oleh

Hukum Bercadar dari Penjelasan Para Ulama Islam

Hukum Bercadar – Tak bisa dipungkiri, kita telah melihat di berbagai media banyak yang mengaku Islam bahkan mengaku profesor Islam menghina dan melecehkan syariat Islam itu sendiri seperti tentang hukum bercadar. Sadar atau tidak sadar, sengaja atau tidak sengaja, itu adalah kenyataan yang sangat menyedihkan kita sebagai umat Islam karena sangat berbeda dengan sikap para ulama terdahulu.

Tak sedikit dari kaum muslimin yang tertipu dengan permainan kata-kata mereka. Kalimat yang mereka utarakan seolah-olah sangat logis bagi mereka. Namun jika kita merujuk kepada sumber murni agama ini yang kokoh dan terpercaya yaitu Al Qur’an dan As Sunnah dengan mengembalikannya kepada pemahaman generasi terbaik dan penjelasan para ulama terdahulu, malah bertentangan dengan perkatan para penghina Islam ini.

Hukum Bercadar

Setiap aspek kehidupan manusia telah diatur secara rapi dengan aturan yang sempurna dalam Islam. Yang membuat aturan tersebut adalah Penguasa Yang Maha Sempurna yaitu Allah Ta’ala. Dia-lah Yang paling tahu dengan kebutuhan, kemaslahatan dan kebaikan manusia.

Di antara keindahan Islam adalah dengan adanya syariat menutup aurat (berhijab) bagi kaum wanita. Syariat ini dapat menjaga diri dan kehormatan mereka.

  • Perintah berhijab dalam Al Qur’an

Allah azza wa jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al Ahzab: 59).

  • Teladan sikap para sahabiyah ketika turun perintah berhijab

Dalam Kitab Shahih Imam Bukhari no.4758 disebutkan gambaran hukum bercadar, bahwa Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu anha menceritakan bagaimana sikap perempuan-perempuan Muhajirin dan Anshar dalam masyarakat Islam generasi pertama ketika turun ayat perintah berhijab. Turunnya ayat ini mengubah aspek dasar dalam kehidupan wanita, yaitu: tingkah laku, pakaian, dan perhiasan.

Beliau berkata:

يرحم الله نساء المهاجرات الأول ، لما أنزل الله {وليضربن بخمرهن على جيوبهن} شققن مروطهن ، فاختمرن بها. اه‍

Semoga Allah merahmati kaum wanita dari kalangan muhajirin generasi awal. Ketika Allah menurunkan ayat: وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ (“Dan hendaknya mereka -para wanita- menjulurkan penutup kepala mereka ke arah dada mereka!”  (An Nur: 31)). Mereka segera menyobek kain-kain mereka, lalu mereka menutupi wajah-wajah mereka dengannya (bercadar, pen). Maka mereka langsung menjulurkan jilbab-jilbab mereka dan menutupi wajah-wajah mereka.

Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan, “Ucapan Aisyah radhiallahu anha مروطهن, muruth adalah jamak dari murth, maknanya izar/sarung/kain. Ucapan Aisyah radhiyallahu anha فاختمرن maksudnya mereka menutupi wajah mereka (dengan potongan muruth).” (Fathul Bari, 8/490)

Alangkah bagusnya Ucapan Ibnu Hajar rahimahullah, “Termasuk hal yang dimaklumi, seorang lelaki yang berakal tentu merasa keberatan apabila lelaki ajnabi melihat wajah istrinya, putrinya, dan semisalnya. (Fathul Bari, 12/240)

Begitu juga disebutkan oleh al-Imam Ibnu Katsir rahimahullahu:

“Sungguh, ketika turun surat An Nur: 31, kaum lelaki (dari kaum muslimin) serempak mendatangi mereka untuk membacakan firman Allah tersebut. Dan demikian pula, ketika seorang lelaki membacakannya kepada istri, putri, dan saudarinya, tak ada dari mereka yang tinggal diam, melainkan segera mengambil kerudung (jilbab)-nya masing-masing (yang berhias dengan gambar-gambar), kemudian menutup kepalanya sesuai perintah sebagai pernyataan iman dan membenarkan Al Quran. Sehingga ketika subuh mereka ada di belakang Rasulullah dalam keadaan kepalanya tertutup rapat, seakan-akan kepalanya terdapat burung gagak.”

Dari hadits Aisyah radhiyallahu anha di atas dan keterangan Al Imam Ibnu Katsir rahimahullahu, maka kita telah jelaslah bahwa “cadar bukan budaya Arab, namun Syariat Islam yang mulia.”

Faidah Penting tentang Hukum Bercadar

Shahabat wanita dari kalangan Muhajirin dan Anshor baru mengenakan cadar setelah turunnya surat An Nur: 31. Artinya mereka bercadar dalam rangka menaati perintah Allah Ta’ala, bukan karena budaya Arab.

Gambar1: Tentang hukum bercadar

Jika kita menengok ke dalam sejarah sebelum datangnya Islam, para wanita Arab thawaf di Ka’bah TANPA MENGENAKAN SEHELAI BENANGPUN DI BADANNYA, bukan hanya tak bercadar. Sehingga berdasar fakta-fakta ini klaim cadar sebagai budaya Arab, tentu klaim yang sangat jauh dari kebenaran.

Dengan adanya tuntunan hijab ini, kaum wanita menjadi terhormat karena mereka akan mudah dikenal sebagai wanita mukminah, wanita baik-baik, wanita yang bertakwa kepada Allah Ta’ala.

Demikian pula dengan berhijab, para wanita mukminah akan aman dari pandangan lelaki yang bukan mahramnya dan aman dari gangguan orang-orang yang memiliki penyakit dalam hatinya. Dan ini semua adalah jaminan dari Allah Ta’ala yang telah menurunkan perintah berhijab ini.

Tentu hijab yang dimaksud di sini adalah hijab yang sesuai dengan tuntunan syar’i, yang dipadukan dengan pakaian yang memenuhi syarat, seperti harus menutupi seluruh tubuh, longgar tidak ketat, tebal tidak transparan, dan bukan berupa pakaian ketenaran.

  • Efek Negatif Meremehkan Syariat Hijab

Di antara efek negatif ketika syariat hijab atau hukum bercadar ini diabaikan adalah semakin banyak terumbarnya aurat wanita. Tak hanya wajah, bahkan bagian-bagian tubuh wanita lain, yang para ulama sepakat untuk menutupnya. Aurat wanita akan terpampang dengan mudahnya, dan akan “dinikmati” oleh siapa saja.

Akibat dari hal ini diantaranya mengumbar syahwat dan hawa nafsu, yang berakhir terbukanya pintu perzinaan dan maraknya pemerkosaan. Kedua akibat ini telah kita ketahui bersama.

Padahal Allah Ta’ala telah memperingatkan kaum muslimin dan muslimat untuk menjauhi perzinaan. Bahkan Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk menjauh dari sebab-sebab yang bisa mengarah kepada perzinaan.

Allah azza wa jalla berfirman:

وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا 

“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (Al Isra’: 32)

  • Hukum Bercadar Untuk Wanita Lanjut Usia

Di antara bentuk rahmatan lil alamin agama Islam, diperbolehkan bagi kaum wanita yang telah lanjut usia (tua) yang sudah tidak punya hasrat menikah untuk melepaskan hijab.

sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala:

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللاتِي لا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana.” (An Nur: 60)

Hukum asal wanita berjilbab adalah menutup aurat dan perhiasannya di hadapan yang bukan mahramnya. 

Berikut dalil dan penjelasan tentang hijab dan batasan hijab seorang wanita di Allah subhanahu wa ta’ala berfirman memberikan tuntunan kepada wanita-wanita yang beriman:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ

“Janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali di depan suami-suami mereka, atau ayah-ayah mereka, atau ayah-ayah suami mereka (bapak mertua), atau anak-anak laki-laki mereka, atau anak-anak laki-laki suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau anak-anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka dan dari saudara perempuan mereka, atau di hadapan wanita-wanita mereka, atau budak yang mereka miliki, atau laki-laki yang tidak punya syahwat terhadap wanita atau anak laki-laki kecil yang belum mengerti aurat wanita…” (An-Nur: 31)

Perkataan Para Ulama tentang Hukum Bercadar

  1. Jalaluddin al-Muhalli rahimahullah

Saat menafsirkan firman Allah Ta’ala dalam Surat Al Ahzab: 59 di atas, tentang perintah berhijab, seorang tokoh ulama mazhab Syafi’i yang terkemuka, Jalaluddin al-Muhalli rahimahullah memberi penjelasan tentang hukum bercadar:

Jalabib adalah bentuk jamak dari jilbab, yaitu mala’ah (pakaian panjang) yang menutupi seluruh tubuh wanita. Ayat di atas memerintahkan agar mereka mengulurkan sebagian jilbab tersebut menutupi wajah, saat mereka keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan mereka (tidak ada yang terlihat dari mereka) kecuali satu mata.

Firman-Nya, ذَٰلِكَ أَدنَىٰٓ “hal itu” lebih pantas untuk أَن يُعرَفنَ “mereka dikenali” bahwa mereka adalah wanita merdeka (bukan budak), فَلَا يُؤْذَيْنَ “sehingga mereka tidak diganggu”, dengan dihadang (digoda) di jalan.

Berbeda halnya dengan wanita yang berstatus budak, mereka tidak menutupi wajah sehingga orang-orang munafik menghadang mereka (di jalan).

Firman-Nya, وَكَانَ للَّهُ غَفُورٗا “dan adalah Allah Maha Pengampun” terhadap perbuatan mereka tidak berhijab pada masa yang lalu (sebelum turunnya perintah); dan رَّحِيمٗا “Allah Maha Penyayang”, terhadap mereka saat mereka berhijab.” (Tafsir Al Jalalain, hlm. 559, cetakan Darul Hadits)

  1. Al-Hafizh Jalaluddin as-Suyuthi rahimahullah

Nama beliau sering kita dengar. Orang-orang yang menisbatkan diri pada mazhab Syafi’i sudah tentu mengenalnya. Sebab, as-Suyuthi rahimahullah termasuk tokoh besar dalam mazhab Syafi’i . Apa gerangan pendapat beliau tentang hukum bercadar atau menutup wajah bagi wanita?

Saat menafsirkan firman Allah Ta’ala surat Al Ahzab ayat 59 di atas, beliau berkata:

“Ayat di atas adalah ayat hijab yang berlaku untuk seluruh wanita. Di dalamnya ada kewajiban menghijabi kepala dan wajah. Ini tidaklah diwajibkan kepada para budak perempuan.”

Ibnu Abi Hatim rahimahullah mengeluarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma terkait dengan ayat di atas. Kata Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

“Allah Ta’ala memerintah para wanita mukminah apabila keluar rumah untuk suatu kebutuhan, hendaknya menutupkan jilbab dari atas kepala mereka (hingga menutupi seluruh tubuh mereka –pen.) dan mereka menampakkan (hanya) satu mata (untuk kebutuhan melihat jalan –pent.).” (al-Iklil fi Istimbath at-Tanzil, hlm. 214, karya as-Suyuthi)

  1. Ibnu Hajar al-Haitami rahimahullah

Tentang hukum bercadar, pernah ada yang bertanya kepada Ibnu Hajar al-Haitami rahimahullah kurang lebih sebagai berikut:

“Di zaman ini banyak kaum wanita keluar rumah menuju ke pasar (untuk berbelanja –pen.) dan masjid untuk mendengar nasihat, mengerjakan thawaf, dan keperluan selainnya di masjid Makkah (Masjidil Haram –pen.).

Namun, para wanita ini keluar dengan penampilan yang aneh (yang tidak dikenal dalam Islam karena Islam tidak mengajar demikian –pen.). Penampilan tersebut secara pasti dapat menggoda kaum lelaki.

Mereka keluar dalam keadaan berhias semaksimal yang mereka sanggupi, dengan berbagai dandanan, bermacam perhiasan dan pakaian, seperti gelang kaki, gelang tangan, dan perhiasan emas yang terlihat pada lengan-lengan mereka, ditambah lagi aroma bukhur (dupa yang semerbak) dan parfum.

Bersamaan dengan itu, mereka menampakkan banyak bagian tubuh mereka, seperti wajah, tangan, dan selainnya. Mereka berjalan berlenggak-lenggok/gemulai yang jelas terlihat bagi orang yang sengaja melihat ke arah mereka ataupun tidak.

Apabila penampilannya demikian, apakah pemimpin negeri dan kalangan yang memiliki kekuasaan serta kemampuan wajib melarang para wanita tersebut keluar rumah? Bahkan, melarang mereka datang ke masjid, sampaipun itu Masjid al-Haram?”

Pertanyaan di atas terkait dengan masa 500 tahun yang lalu. Tergambar dalam pertanyaan tersebut kondisi wanita di saat itu sudah sedemikian parah.

Beliau rahimahullah memberikan jawaban yang panjang. Intinya, beliau menyatakan haramnya pelanggaran syariat yang disebutkan. Beliau juga menetapkan, wajib melarang wanita keluar rumah dalam keadaan yang disebutkan karena dapat menjerumuskan ke dalam godaan.

Di antara ucapan beliau rahimahullah:

“Dalam Mansak Ibnu Jama’ah al-Kabir disebutkan, termasuk kemungkaran terbesar yang dilakukan oleh orang-orang awam yang jahil saat thawaf adalah para lelaki berdesak-desakan dengan istri-istri mereka yang dalam keadaan membuka wajah (tidak menutup wajah)….” (al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra, 1/201—202)

Demikianlah ucapan para ulama mazhab Syafi’i. Mereka berbicara didasari oleh ilmu dan ketakwaan, bukan hawa nafsu.

Karena terbatasnya tempat kami hanya bawakan pandangan empat orang di antara mereka sebagai perwakilan tentang hukum bercadar. Ini baru ulama mazhab Syafi’i, belum ucapan ulama mazhab yang lain: mazhab Hanafi yang mengikuti pendapat Abu Hanifah rahimahullah, mazhab Maliki yang mengikuti al-Imam Malik rahimahullah, ataupun mazhab Hanbali yang mengikuti pendapat al-Imam Ahmad ibnu Hanbal rahimahullah.

Sungguh, tidak ada satu pun dari mereka yang mengatakan bercadar itu haram, atau tidak dikenal dalam Islam.

Kalaupun ada di antara mereka yang berpendapat hukum bercadar tidak wajib, hanya afdhaliyah atau sunnah, tidak ada seorang dari mereka yang mengatakan “terlarang bagi muslimah mengenakan cadar” atau “cadar harus ditanggalkan”.

Lihat pembahasan perkataan: Kalau Jadi Islam, Jangan Jadi Orang Arab?

Nasihat Indah dari Ulama Ahlus Sunnah Wal Jama’ah

Wahai kaum musliman, seteleh Anda mengetahui hukum bercadar dalam Islam, renungkanlah baik-baik perkataan salah seorang ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang berkata:

Wahai kaum muslimah,…
Sesungguhnya hijab itu akan menjagamu dari pandangan-pandangan beracun.
Yang bersumber dari penyakit-penyakit hati dan anjing-anjingnya manusia.
Memutus darimu hasrat-hasrat yang membabi-buta.

• Maka teruslah engkau berhijab dan komitmenlah.
• Dan janganlah engkau gubris propaganda-propaganda gencar..
• Yang selalu memerangi syariat hijab..
• Atau merendahkan kedudukannya..
• Karena sesungguhnya ia menginginkan kejelekan untukmu..

Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an:

وَيُرِيدُ الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الشَّهَوَاتِ أَنْ تَمِيلُوا مَيْلًا عَظِيمًا

“Dan orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran).” (An Nisa: 27)

Renungan

Apabila demikian pendapat para ulama tentang hukum bercadar, sekarang apa yang kita permasalahkan saat melihat seorang muslimah bercadar?

Bukankah dia hanya ingin menjalankan perintah agama dan ilmu tentang hukum bercadar yang diyakininya? Bukankah dia ingin menjaga kehormatan dirinya dengan menutup tubuhnya secara sempurna?

Bukankah dia ingin menjaga dirinya dari godaan dan mencegah agar dirinya tidak menggoda orang lain?

Apa salahnya seorang muslimah yang bercadar? Bukankah tidak ada dosa yang dilakukannya terkait pakaiannya?

Namun, tentu saja si muslimah harus tahu tentang Hukum Bercadar dan BELAJAR CARA BERHIJAB YANG SYAR’I yaitu cadar yang sesuai syariat, sehingga TIDAK ASAL-ASALAN dalam berhijab.