oleh

Inilah 5 Jenis Harta Wajib Zakat

-Fiqih-2,772 views

Setelah kita mempelajari Syarat Seseorang dan Harta yang Terkena Kewajiban Zakat dalam artikel sebelumnya, pada kesempatan kali ini kita akan sedikit mengupas tentang jenis harta yang wajib dizakati.

Sebelum masuk pembahasan, perlu diketahui bahwa zakat itu terbagi menjadi dua:

  1. Zakat harta, yaitu zakat yang berkaitan dengan harta seorang muslim, dan
  2. Zakat badan, yaitu zakat yang berkaitan dengan hak badan seorang muslim, yaitu zakat fithri (yang sering disebut zakat fitrah).

Jenis-jenis Harta Wajib Zakat

Di sini kami akan sebutkan 5 jenis harta yang wajib dizakati. Semoga Allah menambahkan ilmu yang bermanfaat untuk kita. Berikut rinciannya:

Pertama: Hewan Ternak

Hewan ternak merupakan jenis harta yang wajib dizakati. Namun, tidak semua hewan ternak, hanya ada 3 jenis hewan yang wajib dizakati. Tiga hewan tersebut adalah onta, sapi, dan kambing. Adapun yang selainya (seperti; ayam, bebek, burung, dll) tidak termasuk harta yang wajib dizakati. Hal ini sebagaimana yang ditegaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَا مِنْ صَاحِبِ إِبِلٍ، وَلَا بَقَرٍ، وَلَا غَنَمٍ لَا يُؤَدِّي زَكَاتَهَا إِلَّا جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْظَمَ مَا كَانَتْ، وَأَسْمَنَهُ تَنْطَحُهُ بِقُرُونِهَا وَتَطَؤُهُ بِأَظْلَافِهَا، كُلَّمَا نَفِدَتْ أُخْرَاهَا، عَادَتْ عَلَيْهِ أُولَاهَا، حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ

“Tidaklah pemilik onta, sapi, dan kambing yang enggan menunaikan zakatnya melainkan hewan tadi akan datang pada hari Kiamat dengan tubuh lebih besar dan lebih gemuk lalu menanduk pemiliknya dengan tanduknya dan menginjaknya dengan sepatu kakinya. Manakala hewan terakhir melewatinya kembalilah hewan yang pertama. (Demikian terus berlanjut) sampai ditetapkan keputusan diantara manusia.”1


Baca Juga: 5 Syarat Seseorang dan Harta yang Terkena Kewajiban Zakat


Kedua: Emas dan Perak

Jenis harta yang wajib dizakati yang kedua adalah emas dan perak. Para ulama juga menggolongkan uang kertas yang beredar di zaman sekarang ke dalam jenis ini. Allah Ta’ala berkata,

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka berilah kabar gembira kepada mereka dengan siksa yang pedih.“(at-Taubah: 34)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ، لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا، إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ، صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ، فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ

“Tidaklah pemilik emas dan perak yang enggan untuk menunaikan haknya (dengan membayar zakat) melainkan pada hari Kiamat akan dibuatkan untuknya lempengan dari neraka, dan dipanaskan di dalam Neraka Jahanam, lalu ditempelkan pada lambung, jidat, dan punggungnya. Setiap kali lempengan terebut mendingin, diulangi lagi siksaan tersebut. Itu terjadi pada waktu yang sehari itu setara dengan lima puluh ribu tahun.”2


Baca Juga: Istiqomah dan Zuhud Lebih Baik dari Emas dan Perak


Ketiga: Harta Perniagaan

Menurut sebagian ulama, harta perniagaan termasuk jenis harta yang wajib dizakati. Berlandaskan dengan firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.“(al-Baqarah: 267)

Para ulama menyebutkan bahwa yang dimaksud dalam ayat ini adalah perdagangan. Sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam Mujahid (w. 104 H), seorang ahli tafsir dari generasi tabi’in. 3


Baca Juga: Mengenal Syarat-syarat Shalat


Keempat: Harta Pertanian dan Perkebunan

Jenis harta yang wajib dizakati berikutnya adalah harta pertanian dan perkebunan. Maksud dari pertanian dan perkebuanan yaitu dari jenis biji-bijian dan buah-buahan. Itu pun tidak semua jenis biji-bijian dan buah-buahan termasuk kategori harta yang wajib dizakati. Perhatikan penjelasan ulama dibawah ini,

الحُبُوْبُ: هِيَ كُلُّ حَبٍّ مُدَّخَرٍ مُقْتَاتٍ مِنْ شَعِيْرٍ وَقَمْحٍ وَغَيْرِهِمَا

“Yang dimaksud dengan biji-bijian yang wajib dizakati adalah semua biji-bijian yang disimpan dan menjadi makanan pokok, seperti gandum dan selainnya.”4

والثِمَارُ: هِيَ التَّمْرُ وَالزَّبِيْبُ

“Adapun buah-buahan yang wajib dizakati adalah kurma dan anggur.”5

Sehingga bebijian yang bukan menjadi makanan pokok dan tidak disimpan seperti mangga, durian, semangka, dan yang semisalnya tidak terkena kewajiban zakat.

Allah Ta’ala berkata,

وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

“dan nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.“(al-Baqarah: 267)

Allah Ta’ala juga menegaskan,

وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

“dan tunaikanlah haknya (dengan dikeluarkan zakatnya) di hari memetik hasilnya.” (al-An’am: 141)

Dua ayat di atas sebagai dalil yang menunjukan wajibnya zakat pertanian dan perkebunan.


Baca Juga: Syarat Zakat Fitrah, Hukum, Hikmah dan Waktu Diwajibkannya


Kelima: Harta Hasil Tambang dan Rikaz (Harta Karun)

Jenis harta yang wajib dizakati yang terakhir adalah hasil tambang dan rikaz. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

Hai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi.” (al-Baqarah: 267)

Al-Imam al-Qurthubi (w. 671H) menafsirkan ayat di atas,

قَوْلُهُ تَعَالَى: (وَمِمَّا أَخْرَجْنا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ) يَعْنِي النَّبَاتَ وَالْمَعَادِنَ وَالرِّكَازَ، وَهَذِهِ أَبْوَابٌ ثَلَاثَةٌ تَضَمَّنَتْهَا هَذِهِ الْآيَةُ

“Yang dimaksud dari firman Allah Ta’ala “dan )infakkanlah) sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” adalah tetumbuhan, hasil tambang, dan rikaz (harta karun). Tiga jenis ini terkandung di dalam firman Allah di atas.”6

Para ulama pun bersepakat akan wajibnya zakat pada barang tambang.7

Demikian ulasan global tentang jenis harta yang wajib dizakati. Adapun penjelasan lebih rincinya insyaAllah akan dibahas pada artikel-artikel mendatang. Kita memohon kepada Allah Ta’ala untuk memudahkan upaya kita dalam menyebarkan ilmu agama-Nya. Semoga bermanfaat. Amin. AFQ-IBR

Penulis: Afiq Abqari

Referensi:

  • Shahih al-Bukhari
  • Shahih Muslim
  • al-Fiqhu al-Muyassar
  • Tafsir al-Qurthubi
  • Tafsir Ibnu Katsir

Footnotes

  1. HR. Muslim no. 990 di dalam Sahihnya, dari Sahabat Abu Dzar al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu
  2. HR. Muslim no. 987 di dalam Sahihnya, dari Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu
  3. Lihat tafsir Ibnu Katsir (1/695) cet. dar ath-Thaibah
  4. Lihat kitab al-Fiqhu al-Muyassar hal. 124.
  5. Lihat kitab al-Fiqhu al-Muyassar hal. 124
  6. Tafsir al-Qurthubi (3/321) cet. Darul Kutub al-Mishriyah.
  7. Lihat al-Fiqhu al-Muyassar hal. 124