oleh

Benarkah Memotong Jenggot Haram?

-Fiqih-1,380 views

Memelihara jenggot serta tidak memotongnya merupakan ciri khas para nabi dan rasul. Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam seorang yang berjenggot lebat. Beliau merupakan sebaik-baik lelaki dan orang yang memiliki penampilan yang paling sempurna. Jenggot itu pembeda antara laki-laki dengan wanita.

Allah Ta’ala mengatakan,

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (al Ahzab: 21)

Sebenarnya apa hukum memotong jenggot apakah sekedar makruh ataukah haram? Silakan simak selengkapnya pada artikel berikut ini.

Batasan Rambut yang Disebut Jenggot

Para ulama menyebutkan bahwa jenggot adalah seluruh rambut yang tumbuh pada kedua pipi dan wajah, selain rambut kumis dan alis. Adapun rambut yang tumbuh pada tenggorokan maka itu bukanlah jenggot.1

Rambut yang tumbuh di pipi akrab dikenal di sekitar kita dengan nama berewok atau cambang.

Hukum Memotong Jenggot

Memelihara jenggot adalah wajib, dan memotongnya adalah haram. Hukum ini berdasarkan dalil-dalil berikut ini.

Allah ta’ala berkata:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Apa yang dibawa Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (al Hasyr: 7)

Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan umatnya untuk memelihara jenggot, dan melarang untuk memotongnya. Sebagaimana pada hadits-hadits berikut ini,

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ

Selisihilah orang-orang musyrik, maka biarkan jenggot (tidak memotongnya) dan cukurlah kumis”.(HR. Bukhari no. 5892 dan Muslim no. 52, dari sahabat Ibnu Umar).

جُزُّوا الشَّوَارِبَ، وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ

“Cukurlah kumis dan biarkan jenggot (tidak memotongnya), selisihilah orang-orang majusi.” (HR. Muslim no. 55, dari sahabat Abu Hurairah.)

Memotong jenggot merupakan perbuatan merubah ciptaan Allah, serta mentaati perintah setan. Yang mana hal itu diharamkan. Allah Ta’ala mengatakan,

وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ

“(Iblis mengatakan), Dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah).”

Pendapat Ulama Tentang Memotong Jenggot

Demikian pula para ulama bersepakat bahwa hukum memotong jenggot adalah haram. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Hazm (438 H = 1046 M)2

Berkata Ahmad bin Abdil Halim rahimahullah (542-622 = 1125-1148):3“Memotong jenggot haram hukumnya”.

Berkata Imam an Nawawi rahimahullah (631-676 H = 1233-1277 M):4“Haram memotong jenggot secara mutlak (merapikan atau memotongnya)”.

Demikianlah penjelesan hukum memotong jenggot. Berdasarkan ayat dan hadits di atas. Yang kesimpulannya adalah, memelihara jenggot adalah wajib dan memotongnya adalah haram. Marilah kita mengamalkan ilmu yang telah kita ketahui. Mudah-mudahan dengan sebab itu Allah berikan kepada kita keistiqamahan.

MSM-ALF


1 Lihat Liqaa al babul maftuh hlm.209/20.

2Maraatibul ijma’ hlm. 116/2.

3 Al Ikhtiyaraat al Fiqhiyyah hlm.10.

4 Al Majmu’ hlm. 344/1.