oleh

Inilah Waktu Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam

Di antara syiar-syiar Islam yang diagungkan pada bulan Dzulhijjah yaitu di hari ke-10 Dzulhijjah. Hari tersebut disebut dengan yaum an-nahr yaitu hari penyembelihan. Tentang pelaksanaan cara penyembelihan hewan kurban telah Allah Ta’ala terangkan di dalam kitab-Nya dan dijabarkan oleh Rasul-Nya di dalam hadits, antara lain penjelasan tentang waktu penyembelihan hewan kurban. Berikut ini penjelasan ringkas tentang permasalahan ini. Semoga bermanfaat.

Awal Waktu Menyembelih Hewan Kurban

Bagi yang mengerjakan shalat Ied maka waktu penyembelihan dimulai setelah selesai shalat Ied. Adapun yang tidak mengerjakan shalat Ied, seperti orang yang sedang safar atau orang yang hidup nomaden (tidak menetap), waktu penyembelihannya disesuaikan dengan waktu penyelengaraan shalat Ied.

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh sahabat al-Bara’ bin Azib radhiyallahu’anhu, beliau berkata,

خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ بَعْدَ الصَّلاَةِ، فَقَالَ: مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا، وَنَسَكَ نُسْكَنَا، فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ، وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ، فَتِلْكَ شَاةُ لَحْمٍ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala berkhutbah setelah shalat Ied di hari an-nahr. Beliau bersabda: “Barangsiapa yang mengerjakan shalat seperti shalat kami dan menyembelih seperti cara kami menyembelih maka sesembelihannya telah benar dan mencocoki syariat. Barangsiapa yang menyembelih kurban sebelum dimulai shalat Ied maka sembelihannya teranggap sebagai daging biasa (bukan sebagai hewan kurban).”1

Waktu yang paling utama menyembelih hewan kurban yaitu mengakhirkannya setelah khutbah. Hal ini berdasarkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Sahabat Jundub radhiyallahu’anhu, beliau berkata:

صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ، ثُمَّ خَطَبَ، ثُمَّ ذَبَحَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan shalat Ied di hari an-nahr kemudian setelah itu berkhutbah lalu menyembelih hewan kurban.”2

Menyembelih Sebelum Waktunya, Sahkah?

Barangsiapa yang menyembelih sebelum waktunya yaitu sebelum shalat Ied maka sembelihannya tidak sah sebagai sembelihan hewan kurban. Wajib baginya untuk menyembelih hewan kurban yang lain setelah shalat Ied sebagai gantinya. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

وَمَنْ نَحَرَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ، لَيْسَ مِنَ النُّسْكِ فِي شَيْءٍ

“Barangsiapa yang menyembelih hewan kurban sebelum shalat Ied maka hewan kurban tersebut teranggap sebagai daging biasa yang diperuntukkan kepada keluarganya, bukan termasuk hewan kurban sama sekali.”3

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Ulama dari madzhab syafi’iyyah berpendapat, jika seseorang menyembelih hewan kurban sebelum masuk waktunya maka hewan sembelihannya tersebut tidak sah. Tidak ada perselisihan (antar ulama dalam permasalahan ini). Bahkan sesembelihan tersebut teranggap sebagai daging biasa (bukan sebagai hewan kurban).”4

Bolehkah Menyembelih di Malam Hari?

Diperbolehkan menyembelih hewan kurban di malam hari. Menyembelih di malam hari bukanlah sesuatu yang dimakruhkan. Tidak dalil yang menunjukkan bahwa menyembelih hewan kurban di malam hari hukumnya makruh.

Adapun hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, beliau berkata,

أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الذَّبْحِ لَيْلاً

“Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melarang (umatnya ) menyembelih di malam hari.”

Maka hadits ini tidak shahih (lemah) karena pada sanadnya terdapat perawi bernama Sulaiman bin Salamah. Dia seorang perawi yang matruk (periwayatannya tidak diterima). Hal ini sebagaimana yang ditegaskan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalany dalam kitabnya Al-Talkhis al-Habir jilid 4 pada halaman 352.

Adapun waktu yang paling utama menyembelih hewan kurban adalah di siang hari. Sebagaimana yang ditegaskan oleh al-Imam al-Mawardi asy-Syafi’i rahimahullah, beliau berkata,

“Waktu menyembelih yaitu setelah shalat Ied pada hari an-nahr (tanggal 10 Dzulhijjah) sampai tenggelamnya matahari pada hari terakhir di hari-hari tasyriq (yaitu tanggal 13 Dzulhijjah), baik itu di siang hari maupun di malam hari. Namun menyembelih di siang hari lebih utama (afdhal) dibanding menyembelih di malam hari.”5

Akhir Waktu Menyembelih Hewan Kurban

Waktu menyembelih hewan kurban berakhir dengan terbenamnya matahari pada hari ketiga dari hari-hari tasyriq, tepatnya pada tanggal 13 dzhulhijjah. Sehingga jumlah keseluruhan hari-hari menyembelih selama 4 hari. Dimulai pada hari Ied yaitu 10 Dzulhijjah kemudian dilanjutkan pada tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijjah. Pendapat inilah yang dipilih oleh imam Syafi’i dan salah satu pendapat dari imam Ahmad rahimahumallah.

Hal itu berdasarkan firman Allah Ta’ala,

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ

“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak.” (al-Hajj:28)

Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu ketika menafsirkan ayat di atas, beliau mengatakan,

“Hari-hari yang telah ditentukan adalah hari an-nahr (hari menyembelih pada 10 Dzulhijjah) dan tiga hari setelahnya (yaitu 11 sampai 13 Dzulhijjah).”6

Hal ini juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلَّهِ

“Hari-hari Tasyriq adalah waktu untuk makan, minum dan dzikir kepada Allah.”7

Adapun sisi pendalilan ayat dan hadits di atas adalah dzikir dengan nama Allah mencakup dzikir dengan menyebut nama Allah ketika menyembelih hewan kurban dan ketika memakannya.8

Imam Syafi’i rahimahullah berkata;

“Diperbolehkan menyembelih hewan kurban pada hari an-Nahr (hari menyembelih yaitu pada hari Ied tanggal 10 Dzulhijjah) dan seluruh hari-hari mina (yaitu tiga hari tasyriq) . Semua hari-hari tersebut adalah hari-hari untuk menyembelih kurban.”9

Al-Imam An-Nawawi juga berkata,

“Hari-hari menyembelih hewan kurban yaitu pada hari an-nahr dan tiga hari tasyriq. Pendapat ini adalah madzhab kami (yakni syafi’iyyah). Pendapat ini pula yang dipilih oleh Ali bin Abi Thalib, Jubair bin Muth’im, Ibnu Abbas, Atho’, al-Hasan al-Bashri, Umar bin Abdil Aziz, Sulaiman bin Musa al-Asadi yaitu seorang yang fakih dari penduduk syam, Makhul, dan Dawud adz-Zhohiri.”10

Demikianlah pembahasan ringkas seputar waktu menyembelih hewan kurban. Semoga yang singkat ini dapat bermanfaat bagi penulis dan pembaca sekalian. Wallahua’lam bish shawab. MPS/IWU

Penulis: Muammar Purwandi

Referensi : Ahkamul Udhiyyah Wadz Dzakah

Footnotes

  1. HR. Al-Bukhari (no.955) dari sahabat al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu’anhu
  2. HR. Al-Bukhari (no.985) dari sahabat Jundub radhiyallahu’anhu
  3. HR. Al-Bukhari (no.965) dari sahabat al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu’anhu
  4. Al-Majmuk (3/388)

    قَالَ أَصْحَابُنَا فَإِنْ ضَحَّى قَبْلَ الْوَقْتِ لَمْ تَصِحَّ التَّضْحِيَةُ بِلَا خِلَافٍ بَلْ تَكُونُ شَاةَ لَحْمٍ

  5. Al-Iqna’ fi fiqhis syafi’i (hal.185)

    وَوقت النَّحْر من بعد وَقت صَلَاة الْعِيد من يَوْم النَّحْر لَيْلًا وَنَهَارًا إِلَى غرُوب الشَّمْس من آخر يَوْم من أَيَّام التَّشْرِيق وضبح النَّهَار أفضل من ذبح اللَّيْل

  6. Diriwayatkan oleh Ibnu Hatim dalam tafsirnya (8/2489)

    قال ابن عباس رضي الله عنهما: الأيام المعلومات: يوم النحر، وثلاثة أيام بعده

  7. HR Muslim (no.1141) dari sahabat Kholid radhiyallahu’anhu
  8. Lihat penjelasannya di Ahkamul Udhiyah waz Dzakah (hal.226)
  9. Al-Umm (2/248)

    وَالْأُضْحِيَّةُ جَائِزَةٌ يَوْمَ النَّحْرِ وَأَيَّامَ مِنًى كُلَّهَا لِأَنَّهَا أَيَّامُ النُّسُكِ

  10. Al-Majmuk Syarhul Muhadzdzab (8/390)

    أَيَّامُ نَحْرِ الْأُضْحِيَّةِ يَوْمُ النَّحْرِ وَأَيَّامُ التَّشْرِيقِ الثَّلَاثَةُ هَذَا مذهبنا وبه قال علي ابن أَبِي طَالِبٍ وَجُبَيْرُ بْنُ مُطْعَمٍ وَابْنُ عَبَّاسٍ وَعَطَاءٍ وَالْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ وَعُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ وَسُلَيْمَانُ بْنُ مُوسَى الْأَسَدِيُّ فَقِيهُ أَهْلِ الشَّامِ وَمَكْحُولٌ وَدَاوُد الظَّاهِرِيُّ