oleh

Hukum dan Tata Cara Yang Benar dalam Merapatkan Shaf

-Fiqih-1,467 views

Kewajiban imam ketika hendak melakukan takbiratul ihram dalam shalat berjamaah adalah, hendaknya sang imam memerintahkan makmumnya untuk merapatkan dan meluruskan shaf.

Apa itu merapatkan dan meluruskan shaf? Adakah arahan dan bimbingan dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tentang hal ini? Bagaimana penjelasan para ulama terkait hal ini? Berikut kita simak penjelasannya.

Tata Cara Merapatkan Shaf

Banyak hadits yang menunjukkan disyariatkannya merapatkan shaf ketika shalat berjamaah. Para ulama bersepakat tentang disyariatkannya hal tersebut. Bahkan sebagian ulama memandang bahwa merapatkan shaf adalah kewajiban dalam shalat karena itu termasuk bagian dari kesempurnaan shalat.

Di antara ulama yang sepakat dengan disyari’atkannya hal ini adalah Imam al-Bukhari, beliau membuat bab pada kitab shahihnya: “Bab Menempelnya Pundak dengan Pundak dan Kaki dengan Kaki di dalam Shaf.

Berkata al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah: “Yang dimaksud dengan hal itu adalah bersungguh-sungguh dalam meluruskan shaf dan menutup celah-celahnya.”1

Adapun hadits-haditsnya antara lain adalah sebagai berikut:

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

رُصُّوا صُفُوفَكُمْ، وَقَارِبُوا بَيْنَهَا، وَحَاذُوا بِالْأَعْنَاقِ

”Rapatkanlah shaf-shaf kalian dan mendekatlah serta sejajarkan tumit-tumit kalian!”2

Berkata Imam ash-Shan’ani rahimahullah tentang hadits di atas,

“Rapatkanlah shaf-shaf kalian pada saat shalat berjamaah dengan menempelkan/menutup celah (antara kaki para jama’ah) ketika shalat berjamaah dan dekatkanlah antara shaf-shaf (jarak imam dengan shaf 1, begitu juga shaf 1 dengan shaf 2 serta berikutnya tidak terlalu jauh).”3

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ وَتَرَاصُّوا، فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي

“Lurus dan rapatkanlah shaf-shaf kalian, sesungguhnya aku melihat kalian dari belakang punggungku.”4

Berkata Imam al-Baghawi rahimahullah tentang makna “rapatkanlah” pada hadits di atas,

“Saling menempel (antara kaki-kaki kalian) sampai tidak ada celah di antara kalian, termasuk makna ini firman Allah Subhanahu wa Ta’ala pada surat ash-Shaff ayat 4 yang artinya,

“{Bangunan yang tersusun kokoh} yaitu: saling menempel satu dengan yang lainnya.”5

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

تَرَاصُّوا وَاعْتَدِلُوا

“Rapat dan sejajarkanlah (shaf-shaf kalian).”6

Berkata Imam asy-Syaukani rahimahullah tentang hadits di atas,

“Maksudnya adalah: Menempelkan (kaki antara para jamaah) tanpa ada celah.7

Imam al-Khaththabi rahimahullah dan selainnya juga berkata,

“Maknanya adalah saling menempel (menutup celah) dan saling mendekat agar antara kalian bersatu (shaf kalian tersambung).”8

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

سَوُّوا صُفُوفَكُمْ، وَحَاذُوا بَيْنَ مَنَاكِبِكُمْ، وَلِينُوا فِي أَيْدِي إخْوَانِكُمْ، وَسُدُّوا الْخَلَلَ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ فِيمَا بَيْنَكُمْ بِمَنْزِلَةِ الْحَذْفِ يَعْنِي أَوْلَاد الضَّأْن الصِّغَار

Luruskanlah shaf-shaf kalian, sejajarkan antara pundak dengan pundak, sambutlah saudara kalian dalam merapatkan shaf dan tutuplah celah-celah, karena syaithan menyusup di antara shaf kalian seperi hadzf (yaitu: anak domba).”9

Berkata Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah tentang hadist di atas: “Makna “menutup celah” yaitu celah diantara dua shaf.”10

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ، أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ

“Sungguh, luruskanlah shaf-shaf kalian, jika tidak, maka Allah Ta’ala akan memalingkan wajah-wajah kalian (cerai beraikan hati-hati kalian).”11

Berkata Imam al-Hafizh Ibnu Hajar asy-Syafi’i rahimahullah tentang makna “meluruskan shaf” pada hadist di atas juga,

“Yang dimaksud dengan meluruskan shaf adalah menutup celah-celah yang ada di shaf.”12

Hukum Merapatkan Shaf

Sebagian ulama berpendapat bahwa merapatkan shaf ketika shalat berjamaah hukumnya wajib dan sebagian yang lain berpendapat hukumnya sunnah (yaitu: dianjurkan).

Hukum Merapatkan Shaf Menurut Imam Ibnu Hajar Asy-Syafi’i rahimahullah

Di antara ulama yang berpendapat wajibnya merapatkan shaf ketika shalat berjamaah dari kalangan ulama madzhab syafi’iyah adalah Imam al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah, beliau berkata,

“Terdapat perintah untuk menutup celah di dalam shaf dan hasungan padanya dalam banyak hadist. Hal ini tercakup pada hadist13 yang (arti) lafazhnya bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;

‘Luruskanlah shaf-shaf kalian, sejajarkanlah antara pundak dengan pundak, tutup celah-celah dan jangan biarkan celah bagi syaithan (untuk masuk ke dalam shaf). Barangsiapa yang menyambung shaf maka Allah akan menyambung hubungan dengannya dan barangsiapa yang memutuskan shaf maka Allah akan memutus hubungan dengannya.”14

Kemudian beliau rahimahullah melanjutkan,

“Atas dasar ini (adanya ancaman dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam), maka meluruskan dan merapatkan shaf hukumnya adalah wajib dan dilarang bermudah-mudahan untuk meninggalkannya.”15

Hukum Merapatkan Shaf Menurut Imam An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah

Adapun di antara ulama yang berpendapat bahwa meluruskan dan merapatkan shaf adalah sunnah adalah Imam an-Nawawi rahimahullah, beliau berkata,

“Disunnahkan (dianjurkan) bagi masing-masing makmum dalam shalat berjamaah untuk memerintahkan hal itu (meluruskan dan merapatkan shaf sebelum takbir) bagi siapa yang melihat celah/kurang dalam lurusnya shaf karena hal tersebut termasuk amar ma’ruf nahi munkar (memerintahkan kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran) dan tolong-menolong dalam kebaikan.

Yang dimaksud dengan meluruskan shaf adalah menyempurnakannya mulai dari barisan yang pertama dan menutup celah serta mensejajarkan barisan makmum dimana salah satu dari mereka tidak terlalu maju (condong) ke depan dari yang di sampingnya.”16

Hukum Merapatkan Shaf Menurut Mayoritas Ulama

Adapun mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum merapatkan shaf ketika shalat berjamaah adalah sunnah, namun zhahir (yang tampak) pada hadist di atas menunjukkan hukumnya wajib, karena hukum asal di dalam perintah adalah wajib.

Di sisi lain juga karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan bahwa syaithan masuk ke dalam shaf para makmum dan akan merusak shalat mereka sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hal itu kemudian yang memperkuat hukum wajibnya meluruskan dan merapatkan shaf adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ

Dan barangsiapa yang memutuskan shaf, maka Allah akan memutus hubungan dengannya.”

Ancaman dalam hadits ini berkonsekuensi wajibnya merapatkan shaf.17

Tidak diragukan lagi bahwa ancaman tersebut bagi orang yang tidak menyempurnakan shaf (ketika shalat berjamaah). Oleh karena itu sebagian ulama menegaskan bahwa merapatkan dan meluruskan shaf hukumnya wajib dan berdosa apabila tidak menunaikannya.

Kesimpulan

Bisa kita simpulkan dan insyaallah ini adalah pendapat yang kami yakini lebih mendekati kebenaran. Adapun bagi yang berpendapat selain pendapat ini (wajibnya merapatkan dan meluruskan shaf) maka hal itu diperbolehkan juga. Yang terpenting bagi kita untuk selalu beramal di atas bimbingan ilmu yang bersumber dari al-Qur’an dan sunnah sesuai dengan penjelasan para ulama. Semoga bermanfaat. REI-AAA/IWU

Penulis: Reihan Audie Sutopo

Referensi:

  • Fathul Bari, karya Imam al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah.
  • Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, karya Imam an-Nawawi rahimahullah.
  • Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, karya Imam an-Nawawi rahimahullah.
  • Syarh as-Sunnah lil Baghawi, karya Imam al-Baghawi rahimahullah.
  • Subulus Salam, karya Imam ash-Shan’ani rahimahullah.
  • Nailul Authar, karya Imam asy-Syaukani rahimahullah.
  • Fathul dzil Jalali wal Ikram, karya asy-Syaikh Muhammad bin Shalih rahimahullah.
  • Asy-Syarh al-Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqni’, karya asy-Syaikh Muhammad bin Shalih rahimahullah.

Footnotes

  1. Lihat Fathul Bari (2/211)

    (قَوْلُهُ بَابُ إِلْزَاقِ الْمَنْكِبِ بِالْمَنْكِبِ وَالْقَدَمِ بِالْقَدَمِ فِي الصَّفِّ)

    الْمُرَادُ بِذَلِكَ الْمُبَالَغَةُ فِي تَعْدِيلِ الصَّفِّ وَسَدِّ خَلَلِهِ

  2. HR. Abu Dawud no.667 dan An-Nasa’i no.815 dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, shahih, Lihat Misykatul Mashabih (1/341), Shahihut Targhib wat Tarhib (1/332) dan Shahihul Jami’ ash-Shagir wa Ziyadatuhu (1/658)
  3. Lihat Subulus Salam (1/373)

    [كِتَابُ الصَّلَاةِ]

    قَالَ ” رُصُّوا) أَيْ فِي صَلَاةِ الْجَمَاعَةِ بِضَمِّ الرَّاءِ وَالصَّادِ الْمُهْمَلَةِ مِنْ رَصَّ الْبِنَاءَ (صُفُوفَكُمْ) بِانْضِمَامِ بَعْضِكُمْ إلَى بَعْضٍ (وَقَارِبُوا بَيْنَهَا) أَيْ بَيْنَ الصُّفُوفِ

  4. HR. al-Bukhari no.719 di dalam shahihnya
  5. Lihat Syarh as-Sunnah lil Baghawi (3/365)

    قَوْلُهُ: «تَرَاصُّوا»، أَيْ: تَلاصَقُوا حَتَّى لَا يَكُونَ بَيْنَكُمْ فُرَجٌ، وَمِنْهُ قَوْلُهُ عَزَّ وَجَلَّ: {بُنْيَانٌ مَرْصُوصٌ} [الصَّفّ: 4] أَيْ: لاصِقُ الْبَعْضِ بِالْبَعْضِ

  6. HR. Ahmad no.12255 dan 13396 dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, shahih, lihat Musnad al-Imam Ahmad tahqiq Syu’aib al-Arnauth.

  7. Lihat Nailul Author (3/223-224)

    [بَاب الْحَثّ عَلَى تَسْوِيَة الصُّفُوف وَرَصّهَا وَسَدّ خَلَلهَ] قَوْله: (تَرَاصُّوا) بِتَشْدِيدِ الصَّادِ الْمُهْمَلَة: أَيْ تَلَاصَقُوا بِغَيْرِ خَلَل

  8. Lihat al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab (4/225)

    قَالَ الْخَطَّابِيُّ وَغَيْرُهُ مَعْنَاهُ تَضَامُّوا وَتَدَانُوا لِيَتَّصِلَ مَا بَيْنَكُمْ

  9. HR. Ahmad no.22263 dari sahabat Abu Umamah radhiyallah ‘anhu, shahih, lihat Shahihut Targhib wat Tarhib (1/330)
  10. Lihat Nailul Author (3/223-224)

    قَوْله: (وَسُدُّوا الْخَلَل) هُوَ بِفُتْحَتَيْنِ: الْفُرْجَة بَيْن الصَّفَّيْنِ كَمَا تَقَدَّمَ

  11. HR. al.Bukhari no.717 dan Muslim no.436 dalam shahih keduanya dari sahabat Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu
  12. Lihat Fathul Bari (2/207)

    وَيُرَاد بِهَا أَيْضًا سَدّ الْخَلَل الَّذِي فِي الصَّفّ

  13. HR. Abu Dawud no.666 dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, shahih, lihat Shahih at-Targhib wat Tarhib (1/332) dan Shahih Abu Dawud (3/243)
  14. Lihat Fathul Bari (2/211)

    وَرَدَ الْأَمْرُ بِسَدِّ خَلَلِ الصَّفِّ وَالتَّرْغِيبِ فِيهِ فِي أَحَادِيثَ كَثِيرَةٍ أجمعها حَدِيث بن عمر عِنْد أبي دَاوُد وَصَححهُ بن خُزَيْمَةَ وَالْحَاكِمُ وَلَفْظُهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَقِيمُوا الصُّفُوفَ وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ وَسُدُّوا الْخَلَلَ وَلَا تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ وَمَنْ وَصَلَ صَفًا وَصَلَهُ اللَّهُ وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ

  15. Lihat Fathul Bari(2/207)

    وَعَلَى هَذَا فَهُوَ وَاجِبٌ وَالتَّفْرِيطُ فِيهِ حَرَام وَيُؤَيِّدُ حَمْلَهُ عَلَى ظَاهِرِهِ حَدِيثُ أَبِي أُمَامَةَ لَتُسَوُّنَّ الصُّفُوفَ أَوْ لَتُطْمَسَنَّ الْوُجُوهُ أَخْرَجَهُ أَحْمد وَفِي إِسْنَاده ضعف ٌ

  16. Lihat Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab (4/225-226)

    (باب صلاة الجماعة)

    وَيُسْتَحَبُّ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْ الْحَاضِرِينَ أَنْ يَأْمُرَ بِذَلِكَ مَنْ رَأَى مِنْهُ خَلَلًا فِي تَسْوِيَةِ الصَّفِّ فَإِنَّهُ مِنْ الْأَمْرِ بِالْمَعْرُوفِ وَالتَّعَاوُنِ عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَالْمُرَادُ بِتَسْوِيَةِ الصُّفُوفِ إتْمَامُ الْأَوَّلِ فَالْأَوَّلِ وَسَدُّ الْفُرَجِ وَيُحَاذِي الْقَائِمِينَ فِيهَا بِحَيْثُ لَا يَتَقَدَّمُ صَدْرُ أَحَدٍ ولا شئ مِنْهُ عَلَى مَنْ هُوَ بِجَنْبِهِ

  17. Lihat Fathul Jalali wal Ikram (4/480)