oleh

Hukum Qadha Puasa Ramadhan di Bulan Sya’ban

-Fiqih-5,484 views

Berikut ini adalah jawaban dari pertanyaan pengunjung website Islamhariini.com tentang permasalahan qadha puasa ramadhan di bulan Sya’ban. Pertanyaan diajukan di kolom komentar pada pembahasan: Bolehkah Berpuasa Sebulan Penuh di Bulan Sya’ban?. Berikut pembahasan yang berkaitan dengan pertanyaan:

Pertanyaan:

Bolehkah berpuasa qadha ramadhan di bulan Sya’ban sebulan penuh (29 atau 30 hari) yaitu bersambung tiap hari, karena hutang puasa tahun lalu?

Jawaban : Boleh.

Pada dasarnya menqadha (membayar hutang) puasa Ramadhan boleh di bulan apa saja, namun disunnahkan atau sangat dihimbau untuk disegerakan dan tidak ditunda-tunda jika tidak ada halangan yang berarti. Allah dan Rasul-Nya secara umum sangat menghimbau bersegera dalam beramal, sebagaimana dalam firman-Nya,

۞ وَسَارِعُوٓا۟ إِلَىٰ مَغْفِرَةٍۢ مِّن رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا ٱلسَّمَٰوَٰتُ وَٱلْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ ۝١٣٣

”Dan bersegeralah kalian menuju kepada ampunan dari Rabb kalian dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa” [ali-Imran 133]

Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam menasehati umatnya:

« بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِم »

“bersegeralah kalian dalam beramal karena berbagai fitnah (kesesatan) datang bagaikan potongan-potongan malam yang gelap gulita…” (HR. al-Imam Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Namun apabila muncul kendala-kendala, maka boleh ditunda sampai sirnanya kendala tersebut, walau tertunda sampai bulan Sya’ban. Hal ini sebagaimana menimpa Aisyah radhiyallahu ‘anha dan para istri Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Seperti diceritakan oleh siti Aisyah radhiyallahu ‘anha

كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَا، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ الشُّغْلُ بِالنَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم

“Dahulu aku memiliki tanggungan hutang puasa Ramadhan, ternyata aku tidak mampu menunaikannya kecuali di bulan Sya’ban disebabkan kesibukan membantu (melayani) Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam.”(HR. Muttafaqun ‘Alaihi)

join chanel telegram islamhariini 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *