oleh

Dalil, Hukum dan Faidah Sutrah dalam Shalat

-Fiqih-3,807 views

Sutrah merupakan syariat yang sering ditinggalkan oleh kebanyakan orang yang mengerjakan shalat. Padahal sutrah merupakan perkara yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam syariatkan, maka pada topik kali ini InsyaAllah kita akan mengulas permasalahan seputar sutrah.

Apa itu Sutrah?

Sutrah adalah suatu benda yang diletakan di hadapan orang yang mengerjakan shalat dengan tujuan menjaga agar orang lain tidak lewat di depannya.

Berkata ulama, “Tujuan diletakan sutrah ialah untuk membatasi pandangan agar tidak memandang selain sutrah atau menahan pandangan agar tidak menoleh ke kanan dan kiri.”

Berapa ukuran minimal sutrah?

Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, permasalahan batas minimal sutrah telah dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau:

إِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ فَلْيُصَلِّ، وَلَا يُبَالِ مَنْ مَرَّ وَرَاءَ ذَلِكَ

“Apabila engkau telah meletakkan semacam pelana hewan tunggangan di hadapanmu (ketika shalat) maka shalatlah, jangan engkau pedulikan siapa yang lewat di belakang sutrah.” (HR. Muslim dalam shahihnya no. 499, dari sahabat Thalhah bin Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu)

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud rahimahullah dengan lafazh:

إِذَا جَعَلْتَ بَيْنَ يَدَيْكَ مِثْلَ مُؤَخِّرَةِ الرَّحْلِ فَلَا يَضُرُّكَ مَنْ مَرَّ بَيْنَ يَدَيْكَ

“Apabila engkau telah meletakkan semacam pelana hewan tunggangan di hadapanmu (ketika shalat) maka tidak membahayakanmu apa yang lewat di depanmu.” (HR. Abu Dawud no. 685, dari Thalhah bin Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu, shahih)

Dijelaskan oleh Imam an-Nawawi, “Tingginya sekitar dua pertiga hasta adapun lebarnya bisa kurang dari itu. Maksud ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Tidak membahayakanmu apa yang lewat di depanmu.” Ialah tidak mengurangi pahala shalatmu dengan lewatnya seseorang di depanmu. Berbeda halnya dengan orang yang shalat tidak dengan sutrah. (Minhal al-Adzb al-Maurut syarh Sunan Abu Dawud karya as-Subki 5/77 )

Dalil Disyariatkannya Sutrah

Hadits dari sahabat Abdullah bin Umar,

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلمكَانَ يُرْكَزُ لَهُ الْحَرْبَةُ فَيُصَلِّي إِلَيْهَا

“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu (jika hendak shalat) beliau menancapkan tongkat kemudian shalat menghadapnya.” (HR. Al Bukhari dalam shahihnya no. 498 dan Muslim dalam shahihnya no. 501, hadits di atas dengan lafazh riwayat Al Bukhari)

Hadits dari Sahl bin Abi Hatsmah dishahihkan oleh Imam an-Nawawi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ فَلْيَدْنُ مِنْهَا لَا يَقْطَعِ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صلَاته

“Apabila salah seorang di antara kalian shalat dengan sutrah, hendaknya ia mendekatinya jangan sampai syaithan memutus shalatnya.” HR. Abu Dawud no. 695 dan An Nasa’i no. 748)

Berdasarkan dua hadits yang kita sebutkan di atas, bisa diambil kesimpulan bahwasanya sutrah disyariatkan bagi orang yang mengerjakan shalat. Sama saja shalat wajib maupun sunnah. Disyariatkan bagi imam dan orang yang shalat sendiri, adapun makmum maka sutrah imam sudah mencukupi 1.

Hukum Sutrah, Apakah Wajib atau Sunnah?

Pada permasalahan ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama antara wajib dan sunnah, akan tetapi pendapat yang benar adalah sunnah karena dua hal:

  1. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam haditsnya إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ Apabila salah seorang di antara kalian shalat dengan sutrah.” Hal ini menunjukan manusia pada waktu itu ada yang shalat dengan sutrah dan ada yang tidak.
  2. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di Mina, lewatlah Ibnu Abbas dengan mengendarai keledai dan dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di Mina tidak menghadap tembok.”2 Berkata ulama yaitu tanpa sutrah. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi’i.3

Larangan Lewat di Hadapan Orang yang Sedang Shalat

Telah datang larangan tersebut, yaitu hadits dari sahabat Juhaim bin al-Harits riwayat Bukhari no. 510 dan Muslim no. 507.

لَو يعلم الْمَار بَين يَدي الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ عَلَيْهِ أَن يقف أَرْبَعِينَ خير لَهُ من أَن يمر بَين يَدَيْهِ قَالَ الرَّاوِي: لَا أَدْرِي قَالَ: أَرْبَعِينَ يَوْمًا، أَو شهرا، أَو سنة.

“Seandainya orang yang lewat di depan orang shalat mengetahui apa yang di tetapkan atasnya (dari dosa), niscaya berdiri selama empat puluh itu lebih baik atasnya.” Berkata perawi hadits, “Aku tidak mengetahui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan empat puluh hari atau empat puluh bulan atau empat puluh tahun.”

Hadits ini dapat diambil kesimpulan bahwa lewat di depan orang shalat hukumnya haram, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam dengan dosa bagi pelakunya dan tidak mungkin seseorang mendapat dosa kecuali ia telah melakukan perkara yang haram.

Seandainya manusia diberi pilihan antara ia berdiri selama empat puluh tahun atau ia lewat di depan orang yang shalat niscaya ia akan memilih berdiri. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan berdiri lebih baik daripada melewati orang yang shalat.

Perintah Untuk Menghadang Orang yang Lewat di Hadapan Orang Shalat

Jika kita sedang shalat dan sudah menggunakan sutrah, kemudian tiba-tiba ada orang yang melewati antara kita dan sutrah, lalu apa yang kita lakukan? Jawabannya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنَ النَّاسِ فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ، فَلْيَدْفَعْهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ

“Apabila salah seorang di antara kalian shalat menggunakan sutrah, lalu ada orang yang hendak lewat di depan kalian maka cegahlah! Jika dia memaksa maka perangilah dia, sesungguhnya dia adalah syaithan.” (HR. Al Bukhari dalam shahihnya no. 509 dan Muslim dalam shahihnya no. 505)

Hadits ini terdapat perintah untuk mencegah orang yang lewat di hadapan kita ketika shalat, bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya sebagai syaithan karena keserupaannya dengan syaithan dalam upayanya merusak ibadah seorang hamba.

Di antara Faidah Disyariatkannya Sutrah:

  1. Menjaga kehormatan seorang yang shalat, karena di hadapanya ada sutrah yang seseorang dilarang untuk melewatinya.
  2. Menjaga pandangan orang yang shalat, agar tidak memandang selain sutrah.
  3. Seseorang yang shalat akan merasa tenang dan aman dari orang yang lewat di hadapanya.

Semoga pembahasan tentang sutrah di atas bermanfaat bagi kita semua dan semoga kita diberi taufik untuk mengamalkan apa yang telah kita pelajari. Amin…ILY-IMM


1 Lihat shahih al-Bukhari hadits no. 493

2Riwayat Bukhari dalam kitab shalat bab: Sutrahnya imam adalah sutrahnya makmum no.493

3 Fathu dzil jalali wal ikram jilid. 2 hal.433-434.