oleh

Dalil-dalil Keutamaan Hari Jum’at

-Fiqih-2,032 views

Pembaca rahimakumullah, sesungguhnya Dzat Yang menciptakan alam semesta dan Yang mengatur jagat raya ini, dengan hikmah-Nya yang agung, telah memberikan kelebihan dan keutamaan pada sebagian waktu dari waktu yang lainnya, serta mengutamakan sebagian hari dari hari-hari yang lainnya.

Dengan hikmahnya pula, Allah Ta’ala mengutamakan hari Jum’at dari hari-hari yang lain. Hari Jum’at memiliki kedudukan yang agung dalam syari’at Islam dan memiliki keutamaan yang tidak dimiliki oleh hari-hari yang lain. Insyaallah pada pembahasan kali ini, kita akan mempelajari berbagai macam keutamaan hari Jum’at.

Beberapa Keutamaan Hari Jum’at

  1. Hari Jum’at merupakan hari raya umat Islam yang terulang dalam sepekan.

Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda pada hari Jum’at,

مَعَاشِرَ الْمُسْلِمِينَ, إِنَّ هَذَا يَوْمٌ جَعَلَهُ اللَّهُ لَكُمْ عِيدًا

“Wahai sekalian kaum muslimin, sesungguhnya ini adalah hari yang Allah jadikan sebagai hari raya bagi kalian.” (HR. ath-Thabrani no. 358 dalam al-Mu’jam ash-Shaghir, shahih)

  1. Terjadinya hari kiamat pada hari Jum’at.

Dalilnya adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ، فِيهِ خُلِقَ آدَمُ، وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ، وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا، وَلَا تَقُومُ السَّاعَةُ إِلَّا فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ

“Sebaik-baik hari yang terbit padanya matahari adalah hari Jum’at. Pada hari itu Adam diciptakan, dimasukkan ke dalam surga dan dikeluarkan darinya. Tidak akan terjadi hari kiamat kecuali pada hari Jum’at”. (HR. Muslim no. 854)

  1. Orang yang meninggal pada hari Jum’at atau malam Jum’at akan terhindarkan dari fitnah (pertanyaan) dalam kubur.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إِلَّا وَقَاهُ اللَّهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ

“Tiada seorang muslim yang meninggal pada hari Jum’at atau malamnya kecuali Allah akan hindarkan ia dari fitnah kubur”. (HR. Ahmad no. 6582 dan 6646, hasan)

  1. Diharamkan menyendirikan puasa pada hari Jum’at tanpa dibarengi puasa sehari sebelumnya atau sesudahnya.

Dalilnya adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari shahabiyah Juwairiyyah,

 

دَخَلَ عَلَيْهَا يَوْمَ الجُمُعَةِ وَهِيَ صَائِمَةٌ، فَقَالَ: «أَصُمْتِ أَمْسِ؟»، قَالَتْ: لاَ، قَالَ: «تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِي غَدًا؟» قَالَتْ: لاَ، قَالَ: فَأَفْطِرِي

“Bahwasanya Nabi masuk menemui Juwairiyyah  di hari Jum’at dalam keadaan dia sedang berpuasa, maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau kemarin berpuasa?” Juwairiyyah menjawab, “Tidak,” Nabi bertanya kembali, “Apakah engkau akan berpuasa esok hari?” Juwairiyyah menjawab, “Tidak.” maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berbukalah engkau !” (HR. al-Bukhari no. 1986)

  1. Ada waktu mustajab pada hari Jum’at.

Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فِيهِ سَاعَةٌ، لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ، وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي، يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا، إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ

“Pada hari Jum’at ada satu waktu  yang tidaklah seorang hamba muslim bertepatan dengannya, dalam keadaan ia berdiri untuk shalat meminta sesuatu kepada Allah Ta’ala melainkan Allah akan kabulkan”. (HR. al-Bukhari no. 935 dan Muslim no. 852)

Pada permasalahan ini terdapat banyak pendapat di kalangan para ulama kapan waktu tersebut. Akan tetapi pendapat yang kuat adalah antara shalat Ashar sampai matahari tenggelam. ini adalah pendapat kebanyakan para ulama dari kalangan shahabat dan tabi’in diantaranya adalah Ibnu Abbas dan Sa’id bin Jubair. Pendapat ini dikuatkan banyak dalil. Di antaranya, sebuah hadits yang diriwayatkan dari shahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَوْمُ الْجُمُعَةِ اثْنَا عَشَرَ سَاعَةً، فِيهَا سَاعَةٌ لَا يُوجَدُ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ فِيهَا شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ، فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْر

“Pada hari Jum’at terdapat dua belas jam, padanya terdapat sebuah waktu tidaklah seorang muslim didapati pada waktu itu meminta sesuatu kepada Allah melainkan Allah berikan, maka carilah waktu tersebut di akhir waktu setelah shalat Ashar”[1] (HR. Abu Dawud no. 1048, shahih)

  1. Terdapat ampunan bagi orang yang mandi kemudian mengikuti shalat Jum’at hingga selesai.

Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ اغْتَسَلَ، ثُمَّ أَتَى الجُمُعَةَ، فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ، ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ، ثُمَّ يُصَلِّي مَعَهُ، غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الجُمُعَةِ الأُخْرَى وَفَضْلُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ

“Barangsiapa yang mandi kemudian mendatangi shalat Jum’at, kemudian ia mengerjakan shalat sesuai dengan kemampuannya, lalu ia diam sampai khutbah selesai dan shalat bersama imam, maka akan diampuni dosanya antara hari Jum’at itu dengan Jum’at berikutnya dan ditambah tiga hari.” (HR. Muslim no. 857)

  1. Barangsiapa yang membaca surat al-Kahfi pada pada malam Jum’at atau siang harinya akan diterangi antara dirinya dan Masjidil Haram.

Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari shahabat Abu Sa’id ai-Khudry radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ

“Barangsiapa yang membaca surat al-Kahfi pada hari Jum’at akan bersinar baginya cahaya antara dirinya dengan Baitullah”. (HR. al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 2220, shahih)

Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan disinari di sini bisa mengandung kemungkinan, bahwa di dunia ia diliputi oleh cahaya pada jarak tersebut dan menjadi tanda terhadap malaikat atas penerimaan amalannya dan perlindungan dari syaithan.

Selain itu, hadits ini mengandung kemungkinan pula bahwa surat al-Kahfi adalah cahaya yang menjadi jalan yang memberinya petunjuk kepada al-Haq, dan bisa jadi pula mengandung kemungkinan yang lain. Allah lebih mengetahui maksud dari perkataan Rasul-Nya.[2]

Sebenarnya masih banyak dari keutamaan hari Jum’at yang belum kita sebutkan dalam pembahasan kali ini. Bahkan Muhammad bin Abu Bakar menyebutkan puluhan keutamaan hari Jum’at dalam kitabnya Zadul Ma’ad jilid pertama. Semoga pembahasan yang kita sebutkan di atas bisa membantu kita dalam mengetahui beberapa keistimewaan dan keutamaan hari Jum’at.

Wallahu ta’ala a’lam bish shawab. ILY-AAK


[1] Zaadul ma’ad hal. 379

[2] At-Tanwir jam’u al-Jami’ ash-Shaghir karya Muhammad bin Ismail ash-Shan’ani 4/351

join chanel telegram islamhariini 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar