oleh

Jumlah Serikat Dalam Berkurban

-Fiqih-2,650 views

Jumlah Serikat Dalam Berkurban

Pertanyaan:

Berapakah jumlah serikat yang diperbolehkan oleh syari’at di dalam berkurban? Dan adakah dalil yang menjelaskan tentang hal tersebut?

Jawaban:

Untuk jenis kambing (domba dan kambing kacang), satu ekornya hanya boleh ditanggung oleh satu orang saja. Satu ekor tersebut cukup sebagai kurban untuk satu orang dan keluarganya (dari sisi pahala). Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang disampaikan oleh sahabat Abu Ayyub -radhiyallahu ‘anhu-:

(كان الرجل في عهد رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يضحِّي بالشاة عنه وعن أهل بيته، فيأكلون ويطعمون)

Artinya:

Dahulu pada masa Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam- ada seorang lelaki yang berkurban (menyembelih) seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya, mereka memakannya dan memberikan makan orang lain dengannya. [HR. Ibn Majah no. 3147 dan at Tirimidzi no. 1505]

Adapun unta dan sapi, diperbolehkan pada kedua jenis hewan tersebut untuk berserikat sampai sebanyak tujuh orang (tidak lebih), hal ini berdasarkan hadits yang disampaikan oleh sahabat Jabir-radhiallahu ‘anhu-:

(نحرنا مع رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عام الحديبية البدنة عن سبعة، والبقرة عن سبعة)

Artinya:

Kami berkurban bersama Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam-pada tahun Hudaibiyyah. Satu ekor unta untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh orang. [HR. Muslim no. 2563]

Jawaban diambil dari kitab al Fiqhu al Muyassar (1/ 193) yang disusun oleh kumpulan para ulama dan kitab Nailu Authar (5/ 131) karya imam asy Syaukaniy. MA

 

join chanel telegram islamhariini 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *