oleh

Hal-hal yang Penting Diketahui Bagi yang Ingin Menyembelih

-Fiqih-3,153 views

Hal-hal yang Penting Diketahui Bagi yang Ingin Menyembelih

Ibadah menyembelih hewan kurban merupakan sebuah ibadah yang teramat agung. Dengannya seorang hamba mempersembahkan sesembelihannya untuk Allah Ta’ala, dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala yang diiringi dengan perendahan diri dan ketulusan kepada–Nya. Berdasarkan hal tersebut, maka penting bagi yang ingin menyembelih untuk mengetahui beberapa hal agar ibadah yang agung ini diterima Allah Ta’ala.

Sebagaimana yang pembaca ketahui, bahwa sebuah amalan tidaklah akan diterima kecuali jika terpenuhi padanya dua syarat, ikhlas karena Allah Ta’ala dan dilaksanakan sesuai dengan tuntunan baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Oleh karena itu, ada beberapa hal yang penting diketahui oleh si penyembelih, agar proses penyembelihan hewan kurban sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Syarat sah penyembelihan

Syarat sah penyembelihan terbagi menjadi tiga bagian:

  1. Syarat yang berkaitan dengan si penyembelih.
  2. Syarat yang berkaitan dengan hewan yang akan disembelih.
  3. Syarat yang berkaitan dengan alat untuk menyembelih.

Poin pertama: Syarat yang berkaitan dengan si penyembelih

  1. Penyembelih adalah pihak yang dibolehkan melakukan penyembelihan secara syar’i, yaitu harus berakal dan mumayyiz1, baik laki – laki maupun perempuan, muslim ataupun ahlulkitab (Yahudi dan Nasrani).

    Allah Ta’ala berfirman:

    إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ

    Artinya:

    . . . kecuali hewan yang sempat kalian (kaum muslimin) menyembelihnya” [Al Maidah: 5]

    Ayat ini berbicara tentang sembelihan orang Islam.

    Allah Ta’ala juga berfirman:

    وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

    Artinya:

    “Makanan (sembelihan) orang – orang yang diberi al-Kitab (ahlulkitab) itu halal bagi kalian” [Al Maidah: 5]

    Sahabat yang mulia Ibnu Abbas berkata, ketika menafsirkan kata tha’amun pada ayat diatas yaitu “sembelihan mereka”. [HR. Al-Bukhari dan al- Baihaqi, lihat fathul baari 9/552 – 553]

    Adapun sembelihan orang kafir selain ahlulkitab, demikian pula orang gila, orang yang mabuk, dan anak kecil yang belum mumayyiz, maka sembelihan tersebut tidak halal.

  2. Penyembelih tidak boleh menyembelih untuk selain Allah Ta’ala atau dengan nama selain Allah Ta’ala.

    Jadi apabila ia menyembelih untuk berhala (sesembahan selain Allah) baik jin, orang shalih bahkan seorang nabi sekalipun, maka sembelihannya tidak halal. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala ketika menyebutkan makanan yang diharamkan,

    وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

    “. . .dan (daging hewan) yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah” [Al Maidah: 3]

    Apabila kedua syarat di atas ada pada seorang penyembelih, maka sembelihannya halal. Dalam hal ini tidak ada perbedaan apakah si penyembelih laki – laki atau perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak.

Poin kedua: Syarat yang berkaitan dengan hewan yang akan disembelih.

  1. Ketika menyembelih, bagian yang dipotong dari anggota badan hewan adalah tenggorokan, kerongkongan, dan dua pembuluh darah.

    Tenggorokan adalah saluran pernapasan, kerongkongan adalah saluran makanan, sedangkan dua pembuluh darah adalah dua pembuluh darah yang berhadapan dan mengelilingi tenggorokan. Hal ini berdasarkan hadits sahabat Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

    مَا أَنْهَرَ الدَّمَ، وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ، فَكُلْ، لَيْسَ السِّنَّ، وَالظُّفُرَ، وَسَأُحَدِّثُكَ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ، وَأَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ

    Sesuatu (alat) yang menumpahkan darah dan disebut nama Allah atasnya, maka makanlah, selama alat tersebut tidak berupa gigi dan kuku. Aku akan memberi tahu kalian tentangnya. Adapun gigi termasuk tulang, sedangkan kuku adalah pisau bagi orang Habasyah (Etiopia). [HR. Musim no: 1968]

    Jadi, pada penyembelihan disyaratkan dua hal:

    1. Darah hewan yang disembelih mengalir.

    2. Penyembelihan dilakukan dengan memotong hewan pada bagian yang telah disebutkan.

    Ulama menjelaskan, dengan memotong bagian tersebut secara khusus, darah hewan lebih cepat mengalir keluar dan hewan tersebut lebih cepat mati. Demikian pula dapat membuat dagingnya lebih lezat.

  2. Hewan disembelih dengan menyebut nama Allah Ta’ala (basmallah).

    Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala:

    وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

    ‘’Janganlah kalian memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.’’ [QS. al-An’am: 121]

    Pembaca islamhariini.com, disunnahkan setelah membaca basmalah untuk mengucapkan takbir, berdasrkan hadits yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ketika menyembelih kurban, beliau membaca basmalah dan bertakbir.

    Dalam riwayat disebutkan bahwa beliau membaca,

    باسم الله، والله أكبر

    Bismillahi wallahu akbar.’’ [HR. Muslim no.1966]

Poin ketiga: Syarat yang berkaitan dengan alat untuk menyembelih.

Alat yang digunakan adalah alat yang tajam sehingga bisa melukai, yang terbuat dari besi, tembaga, ataupun bahan lain yang dapat memutus tenggorokan dan mengalirkan darah, kecuali gigi dan kuku. Hal ini berdasarkan hadits Rafi’ radhiyallahu ‘anhu di atas.

Semua jenis tulang, baik tulang manusia maupun hewan, hukumnya disamakan hukum gigi dan kuku, sehingga keduanya terlarang untuk digunakan menyembelih.

Ulama menjelaskan, alasan dilarang menyembelih dengan tulang karena tulang akan ternajisi oleh darah yang mengalir. Sementara itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam telah melarang menajisi tulang karena tulang adalah makanan bangsa jin. Adapun kuku dilarang digunakan untuk menyembelih, karena kita dilarang menyerupai orang- orang kafir (telah disebutkan sebelumnya bahwa kuku adalah alat pemotong yang digunakan oleh orang Habasyah (Etiopia)2. (lihat fathul baari 9/544).

Demikian sedikit penjelasan tentang syarat – syarat yang sekiranya penting diketahui bagi orang yang hendak menyembelih, terkhusus menyembelih hewan kurban yang beberapa hari lagi kita. akan melaksanakannya, insyaAllah. Semoga ibadah kurban kita diterima disisi Allah Ta’ala. Amin, wallahu a’lam.

MAS

Disadur dari kitab al Fiqhu al Muyassar (1/ 407-409)

1 Mumayyiz adalah ungkapan untuk seseorang yang sudah dapat membedakan yang baik dan buruk. Keumumannya seorang mencapai usia mumayyiz pada usia tujuh (7) tahun.

2 Penduduk Habasyah pada zaman Rasul adalah kaum Nasrani.

join chanel telegram islamhariini 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *