menentang-, maka boleh bagi penguasa untuk memeranginya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الإِسْلاَمِ، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ

“Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka mau untuk bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi selai Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, menegakan shalat, dan menunaikan zakat. Jika mereka mau melaksanakan semua itu (syahadat, shalat, dan zakat) maka darahdan harta mereka terjaga dariku kecuali karena hak Islam, dan perhitungan amal mereka diserahkan kepada Allah Ta’ala.” (HR. al-Bukhari no. 25 dan Muslim no. 22 di dalam Sahih keduanya, dari Sahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma)

Dipertegaskan dengan pernyataan Khalifah Abu Bakar as-Shidiq radhiyallahu ‘anhu,

وَاللَّهِ لَوْ مَنَعُونِي عَنَاقًا كَانُوا يُؤَدُّونَهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَاتَلْتُهُمْ عَلَى مَنْعِهَا

“Demi Allah! Kalau seandainya mereka enggan membayar (zakat) kepadaku meskipun hanya seekor anak kambing betina yang dahulu mereka bayarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam niscaya akan aku memerangi mereka karenanya.” (HR. al-Bukhari no. 1400 dan Muslim no. 20 di dalam Sahih keduanya, dari Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)


Baca Juga: Pembahasan 5 RUKUN ISLAM


Kafirkah Orang Yang Enggan Membayar Zakat?

Dari ulasan ringkas di atas, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa orang yang enggan membayar zakat terbagi menjadi 3 golongan;

  1. Orang yang enggan membayar zakat karena mengingkari kewajiban zakat padahal dia sudah mengetahui kewajibannya. Orang yang seperti ini divonis kafir karena alasan yang telah kami jelaskan,
  2. Orang yang enggan membayar zakat karena mengingkari kewajiban zakat tetapi ia belum mengetahui wajibnya zakat karena beberapa alasan yang dibenarkan oleh syariat. Orang jenis kedua ini diajari tentang zakat , kewajiban menunaikannya dan tidak dikafirkan, sebab ia tergolong orang yang diberi udzur dalam agama Islam,
  3. Orang yang enggan membayar zakat karena kikir. Orang seperti ini dia telah terjatuh dalam dosa besar tetapi tidak sampai tingkatan murtad.

Sehingga pertanyaan ‘Kafirkah orang yang enggan membayar zakat?’, jawabannya adalah perlu dirinci sebagaimana penjelasan di atas. Semoga Allah Ta’ala memberi hidayah dan pertolongan-Nya kepada kami dan kaum muslimin untuk bersungguh-sungguh menunaikan kewajiban-kewajiban agama dan waspada dari sebab-sebab kekufuran. Amin.

Demikianlah penjelasan singkat tentang ‘Kafirkah orang yang enggan membayar zakat?’. Semoga bermanfaat. Amin. AFQ/IBR