oleh

Bom Bunuh Diri Dalam Pandangan Islam

Bom bunuh diri merupakan salah satu aksi terorisme dan radikalisme. Latar belakang terjadinya bom bunuh diri adalah munculnya sebuah ideologi atau keyakinan yang tidak benar, yaitu bahwa pelaku bom bunuh diri akan meraih gelar syahid dan mendapat jaminan masuk surga.

Benarkah demikian? Mari kita simak jawaban dan penjelasannya berikut ini!

Bunuh Diri Menurut Pandangan Syariat Islam

Bunuh diri merupakan perbuatan terlarang dalam agama Islam. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri. Sungguh Allah Maha Penyayang terhadap kalian.” (an-Nisa: 29)

Seorang ulama ahli tafsir terkemuka dari negeri tauhid, yaitu al-Imam as-Sa’di rahimahullah menafsirkan ayat di atas,

”Janganlah sebagian kalian membunuh sebagian yang lain. Dan janganlah seseorang membunuh dirinya sendiri, baik dengan cara menjatuhkan diri kepada kebinasaan ataupun melakukan aksi-aksi berbahaya yang dapat menimbulkan kerusakan dan kerugian.”1

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman pada ayat yang lain,

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kalian jatuhkan diri kalian ke dalam kebinasaan.” (al-Baqarah: 195)

Al-Imam Abu Hafshin Umar bin Ali bin Adil ad-Dimasyqi rahimahullah mengatakan,

“Perbuatan menjerumuskan diri kepada kebinasaan dan bunuh diri harus diharamkan. Bukan wajib dan bukan pula mubah (baca: boleh), akan tetapi haram. Sebagaimana seseorang tidak ingin membunuh orang lain atau memotong salah satu anggota tubuhnya, maka di sini tindakan bunuh diri tetap haram seperti hukum asalnya.”2

Bunuh diri bukan termasuk ajaran Islam, karena agama Islam memiliki prinsip “Menolak bahaya terhadap diri sendiri dan menolak bahaya terhadap pihak lain.”

Hal ini sebagaimana yang ada di dalam hadits. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Seseorang tidak boleh melakukan hal yang dapat membahayakan dirinya dan orang lain.”3

Apakah Bom Bunuh Diri Termasuk Jihad?

Tersebar isu dan anggapan bahwa bom bunuh diri termasuk jihad fi sabilillah, padahal agama Islam sama sekali tidak mengajarkan demikian. Bahkan sebaliknya, Islam mengajarkan bahwa bom bunuh diri merupakan aksi radikalisme dan terorisme yang muncul dari ideologi Khawarij.

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih rahimahullah mengatakan,

“Kami memandang bahwa aksi bunuh diri (bom bunuh diri) yang menyebabkan kematian secara pasti, hukumnya adalah haram dan termasuk dosa besar. Sebab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, bahwa seseorang yang membunuh dirinya dengan suatu cara, maka ia akan diazab dengan cara yang sama di hari kiamat.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memperkecualikan satu cara pun, bahkan konteksnya umum (termasuk aksi bom bunuh diri).

Ketahuilah, bahwa aksi bom bunuh diri bukan termasuk jihad. Karena tujuan jihad di jalan Allah adalah meninggikan agama Islam.4


Baca juga : Apa Kata Ulama Madzhab Syafi’i tentang Teroris-Khawarij?


Balasan Bagi Pelaku Bom Bunuh Diri

Imam ath-Thahawi rahimahullah menukil secara makna tentang sebuah kisah di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari5,

Dahulu ada seseorang yang berperang di medan jihad. Dia sangat pemberani dan mampu menumbangkan sekitar enam sampai tujuh orang musuh. Manakala berita ini sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda,

”Sesungguhnya orang tersebut merupakan penghuni Neraka Jahanam.”

Pada akhirnya, orang tersebut mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri karena luka yang ia derita.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Terkadang seseorang itu beramal dengan amalan penghuni surga menurut pandangan manusia, namun ternyata ia termasuk penghuni neraka.”6

Di antara pelajaran dari kisah di atas adalah:

  • Neraka merupakan balasan bagi pelaku bunuh diri.
  • Kematian pelaku bunuh diri tidak termasuk mati syahid.

Bahkan, pelaku bunuh diri akan mendapatkan siksaan yang semisal pada hari Kiamat. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan suatu cara, maka ia akan disiksa dengan cara yang sama pada hari kiamat.”7

Apakah Pelaku Bunuh Diri Dihukumi Kafir?

Kita telah mengetahui bahwa bunuh diri termasuk dosa besar. Namun apakah pelakunya menjadi kafir?

Para ulama menjelaskan,

“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sengaja, maka mazhab Ahlus Sunnah wal Jama’ah berpendapat bahwa orang tersebut tetap sebagai orang mukmin karena keimanannya, dan sebagai orang fasik karena dosa besar yang ia kerjakan.”8

Oleh karena itu, hukum jenazah pelaku bunuh diri sebagaimana hukum jenazah seorang muslim.

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih rahimahullah mengatakan,

“Jenazah pelaku bunuh diri itu dimandikan dan dishalati serta dimakamkan bersama jenazah kaum muslimin. Pelaku bunuh diri adalah pelaku maksiat, bukan orang kafir. Karena bunuh diri merupakan perbuatan maksiat dan bukan perbuatan kufur.”9

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa membimbing kita dalam berpegang teguh dengan agama Islam. Aamiin. UAA-FAI/THR

Penulis : Umar Abdul Aziz Ponorogo.

Referensi :

  1. Tafsir as-Sa’di karya asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah.
  2. Shahih al-Bukhari karya Imam Muhammad bin Isma’il al-Ju’fiy rahimahullah.
  3. Sunan ad-Darimi karya al-Imam Abu Muhammad Abdullah bin Abdurrahman at-Tamimi rahimahullah. (w. 255 H)
  4. Majmu’ Fatawa wa Rasail karya asy-Syaikh Muhammad bin Shalih rahimahullah.
  5. Al-Lubab fii Ulumul Kitabkarya al-Imam Abu Hafsin Umar bin Ali ad-Dimasyqi rahimahullah.
  6. Aqidah ath-Thahawi karya al-Imam Abu Ja’far ath-Thahawi

Footnotes

  1. Tafsir as-Sa’di hlm. 175 karya asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah.

    {وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ} أي: لا يقتل بعضكم بعضًا، ولا يقتل الإنسان نفسه. و في ذلك الإلقاءُ بالنفس إلى التهلكة، وفعلُ الأخطار المفضية إلى التلف والهلاك

  2. Al-Lubab fii Ulumul Kitab 12\166 karya Imam Abu Hafsin Umar bin Ali ad-Dimasyqi rahimahullah.

    إلقاء نفسه إلى التهلكة و قتل النَّفس فوجب أن يحرَّم أنه لا يجب ولا يباح، بل يحرم؛ كما لو أكرهه إنسان على قتل إنسان، أو على قطع عضو من أعضائه، فههنا يبقى الفعل على الحرمةِ الأصلية

  3. HR. Ibnu Majah no. 2340 dari sahabat Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu.
  4. Majmu’ Fatawa wa Rasail 25\338 karya asy-Syaikh Muhammad bin Shalih rahimahullah.

    نرى أن العمليات الانتحارية التي يتيقن الإنسان أنه يموت فيها حرامٌ، بل هي من كبائر الذنوب؛ لأن النَّبي – صلى الله عليه وسلم – أخبر بأنَّ “من قتل نفسه بشيء في الدنيا عُذِّب به يوم القيامة ولم يستثنِ شيئًا بل هو عامٌّ؛ وليس من الجهاد ولأنَّ الجهاد في سبيل الله المقصودُ به حماية الإسلام

  5. HR. al-BukharI no.2938 di dalam shahihnya
  6. Aqidah at-Thahawi 7/27 karya al-Imam Abu Ja’far at-Thahawi.

    ولما حضر المعركة قاتل قتالاً شديداً حتى قتل ستة أو سبعة، فلما ذكر للنبي صلى الله عليه وسلم قال: (إنه من أهل النار) ، فختم له بخاتمة سيئة، وهو أنه لما أحس بالألم قتل نفسه، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: (إن الرجل ليعمل بعمل أهل الجنة فيما يبدو للناس وهو من أهل النار)

  7. HR. Muslim di dalam Shahihnya, dari sahabat Tsabit bin adh-Dhahhak
  8. Fatwa Lajnah ad-Daimah 1\723.

    من قتل نفسه متعمدا فإن مذهب أهل السنة والجماعة أنه مؤمن بإيمانه فاسق بكبيرته

  9. Majmu’  Fatawa wa Rasail 24\444 karya asy-Syaikh Muhammad bin Shalih rahimahullah.

    قاتل نفسه يغسل ويصلى عليه ويدفن مع المسلمين؛ لأنه عاص وهو ليس بكافر؛ لأن قتل النفس معصية وليس بكفر