oleh

Hukum Adzan Pada Telinga Bayi yang Baru Lahir

-Fiqih-2,650 views

Para pembaca rahimakumullah, sering kita dapati di tengah-tengah kaum muslimin sebuah amalan tertentu yang dilakukan saat lahirnya sang buah hati. Amalan tersebut yaitu adzan pada telinga sang bayi. Amalan ini sangatlah masyhur. Bahkan sebagiannya menganggap itu sunnah. Benarkah demikian? Mari kita simak penjelasan berikut.

Hadits-hadits Tentang Adzan Pada Telinga Bayi[1]

  1. Hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Rafi’ radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّه – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلَاةِ

Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam adzan seperti adzan shalat pada telinga Hasan bin Ali saat Fathimah melahirkannya. (HR. Tirmidzi no. 1514 , Ahmad no. 23869, Abu Dawud no. 5105).

  1. Hadits yang diriwayatkan dari sahabat Husain bin Ali radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,

مَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى، وَأَقَامَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى لَمْ تَضُرَّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ

Barangsiapa yang dikarunia dengan lahirnya seorang anak kemudian dia adzan pada telinga kanan anaknya dan iqomah pada telinga yang kiri maka anaknya tidak akan termudharatkan oleh jin.  (HR. Al Baihaqi dalam syu’abul iman no. 8254, Abu Ya’la dalam musnadnya no. 6780, Ibnu Sunni dalam amal yaumi wal lailah no. 623)

  1. Hadits yang diriwayatkan dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ يَوْمَ وُلِدَ، فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى، وَأَقَامَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى

Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam adzan pada telinga Hasan bin Ali di hari kelahirannya, beliau adzan pada telinga yang kanan dan iqomah pada telinga yang kiri. (HR. Al Baihaqi dalam syu’abul iman no. 8255)

Derajat Hadits

  1. Hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Rafi’ adalah hadits yang lemah. Pada sanadnya terdapat seorang rawi bernama ‘Ashim bin Ubaidullah. Para ulama sepakat bahwa dia seorang yang dhai’f (lemah) sehingga haditsnya tidak dapat diterima.[2]
  2. Adapun hadits yang diriwayatkan dari sahabatHasan bin Ali, pada sanadnya terdapat Jubarah. Dia seorang yang dhaif. Terdapat pula Marwan bin Salim dan Yahya bin al-Ala’. Keduanya seorang pendusta dan pemalsu hadits. Sehingga hadits ini dihukumi oleh para ulama sebagai hadits yang maudhu’(palsu).[3]
  3. Sedangkan hadits yang diriwayatkan dari sahabat Ibnu Abbas terdapat al-Hasan bin Amr. Seorang perawi yang matruk (ditinggalkan haditsnya). Juga terdapat Muhammad bin Yunus yang merupakan seorang  pendusta dan pemalsu hadits. Jadi hadits ini adalah hadits yang maudhu.[4]

Kesimpulan

Setelah kita mengetahui bahwa hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Rafi’ adalah hadits yang lemah, begitupula hadits yang diriwayatkan dari sahabat Hasan bin Ali dan Ibnu Abbas adalah hadits yang maudhu. Maka sebatas yang kami ketahui, tidak ada satu hadits shahih pun yang menunjukkan atas disunnahkannya adzan pada telinga bayi yang baru lahir. Atas dasar inilah, adzan pada telinga bayi disaat kelahirannya bukanlah amalan yang disunnahkan karena hadits yang lemah tidak bisa dijadikan sandaran atau landasan dalam beramal.­­

Penutup

Demikianlah para pembaca yang berbahagia pembahasan Hukum Adzan Pada Telinga Bayi Yang Baru Lahir. Semoga  artikel yang singkat ini dapat memberikan jawaban atas kesamaran dan simpang siurnya hukum mengadzani bayi yang baru lahir.

Wallahu a’lam bish shawab. MPS-ALF


Baca: Tata Cara Aqiqah Sesuai Al Qur’an dan Sunnah


[1] Tuhfatul wadud bi ahkamil maulud karya Muhammad bin Abu Bakr

[2] at-Talkhishul Habir 4/367 karya Ibnu Hajar al-Asqalani

Silsilah al-ahadits adh-dha’ifah wal maudhu’ah wa atsaruha as-sayyi’ fil ummah 13/272

[3] Silsilah al-ahadits adh-dha’ifah wal maudhu’ah wa atsaruha as-sayyi’ fil ummah 1/491

[4] Silsilah al-ahadits adh-dha’ifah wal maudhu’ah wa atsaruha as-sayyi’ fil ummah 13/271

join chanel telegram islamhariini 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *