oleh

Hukum Jimat Menurut Kacamata Syariat

Pembaca yang semoga Allah jaga…

Jimat sebuah kata yang tak asing lagi di tengah masyarakat. Baik yang muslim maupun selain muslim. Jimat bagi sebagian orang adalah senjata andalan tatkala sudah tidak ada harapan;  atau  tameng dari berbagai malapetaka dan bencana. Lebih ironisnya, jimat kebanyakannya dipakai untuk perkara kejahatan.

Di Indonesia, praktik jimat sangat merebak. Kalau ditelisik, pemakai jimat hampir merata dari kalangan muda maupun tua, laki-laki atau perempuan. Mereka beranggapan, dengan memakainya akan selamat dari marabahaya. Tak hanya itu, bahkan mereka sangat yakin dan memasrahkan dirinya kepada jimat, bukan kepada Allah Ta’ala.

Apa Itu Jimat?

Jimat adalah tolak bala yang dahulu orang arab menggantungkannya pada anak-anak mereka.  Benda yang digantungkan berupa kertas yang berisi tulisan, tulang, batu, atau yang lainnya. Tujuannya agar terhindar atau terselamatkan dari ‘ain (penyakit yang disebabkan oleh pandangan mata) menurut anggapan mereka.

Jimat sejatinya tidak mampu memberikan efek ataupun pengaruh kapada pemakainya, kecuali atas izin Allah semata dan kehendak-Nya. Jimat sama halnya dengan sihir dalam hal ini. Allah Ta’ala menegaskan dalam al-Quran,

وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ

“Mereka itu (tukang sihir) tidak mampu memberi bahaya dengan sihirnya kepada seorangpun kecuali dengan izin Allah.” (al-Baqarah: 102)

Larangan memakai jimat

Disebutkan di dalam hadits dari sahabat Uqbah bin Amir al-Juhani bahwasannya sekelompok orang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau membaiat sembilan orang dan menahan satu orang. Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, anda membaiat sembilan orang dan meninggalkan orang ini.” Beliau bersabda, “Sesungguhnya padanya ada jimat.” Orang itupun memasukkan tangannya dan memutus jimat tersebut, lalu beliau membaiatnya. Beliau bersabda,

مَن تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشرَكَ

“Barangsiapa yang menggantungkan jimat, maka ia telah berbuat syirik.” (HR. Ahmad 4/156 dan sanadnya shahih, al-Hakim 4/219.)

Hadits di atas menunjukkan larangan memakai jimat dan masih banyak hadits yang lainnya.

Hukum Syariat Tentang Jimat

  1. Syirik besar: apabila seseorang meyakini bahwa jimat dapat menolak bala dan mendatangkan manfaat dengan sendirinya, tanpa kehendak Allah.
  2. Syirik kecil: jika seseorang meyakini bahwa bala dan manfaat datangnya hanya dari Allah, akan tetapi menjadikan jimat sebagai sebab tolak bala dan mendatangkan manfaat.
  3. Haram: yaitu jika seseorang memakai jimat, tanpa menyakini dapat menolak bala dan mendatangkan manfaat, akan tetapi perbuatannya menyerupai kaum musyrikin.

Fatwa Ulama Tentang Jimat

Komite Fatwa dan Riset Arab Saudi (al-Lajnah ad-Daimah lil Iftaa) 1/204  menetapkan fatwa no.2775, berbunyi

“Menggantungkan jimat pada seseorang atau selainnya dari al-Quran adalah haram menurut pendapat yang paling sahih dari dua pendapat ulama. Jika dari selain al-Quran, maka lebih keras lagi pengharamannya.

Tingkatan hukum jimat berbeda-beda, sesuai dengan niat pemakainya. Terkadang ia menjadi syirik besar, jika pemakainya meyakini bahwa jimat itu memiliki pengaruh selain Allah. Terkadang menjadi syirik kecil dan kadang-kadang bid’ah dan maksiat, di bawah syirik.

Bagaimanapun hukumnya, jimat itu tidak boleh dipakai dan tidak sepantasnya mengikuti orang yang memakainya dan menggantungkannya.”

Semoga Allah memberikan taufik kepada kami dan kaum muslimin untuk taat kepada-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya, amin.

FAH-AA/JFR