oleh

Hukum Berbelanja Kepada Non Muslim

-Fatwa-1,617 views

Fatwa Al Lajnah ad Daaimah no. 3323

Pertanyaan:

Apakah hukum seseorang meninggalkan kaum muslimin yaitu dengan tidak menolong mereka, tidak ridha dan tidak senang membeli dari mereka, serta lebih suka membeli dari toko-toko orang kafir. Apakah hal ini hukumnya halal ataukah haram?

Jawaban:

Secara asal, seorang muslim boleh membeli kebutuhan yang Allah halalkan baginya dari (penjual) muslim maupun kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli barang dari seorang yahudi. Namun, jika seorang muslim tidak mau membeli kebutuhannya dari sesama muslim tanpa ada sebab atau alasan yang memperbolehkan hal itu, seperti jika penjual muslim itu menipu, menaikkan harga terlalu tinggi, kualitas barang yang rendah, atau sebab lainnya, sehingga ia lebih suka membeli kebutuhannya dari orang kafir, yaitu dia lebih mendahulukan membeli dari orang kafir dibandingkan dari orang muslim tanpa sebab atau alasan yang diperbolehkan, maka yang demikian ini hukumnya adalah haram. Karena hal itu termasuk sikap loyal, ridha, dan cinta kepada kaum kafir.

Hal itu juga akan menyebabkan menurunnya perdagangan kaum muslimin, kerugian, dan tidak lakunya barang dagangan mereka jika hal itu menjadi suatu kebiasaan yang diikuti. Namun, jika ada sebab yang membuat seseorang berpindah tidak membeli barang dagangan dari seorang muslim karena sebab seperti yang telah disebutkan sebelumnya (suka menipu, harga terlalu tinggi, kualitas barang rendah, -pen.), maka hendaknya ia menasihati saudaranya sesama muslim itu untuk meninggalkan kekurangan-kekurangan tersebut. Jika penjual muslim itu menerima nasihat (mau berubah, -pen.) maka alhamdulillah. Kalau tidak, ia bisa berpindah pada penjual lainnya, meskipun penjual yang lain itu adalah kafir yang baik dalam menjual manfaat dan jujur dalam muamalahnya.

Taufiq hanyalah dari Allah, dan semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para shahabat beliau.

[Sumber: Al Lajnah ad Daaimah lil Buhuts al ‘Ilmiyyah wal Iftaa’ Pertanyaan ke-3 pada fatwa no. 3323] HN-THR

Lafadz Fatwa dalam Bahasa Arab:

 السؤال الثالث من الفتوى رقم ( 3323 )

س3: ما حكم ترك المسلمين التعاون بينهم بأن لا يرضى ولا يحب أن يشتري من المسلمين، ويرغب في الشراء من دكاكين الكفار، هل هذا حلال أم حرام؟

ج3: الأصل جواز شراء المسلم ما يحتاجه مما أحل الله له من المسلم أو من الكافر، وقد اشترى النبي صلى الله عليه وسلم من اليهود، لكن إذا كان عدول المسلم عن الشراء من أخيه المسلم من غير سبب من غش ورفع أسعار ورداءة سلعة إلى محبة الشراء من كافر والرغبة في ذلك وإيثاره على المسلم دون مبرر – فهذا حرام؛ لما فيه من موالاة الكفار ورضاء عنهم ومحبة لهم، ولما فيه من النقص على تجار المسلمين وكساد سلعهم، وعدم رواجها إذا اتخذ المسلم ذلك عادة له، وأما إن كانت هناك دواع للعدول من نحو ما تقدم فعليه أن ينصح لأخيه المسلم بترك ما يصرفه عنه من العيوب، فإن انتصح فالحمد لله، وإلا عدل عنه إلى غيره، ولو إلى كافر يحسن تبادل المنافع ويصدق في معاملته. وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

join chanel telegram islamhariini 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *