oleh

Hukum Berlebihan Menggunakan Air Wudhu

Tercela Bila Berlebihan Menggunakan Air Wudhu dari Keran

Penyebutan air keran di atas hanya sebagai penekanan, karena umumnya terjadi pada saat tersebut, meski pada intinya, apapun yang menjadi medianya kita tetap tidak boleh boros saat menggunakan air.

Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata :

أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ مرَّ بسَعدٍ وَهوَ يتوضَّأُ ، فقالَ : ما هذا السَّرَفُ يا سَعدُ ؟ قالَ : أفي الوضوءِ سَرفٌ قالَ : نعَم ، وإن كنتَ على نَهْرٍ جارٍ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati Sa’ad yang sedang berwudhu. Lalu beliau mengatakan padanya:  Mengapa berlebihan seperti ini wahai Sa’ad?”

Sa’ad menjawab: Apakah dalam wudhu juga ada berlebihan?, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: Ya. Bahkan meskipun kamu berada di sungai yang mengalir.” (HR. Ahmad (7065) dan Ibnu Majah (425) dengan Sanad Shahih)

Baca Juga: “Tata Cara Wudhu yang Benar

Hukum Berlebihan Menggunakan Air Wudhu

Diambil pelajaran juga dari sini bahwa : termasuk ajaran dasar dalam Islam ialah tidak berlebihan dalam semua hal; sampaipun dalam urusan bersuci.

Seorang tabi’in mulia bernama Hilal bin Yisaf rahimahullah mengatakan :

كان يقال: في كل شيء إسراف، حتى الطهور؛ وإن كان على شاطىء النهر

“Dahulu ada ungkapan: “Dalam semua hal ada sikap borosnya. Bahkan pada urusan bersuci, meskipun seseorang berada di tepi sungai”.” (Dibawakan oleh Al Baihaqi, I/197 – kami nukil melalui Ash-Shahihah, VII/861)

Semua Ulama Melarang Berlebihan Menggunakan Air Wudhu

Al Allamah Syaroful Haqq Al Azhim Abadi rahimahullah berkata :

أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى النَّهْيِ عَنِ الْإِسْرَافِ فِي الْمَاءِ وَلَوْ فِي شاطئ البحر لما أخرجه أحمد وبن مَاجَهْ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو

“Ulama sepakat akan terlarangnya boros dalam menggunakan air meskipun seseorang berada di pinggir pantai. Hal ini berdasarkan hadits yang dikeluarkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah dari Abdullah bin Amr.. [ lalu beliau membawakan hadits di atas ] ” (Aunul Ma’bud, I/118 – Imam Nawawi telah mendahului dalam menukil ijma’ ini di kitab Al Minhaj, IV/2)

Allah Tidak Suka Pada Mereka yang Berlebihan

Kita harus ketahui, bahwa berlebihan dalam menggunakan air saat wudhu dan mandi masuk dalam cakupan firman Allah ta’ala :

وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (Al An’am : 141)

Oleh karenanya, para pakar fikih mereka mengatakan,

“Berlebihan menggunakan air wudhu meskipun seseorang berada di pinggir sungai hukumnya Makruh.”

Lantas bagaimana lagi dengan kondisi yang seseorang harus mengambil air dari dalam tanah dengan menggunakan alat-alat. Pada intinya, berlebihan adalah tindakan tercela, baik itu dalam hal wudhu atau selain wudhu.

Semoga bisa diamalkan dan bisa digunakan untuk mengingatkan saudara-saudara kita yang lain.

 

join chanel telegram islamhariini 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *