oleh

Cara Menghilangkan Pengaruh Sihir (Nusyrah) Sesuai Syariat

Sihir merupakan perkara yang benar adanya.Tak jarang kita dapati seorang diuji oleh Allah berupa terkena sihir sehingga ia tersiksa dan tersakiti oleh pengaruh sihir tersebut. Akan tetapi Allah ar Rahim (Yang Maha Penyayang ) tidaklah menurunkan penyakit kecuali pasti menurunkan pula obat penyembuhnya. Orang yang mengerti akan mengetahuinya dan orang yang jahil tidak akan mengetahuinya.

Maka seseorang perlu mengetahui cara yang benar untuk menghilangkan pengaruh sihir, tanpa harus mengorbankan akidahnya. Terlebih lagi di sana banyak orang yang mengaku bahwa dirinya mampu menghilangkan pengaruh sihir, baik yang biasa disebut dengan dukun, paranormal, orang pintar, ataupun seorang kiai yang mengaku memiliki ilmu gaib.

Pada kesempatan ini kami ingin sedikit menjelaskan tentang cara menghilangkan pengaruh sihir, baik cara yang sesuai maupun yang tidak sesuai dengan syariat. Karena kami memandang bahwa perkara ini perlu untuk dijelaskan.

Hadits Tentang Cara Menghilangkan Pengaruh Sihir (Nusyrah)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang cara menghilangkan pengaruh sihir (nusyrah). Maka Beliau menjawab,

هِيَ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ

“Menghilangkan pengaruh sihir (nusyrah) itu termasuk dari perbuatan setan.” (HR. Ahmad hlm.3/3294 dan Abu Dawud hlm.4/201. Sahih1)

Nusyrah adalah menghilangkan pengaruh sihir dari orang yang tersihir. Adapun yang dimaukan pada hadits ini adalah nusyrah yang biasa dilakukan oleh kaum jahiliyyah, yaitu melepaskan pengaruh sihir dengan sihir juga.

Yaitu nusyrah yang dikenal di masa jahiliyyah dan sering dipraktikkan oleh kaum jahiliyyah.2

Cara menghilangkan pengaruh sihir (nusyrah) di sini termasuk perbuatan setan, karena hal itu adalah sihir. Sedangkan sihir termasuk dari perbuatan setan.


Baca Juga: Mengenal Karamah Para Wali


Atsar Salaf Tentang Cara Menghilangkan Pengaruh Sihir (Nusyrah)

  1. Al Imam Ahmad bin Hanbal (241 H)3 ditanya tentang hukum nusyrah (menghilangkan pengaruh sihir), lalu beliau menjawab:

اِبْنُ مَسْعُوْدٍ يَكْرَهُ هَذَا كُلَّهُ

“Sahabat Ibnu Mas’ud mengharamkan segala bentuk cara menghilangkan pengaruh sihir (nusyrah).”

Yang dimaksud pada ucapan al Imam Ahmad (seluruh bentuk nusyrah) adalah segala bentuk nusyrah yang termasuk perbuatan setan yaitu menghilangkan pengaruh sihir dengan sihir.4

  1. Diriwayatkan bahwa al Imam al Hasan al Bashri (21-110 H)5 mengatakan:

لَا يَحِّلُّ السِحْرَ إِلَّا سَاحِرٌ

“Tidak ada yang menghilangkan pengaruh sihir kecuali tukang sihir.”6

Kalau riwayat ini sahih, maka yang dimaukan adalah menghilangkan pengaruh sihir yang sering terjadi (pada realita). Yakni bahwa pada realitanya, yang sering menghilangkan pengaruh sihir adalah tukang sihir.7

  1. Al Imam Bukhari meriwayatkan dari Qatadah (61-118 H)8, bahwa beliau bertanya kepada Ibnul Musayyib (13-94 H)9: “Bolehkah orang yang terkena sihir atau seorang yang terhalangi dari (menggauli istrinya) karena terkena sihir untuk dinusyrah (dihilangkan dari pengaruh sihir itu)?” Ibnul Musayyib menjawab:

إِنَّمَا يُرِيْدُوْنَ بِهِ الإِصْلَاحَ فَأَمَّا مَا يَنْفَعُ; فَلَمْ يُنْهَ عَنْهُ

“Mereka itu hanyalah menginginkan perbaikan dengannya. Adapun nusyrah yang terkandung manfaat padanya maka tidak dilarang.”( HR. Bukhari hlm. 233/10, secara mu’alaq. Sahih)10


Baca Juga: Adakah Arwah Bergentayangan?


Penjelasan Ulama Tentang Hukum Menghilangkan Pengaruh Sihir dari Riwayat-Riwayat di Atas

Telah kami sebutkan di atas beberapa hadits dan atsar salaf yang menjelaskan tentang hukum menghilangkan pengaruh sihir (nusyrah). Jika kita lihat sekilas maka akan tampak perbedaan hukum di antara mereka.

Namun, hakikatnya mereka tetap pada satu pendapat. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama. Di antaranya adalah al Imam Ibnul Qayyim al Jauziyyah. Silakan pembaca untuk mencermati ucapan Ibnul Qayyim (691-751 H)11 berikut ini.

Berkata al Imam Ibnul Qayyim rahimahullah:

“Nusyrah itu adalah menghilangkan pengaruh sihir dari orang yang tersihir. Nusyrah ada dua macam: yang pertama adalah nusyrah (mehilangkan pengaruh sihir) dengan sihir, maka jenis ini yang termasuk dari perbuatan setan dan ini jenis nusyrah yang termuat dalam perkataan al Hasan al Bashri. Yaitu dengan cara seseorang yang mehilangkan pengaruh sihir dan orang yang tersihir mendekatkan diri kepada setan dengan perkara yang setan inginkan. Maka dengan hal itu setan pun akan mehilangkan pengaruh sihir dari orang yang tersihir tersebut (dengan izin Allah). Jenis yang kedua adalah nusyrah dengan cara ruqyah, membaca doa-doa perlindungan, menggunakan obat-obatan (yang dibolehkan), dan membaca doa-doa yang dibolehkan. Maka hukum nusyrah jenis ini adalah boleh.”

Kesimpulan

Kita dapat menyimpulkan dari ucapan Ibnul Qayyim di atas bahwa cara menghilangkan pengaruh sihir (nusyrah) ada dua macam:

  1. Cara menghilangkan pengaruh sihir (nusyrah) yang diharamkan dan termasuk perbuatan setan. Hal ini sebagaimana yang disebutkan pada hadits Jabir dari jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan disebutkan pula pada jawaban al Imam Ahmad, yaitu bahwa sahabat Ibnu Mas’ud mengharamkannya. Demikian pula disebutkan pada ucapan al Hasan al Bashri.

Nusyrah jenis ini diharamkan karena padanya terdapat bentuk pendekatan diri kepada setan dengan perkara yang setan inginkan berupa perbuatan kesyirikan, kekufuran, dan kemaksiatan sehingga hal itu akan merusak agama dan akidah mereka. Maka cara yang demikian ini dilarang.

  1. Cara menghilangkan pengaruh sihir (nusyrah) yang dibolehkan, bahkan disunnahkan. Yaitu dengan cara ruqyah dan doa-doa yang dibolehkan. Karena hal itu merupakan cara menghilangkan pengaruh sihir yang dibenarkan oleh syariat.

Maka orang yang terkena sihir, tidak boleh baginya meminta untuk dihilangkan sihir tersebut, baik kepada dukun, para normal, orang pintar, atau kiai yang katanya dapat menghilangkan pengaruh sihir dengan ilmu hitamnya. Demikian pula dengan melakukan pengobatan-pengobatan yang berbau kesyirikan, kekufuran, dan kemaksiatan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَتَى حَائِضًا، أَوِ امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا، أَوْ كَاهِنًا، فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ، فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

“Barang siapa yang menggauli istrinya dalam keadaan haid, atau mendatangi dari duburnya, atau mendatangi seorang dukun, maka sungguh ia telah kufur terhadap syariat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Ibnu Majah no.639 dan lainnya, dari Abu Hurairah. Sahih).12

Demikian yang dapat kami jelaskan tentang hukum penyembuhan dari pengaruh sihir. Semoga yang sedikit ini dapat bermanfaat. MSM-THR

Penulis: Muhammad As Sijnul Mubarak


1 Lihat al Miskat no.4553.

2 Lihat al Qaulul Mufid hlm. 553/1.

3 Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin hanbal bin Hilal bin Asad as Syaibani.

4 Lihat al Qaulul Mufid hlm. 555/1.

5 Nama lengkap beliau adalah, al Hasan bin Yasar al Bashri, Abu Sa’id. Beliau adalah seorang tabi’in dan imam penduduk Bashrah.

6 Atsar ini disebutkan oleh Ibnul jauzi di dalam kita “Jaami’ul mMasaanid”. Lihat Fathul Bari hlm. 233/10.

7 Lihat al Qaulul Mufid hlm. 557/1.

8 Qatadah bin Dia’mah bin Qatadah, Abu al Khaththab as Sadusi al Bashri. Seorang ulama ahli tafsir.

9 Sai’d bin al Musayyib bin Hazn bin Abi Wahb al Makhzumi al Qurasyi. Abu Muhammad. Seorang tokoh tabi’in.

10 Lihat Taghliqu at Ta’liq hlm.49/5.

11 Al Imam Abu Abdillah Muhammad bin Abi Bakr Ayyub bin Qayyim al Jauziyyah.

12 Lihat al Irwa’ no.2006 dan al Misykat no.551.

join chanel telegram islamhariini 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *