oleh

Hukum Berandai-andai dalam Islam

Kita semua pasti pernah berandai-andai. Tak jarang tatkala kita mendapatkan kegagalan atau kerugian, jiwa kita berandai-andai. Yakni, berandai-andai kalau kita tidak melakukan hal itu niscaya kita tidak mendapatkan kerugian. Bahkan terkadang bentuk berandai-andai tersebut mengandung unsur-unsur menentang takdir.

Di antara bentuk berandai-andai adalah ucapan “seandainya saya tidak menjual barang itu niscaya saya tidak rugi”, dan kata-kata semisalnya yang pada bahasa arab disebut dengan لو (seandainya).

Anda Suka Berandai-andai? Ini Rincian Hukumnya Dalam Islam

Apakah berandai-andai menurut pandangan Islam diharamkan secara kesulurahan? Manakah berandai-andai yang dibolehkan ?

Untuk penjelasan lengkapnya silahkan simak uraian berikut ini.

Berandai-andai untuk Menentang Syariat

Berandai-andai yang demikian ini hukumnya adalah haram bahkan dapat mengantarkan seseorang kepada kekufuran1, hal ini berdasarkan ucapan Allah Ta’ala:

ٱلَّذِينَ قَالُوا۟ لِإِخْوَٰنِهِمْ وَقَعَدُوا۟ لَوْ أَطَاعُونَا مَا قُتِلُوا۟ ۗ قُلْ فَٱدْرَءُوا۟ عَنْ أَنفُسِكُمُ ٱلْمَوْتَ إِن كُنتُمْ صَٰدِقِينَ ۝١٦٨

Your browser does not support the audio element. https://cdn.islamic.network/quran/audio/128/ar.minshawi/461.mp3

“Orang-orang yang mengatakan kepada saudara-saudaranya dan mereka tidak turut pergi berperang: “Sekiranya mereka mengikuti kita, tentulah mereka tidak terbunuh”. Katakanlah: “Tolaklah kematian itu dari dirimu, jika kamu orang-orang yang benar.” (Ali Imran: 168)

 

Ayat ini turun seusai Perang Uhud. Pada peperangan ini 70 sahabat gugur. Lantas kaum munafik berandai-andai : “Kalau seandainya mereka (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya) menaati kami niscaya mereka tidak terbunuh, dan pendapat kami lebih baik dari pada pendapat mereka”. Kaum munafikin berandai agar tidak ikut berperang. Hal ini merupakan bentuk penentangan terhadap Nabi dan para Sahabatnya yang hal itu merupakan syariat.


Baca Juga: Hukum Memakan Penyu, Kuda Laut, Buaya dan Landak


Berandai-andai untuk Menentang Takdir

Yaitu ia berandai-andai sesuatu pada perkara yang telah terjadi, sehingga terkandung padanya sikap ketidakrelaan terhadap takdir; atau menganggap hal itu terjadi bukan karena takdir, akan tetapi semata-mata karena perbuatan seseorang.

Hukum berandai-andai seperti ini adalah haram2, Allah Ta’ala mengatakan:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَكُونُوا۟ كَٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ وَقَالُوا۟ لِإِخْوَٰنِهِمْ إِذَا ضَرَبُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ أَوْ كَانُوا۟ غُزًّۭى لَّوْ كَانُوا۟ عِندَنَا مَا مَاتُوا۟ وَمَا قُتِلُوا۟ لِيَجْعَلَ ٱللَّهُ ذَٰلِكَ حَسْرَةًۭ فِى قُلُوبِهِمْ ۗ وَٱللَّهُ يُحْىِۦ وَيُمِيتُ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌۭ ۝١٥٦

Your browser does not support the audio element. https://cdn.islamic.network/quran/audio/128/ar.minshawi/449.mp3

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu seperti orang-orang kafir (orang-orang munafik) itu, yang mengatakan kepada saudara-saudara mereka apabila mereka mengadakan perjalanan di muka bumi atau mereka berperang: “Kalau seandainya mereka tetap bersama-sama kita tentulah mereka tidak mati dan tidak dibunuh. Akibat (dari perkataan dan keyakinan mereka) yang demikian itu, Allah menimbulkan rasa penyesalan yang sangat di dalam hati mereka. Allah menghidupkan dan mematikan. Dan Allah melihat apa yang kamu kerjakan. (Ali Imran: 156).

Pada ayat ini kaum munafik mengandai-andai, sekiranya mereka tidak berperang niscaya mereka tidak terbunuh. Mereka menganggap bahwa terbunuhnya para sahabat karena mereka ikut berperang bukan karena takdir Allah. Maka hukum berandai-andai yang seperti ini adalah haram. Sebab, merupakan bentuk pengingkaran terhadap takdir.


Baca Juga: Hukum Donor Darah Kepada Non Muslim


Berandai-andai Karena Menyesali Sesuatu yang Mubah

Sering didapati seorang yang gagal menggapai tujuannya dia berkeluh kesah. Contohnya dengan mengucapkan “kalau seandainya aku tidak melakukan berpergian niscaya aku tidak kecelakaan” atau kalimat-kalimat yang semisal. Namun, dia masih meyakini bahwa hal itu merupakan takdir Allah.

Hal ini diharamkan oleh syariat3, karena dapat membuka celah bagi setan untuk menyusupkan kegalauan di hatinya. Sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk berlapang dada. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ، وَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَلَا تَعْجَزْ، وَإِنْ أَصَابَكَ شَيْءٌ، فَلَا تَقُلْ لَوْ أَنِّي فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا، وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ، فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ

“Bersemangatlah (untuk mengerjakan) perkara yang bermanfaat bagimu dan janganlah berputus asa, jika engkau tertimpa sesuatu janganlah engkau mengatakan “kalau seandainya aku melakukan demikian niscaya akan demikian dan demikian, akan tetapi katakan “(ini) adalah takdir Allah, apapun yang Allah kehendaki niscaya dia akan lakukan, karena ucapan “seandainya” akan membuka pintu setan”. (HR. Muslim no. 2664, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Sebagi contoh: Seorang dengan semangat membeli barang dagangan dengan penuh harapan akan mendapatkan keuntungan yang besar. Akan tetapi yang terjadi justru sebaliknya, ia malah merugi. Kemudian ia mengatakan: “Jikalau saya tidak membelinya niscaya saya tidak merugi.” Kata-kata seperti ini termasuk bentuk penyesalan yang diharamkan. Sayangnya hal ini kerap terjadi.

Namun, jika perkara yang ia sesali adalah amal kebaikan yang ia luputkan maka hal ini terpuji. Bahkan merupakan tanda kecintaan dia terhadap amal kebaikan.4

Seperi seorang menyesal karna terluputkan dari puasa 6 hari di bulan syawwal. Lalu dia mengandai-andaikan puasa tersebut.


Baca Juga: Hukum Tulisan: Barang yang telah dibeli tidak boleh dikembalikan atau ditukar!


Beralasan dengan Takdir Atas Kemaksiatan yang Dilakukan

Contohnya: seorang pencuri mengatakan, “Kalau seandainya Allah tidak mentakdirkan saya mencuri niscaya saya tidak mencuri!”, dan yang semisalnya, yaitu seorang menjadikan takdir sebagai alasan untuk melakukan kemaksiatan.

Hukum perkara ini bagi pelakunya adalah haram. Adapun isi ucapannya merupakan kebatilan.5 Hal itu persis ucapan kaum musyrikin yang Allah Subhanahu wa Ta’ala sebutkan di dalam al-Qur’an,

لَوْ شَاءَ اللَّهُ مَا أَشْرَكْنَا وَلا آبَاؤُنَا

Jika Allah menghendaki, niscaya kami dan bapak-bapak kami tidak akan mempersekutukan-Nya” (al-An’am: 148)


Baca Juga: Hukum Nikah Mut’ah dalam Islam


Hukum Berangan-angan Ingin Berbuat Sesuatu

Perkara ini hukumnya sesuai hukum perkara yang diangan-angankan. Dengan rincian sebagai berikut:

  1. Jika perkara yang ia angan-angankan adalah suatu kebaikan, maka boleh beranda-andai melakukannya. Sebab, hal itu merupakan kebaikan.
  2. Jika yang diangan-angankan adalah keburukan atau kemaksiatan, maka hal itu diharamkan.

Sebagaimana disebutkan di dalam hadits tentang empat lelaki. Salah satunya adalah orang yang dianugerahi ilmu dan niat yang baik, tetapi tidak dikaruniai harta yang cukup untuk disedekahkan. Maka ia berandai-andai untuk bisa mengerjakan amalan seperti amalan orang yang memiliki harta, seperti: infak, haji dan lain-lainnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang orang tersebut,

فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ

“Pahala dua orang tersebut sama.”

Artinya, ia memperoleh pahala amal kebaikan yang diandai-andaikan tersebut.

Masih dalam kisah yang sama, seorang yang lainnya tidak dianugerahi ilmu dan harta. Ia berandai-andai untuk mengerjakan amalan seperti amalan orang yang memiliki harta akan tetapi tidak memiliki ilmu, yaitu ia menggunakan hartanya untuk kemaksiatan. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang orang tersebut,

وَوِزْرُهُمَا سَوَاءٌ

“Dosa dua orang tersebut sama”. (HR. at-Tirmidzi no.2325, dari sahabat Abu Kabsyah an-Namari, shahih)6


Baca Juga: Hukum Dokter Pria Menyingkap Aurat Pasien Wanita


Berandai-andai Sekedar Untuk Memberitakan Sesuatu

Hukumnya adalah boleh7, seperti seorang mengatakan :”kalau seandainya engkau menghadiri pelajaran niscaya engkau mendapatkan faidah”.

Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukannya, seperti pada sabdanya:

لَوْ تَأَخَّرَ الهِلاَلُ لَزِدْتُكُمْ

“Kalau seandainya hilal belum muncul niscaya aku akan tambahkan bagi kalian (yakni puasa wishal)”. (HR.Bukhari no.7299, dari Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu).


Baca Juga: Hukum Orang yang Mengaku Tahu Perkara Ghaib


Kesimpulan

Berandai-andai terbagi menjadi dua keadaan:

  1. Hukumnya haram, yaitu jika digunakan untuk: menentang syariat Allah, menentang takdir, menyesali suatu yang terluput selain amal kebaikan, beralasan dengan takdir atas sebuah kemaksiatan dan mengangan-angankan suatu kejelekan. Semua ini bertingkat-tingkat kadar keharamannya.
  2. Hukumnya boleh, yaitu jika digunakan untuk: menyesali amal kebaikan yang terluput, mengangan-angankan suatu kebaikan atau sekedar untuk mengabarkan suatu berita.

Demikian sedikit dari penjelasan tentang berandai-andai jika ditinjau dengan kaca mata Islam. Wallahu a’lam bis shawab. Semoga bermanfaat. MSM-ALF


1 Lihat al Qoululmufid hal.703.

2 Lihat al Qoululmufid hal.703.

3 Lihat al Qoululmufid hal.703.

4 Lihat Mulakhas kitab at Tauhid (hlm. 377)

5 Lihat al Qoululmufid (hlm.704)

6 At-Tirmidzi mengatakan:”hadits ini hasan shahih”. Lihat Misykat al-Mashabih (5287).

7 Lihat al Qoululmufid (hlm.704).