oleh

Hukum Meninggalkan Shalat

Shalat merupakan ibadah yang sangat agung. Sebuah amalan yang pertama di hisab pada hari kiamat. Shalat memiliki keutamaan yang sangat banyak. Namun, meninggalkan shalat bisa berakibat fatal bagi pelakunya. Oleh karena itu penting bagi kita untuk mengetahui dan memahami tentang hukum meninggalkan shalat agat kita bisa lebih memperhatikan dan menjaga amalan ini dengan sebaik-baiknya.

Hukum Meninggalkan Shalat

Orang yang meninggalkan shalat terbagi menjadi dua jenis:

  1. Orang yang meninggalkan shalat karena menentang kewajiban shalat. Para ulama Islam telah sepakat (ijma’) bahwa orang yang seperti ini telah keluar dari bingkai Islam dan terjatuh ke dalam kekufuran.  Hal ini karena ia telah mendustakan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan rasul-Nya shallallahu’alaihi wa sallam yang telah mewajibkan shalat. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

“Dan barangsiapa menentang Rasul (Muhamad) setelah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti selain jalannya orang orang mukmin, Kami masukan dia ke dalam neraka jahanam, dan itu seburuk buruk tempat kembali” (An Nisa’: 115)

Bahkan jika dia melakukan shalat
Kecuali jika penentangan muncul dari seorang muallaf yang baru saja masuk Islam dan belum bergaul dengan kaum muslimin hingga sampai kepadanya tentang kewajiban shalat. Jika telah sampai kepadanya kewajiban shalat namun tetap saja menentang maka dia telah terjatuh dalam kekufuran.

  1. Orang yang meninggalkan shalat karena malas dan bermudah mudahan, tetapi ia tetap meyakini kewajiban shalat. Maka orang yang seperti ini didakwahi lalu diperintah untuk melaksanakan shalat. Jika ia melaksanakannya maka itu yang diharapkan. Jika tidak, maka para ulama memiliki dua pendapat padanya.

Pendapat pertama: Dia terjatuh dalam kekufuran. Dibunuh, tidak dishalati dan tidak dikuburkan di pemakaman muslimin. Hal ini sebagaimana sabda Rasul Shallallahu alaihi Wasallam dari sahabat Jabir

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلَاةِ

“Pembatas antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalakan shalat” (HR. Muslim dalam shahihnya, no. 82, dari Jabir bin Abdillah Al Anshari radhiyallahu ‘anhu)

Juga sabda Rasul Shallallahu alaihi Wasallam dari hadis Buraidah bin Al Husaib :

العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

“Perjanjian antara kami (muslimin) dengan mereka (orang-orang kafir) adalah dalam masalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya maka dia kafir” (HR. Ahmad dan ashhabus sunan, lihat kitab shahiih al-jaami’ ash-shaghiir wa ziyaadatihi 2/760 )

Pendapat kedua: Dia masih muslim, namun dibunuh karena ia melakukan pelangaran yang terkenai hukum had, bukan karena dia kafir. Namun jenazahnya tetap dimandikan, dikafani, dishalati, di kuburkan di pemakaman muslimin, dan didoakan ampunan untuknya. Yang berhak menegakkan hukum had tersebut adalah pemerintah yang sah. Bukan individu atau kelompok tertentu. Inilah yang disepakati oleh ulama’ madzhab yang empat. Wallahu a’lam

Hal ini sebagaimana sabda Rasul shallallahu’alaihi wa sallam :

مَنْ شَهِدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَأَنَّ عِيسَى عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ، وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ وَرُوحٌ مِنْهُ، وَالجَنَّةُ حَقٌّ، وَالنَّارُ حَقٌّ، أَدْخَلَهُ اللَّهُ الجَنَّةَ عَلَى مَا كَانَ مِنَ العَمَلِ

“Barangsiapa yang bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak disembah kecualai Allah saja, tiada sekutu bagiNya, dan (bersaksi) bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya. (bersaksi) bahwa isa hamba Allah dan utusanNya, kalimat Allah yang Dia lontarakan kepada Maryam , serta ruh dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala. (juga bersaksi bahwa) surga itu benar dan neraka itu benar, niscaya Allah Subhanahu Wa Ta’ala akan memasukkanya ke dalam surga sesuai dengan amalnya” (HR. Bukhari: 3435. Muslim: 28)

Sisi pendalilan: dzahir hadits meyebutkan bahwa dia tetap masuk surga meskipun tidak melaksanakan shalat.

Kesimpulan

Kedua pendapat ulama di atas secara sepakat mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat itu dibunuh. Bisa jadi karena dia telah kafir dengan dalil-dalil yang disebutkan oleh pendapat pertama, atau karena di melakukan pelanggaran yang terkena hukum had padanya sebagaimana pendapat kedua. Maka, ini menunjukan kepada kita bahwa dosa meninggalkan shalat itu sangat besar.

Imam Muhamad bin Abi Ayyub mengatakan -setelah beliau memaparkan dua pendapat di atas- “jika iman itu bisa hilang dengan hilangnya amal hati maka tidak bisa dipungkiri iman pun akan hilang dengan hilangya amal anggota badan yang terbesar (shalat). Karena jika hati tidak taat anggota badanpun tidak taat. Sebaliknya jika hati itu taat dan patuh maka anggota badanpun demikian” (diringkas dari kitab ash shalah wa hukmu tarikiha : 17)

Apa Kata Ulama Terkait Orang yang Meninggalkan Shalat?

Imam Abdullah bin Syaqiq, salah seorang pemuka tabin mengatakan: “dahulu para sahabat Rasul shallallahu’alaihi wa sallam tidak mengetahui ada sebuah amalan yang meninggalkannya merupakan kekufuran selain shalat”

Imam Ibnu Hazm, Penulis Al Muhalla mengatakan: “Telah datang riwayat dari Umar bin Khatab, Abdurrahman bin Auf, Muadz bin Jabal, Abu Hurairah, dan sahabat sahabat yang lainya bahwa barangsiapa yang meninggalkan shalat wajib sekali saja secara sengaja hinga keluar dari waktunya maka dia kafir, murtad, dan tidak diketahui ada seorang sahabatpun yang menyelisihi hal ini”

Imam Al Mundziri menyebutkan hal yang serupa dari Ibnu Masud, Ibnu Abbas, Jabir, Abud Darda’. Dan dari selain sahabat dari Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahawaih, Abdulah bin Mubarak, Ibrahim An Nakhai, dan selain mereka.”

Renungan

Setelah kita mengetahui secara jelas pembahasan di atas maka kita sebagai seorang muslim tidak selayaknya meninggalkan shalat, karena hukum dari meninggalkan shalat sunguh sangat berat. Itu hukuman di dunia, dan kita pasti yakin hukuman yang Allah Subhanahu Wa Ta’ala siapakan di akhirat tentunya jauh lebih ngeri dan besar. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kita termasuk dari hamba hamba-Nya yang senatiasa menegakkan shalat, dan tidak meninggalkannya atau meremehkannya sedikitpun. Amin. AMM, AHJ-AMS

Penulis: Abul Martsad Mujahid


Referensi:

  1. Hukmu taarik ash-shalaah, Asy-syaikh al-albani
  2. Ash shalah wa hukmu tarikiha, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah
  3. Shahiih al-jaami’ ash-shaghiir wa ziyaadatihi, Asy-syaikh al-albani