oleh

Benarkah Meminta Perlindungan Kepada Selain Allah Syirik?

Meminta perlindungan dan keselamatan di zaman ini yang mana keburukan dan kejahatan merajalela di sekitar kita merupakan suatu yang sangat dibutuhkan. Tentu yang paling berhak dan paling mampu untuk dimintai perlindungan adalah Allah al-Qadir (Yang Maha Mampu), bahkan memohon perlindungan kepada Allah merupakan ibadah agung yang Allah Ta’ala perintahkan.

Akan tetapi jika kita meminta perlindungan kepada selain Allah, apakah hal itu merupakan kesyirikan yang terlarang ataukah terdapat pengecualian?

Pengertian Istiadzah (Memohon Perlindungan)

Istiadzah secara bahasa bermakna: meminta perlindungan. Adapun dalam istilah syariat adalah sebagaimana yang dikatakan oleh al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah: “Istiadzah adalah berlindung dan mendekat kepada Allah agar dijauhkan dari seluruh kejelekan.”1

Dalil Perintah Meminta Perlindungan Hanya Kepada Allah

Di dalam al-Qur’an terdapat perintah kepada setiap hamba agar meminta perlindungan kepada Allah Rabb semesta alam. Sebagaimana dalam firman-Nya,

قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ

“Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia.” (an-Nas: 1)

Allah Ta’ala berfirman juga,

وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ

“Dan jika setan mengganggumu dengan suatu gangguan, maka mohonlah perlindungan kepada Allah.” (Fushilat: 36)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْ نَزَلَ أَحَدُكُمْ مَنْزِلًا فَلْيَقُلْ: أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ، فَإِنَّهُ لَا يَضُرُّهُ شَيْءٌ حَتَّى يَرْحَلَ مِنْهُ

“Jika salah seorang dari kalian singgah di suatu tempat hendaknya membaca doa,

أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ

“Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari segala kejelekan yang Ia ciptakan.”

Pasti dia tidak akan tertimpa kejelekan sampai dia meninggalkan tempat tersebut.”2

Maka barangsiapa yang menyerahkan ibadah ini kepada selain Allah, sungguh ia telah menyekutukan Allah dalam hal ibadah. Hal itu layaknya seperti orang yang shalat kepada selain Allah, sehingga dia beribadah kepada selain Allah.3

Larangan Meminta Perlindungan Kepada Makhluk

Allah melarang dari meminta perlindungan kepada setan serta mencela perbuatan tersebut. Allah Ta’ala berfirman,

وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الإنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا

“Dan bahwasanya ada sekelompok manusia meminta perlindungan kepada sekelompok, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” (al-Jin: 6)

Para ulama semisal al-Imam Ahmad bin Hanbal dan selainnya menegaskan bahwa tidak boleh meminta perlindungan kepada makhluk.4

Jenis-Jenis Istiadzah

Apakah yang dilarang dalam meminta perlindungan kepada makhluk berlaku pada semua bentuk istiadzah (meminta perlindungan) ataukah ada bentuk istiadzah kepada makhluk yang dibolehkan? Jawabanya adalah dengan memahami jenis-jenis istiadzah, sebagaimana penjelasan berikut.

Para ulama menyebutkan jenis-jenis istiadzah, antara lain;

Pertama: Istiadzah (meminta perlindungan) kepada Allah

Yaitu meminta perlindungan yang disertai rasa butuh yang sangat dan bergantung sepenuhnya kepada Allah Dzat yang dimintai perlindungan. Disertai keyakinan bahwa yang dimintai perlindungan mampu memenuhi permintaannya dan dapat melindunginya dari segala kejelekan yang besar maupun kecil, di saat itu juga atau di waktu mendatang, baik langsung bisa dirasakan maupun tidak langsung.

Istiadzah dengan bentuk ini tidak boleh ditujukan kecuali kepada Allah Ta’ala semata. Karena hanya Allah lah yang mampu memberikan perlindungan yang sempurna.

Istiadzah (meminta perlindungan) dengan cara seperti itu termasuk ibadah, sedangkan ibadah tidak boleh diberikan kepada selain Allah.

Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ

“Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia.” (an-Nas: 1)5

Oleh karena itu tidak diragukan bahwa jenis istiadzah ini apabila ditujukan kepada selain Allah, maka itu adalah kesyirikan. Di mana pelakunya telah menjadikan tandingan bagi Allah dalam hal ibadah.

Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلا نَعْبُدَ إِلا اللَّهَ وَلا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ

“Katakanlah: “Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatu pun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah.” (ali Imran: 64)

Kedua: Istiadzah Dengan Nama dan Sifat Allah

Istiadzah jenis ini hukumnya boleh, karena orang yang beristiadzah dengan Nama dan Sifat-sifat-Nya hakekatnya ia beristiadzah kepada Allah. Hal itu karena Nama dan Sifat-sifat Allah bagian dari Dzat Allah, tidak terpisah dari-Nya.

Bahkan istiadzah dengan Nama dan Sifat-sifat Allah termasuk perkara yang diperintahkan oleh syariat. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَوْ نَزَلَ أَحَدُكُمْ مَنْزِلًا فَلْيَقُلْ: أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ، فَإِنَّهُ لَا يَضُرُّهُ شَيْءٌ حَتَّى يَرْحَلَ مِنْهُ

“Jika salah seorang dari kalian singgah di suatu tempat hendaknya membaca doa,

أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ

“Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari segala kejelekan yang Ia ciptakan.”

Pasti dia tidak akan terkenai kejelekan sampai dia meniggalkan tempat tersebut.”6

Sehingga meminta perlindungan dengan Sifat dan Nama Allah termasuk amal sholeh yang dihasung dan dianjurkan oleh syariat Islam.7

Ketiga: Istiadzah Kepada Mayit atau Kepada Makhluk Yang Hidup Akan Tetapi Tidak Mampu atau Tidak Hadir

Adapun jenis istiadzah ini termasuk perbuatan syirik yang terlarang.

Contoh jenis istiadzah ini sangatlah banyak antara lain meminta perlindungan kepada kuburan, kepada mayat, dukun, para normal, pohon keramat, benda keramat dan segala sesuatu selain Allah yang tentu tidak mampu memberikan perlindungan. Karena semua itu adalah makhluk yang lemah dan tidak mampu memberikan perlindungan. Jangankan memberikan perlindungan kepada orang lain, bahkan melindungi diri mereka sendiri tidak sanggup. Sehingga tidak diperbolehkan beristiadzah kepada siapapun, sekalipun meminta perlindungan kepada nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka yang demikian itu tidak boleh dan termasuk kesyirikan.

As-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah mengatakan: “Barang siapa yang meminta perlindungan kepada selain Allah seperti; kuburan atau berhala maka ia terjatuh dalam syirik besar.”8

Sebagaimana Allah Ta’ala mencela orang-orang yang meminta perlindungan kepada setan, yang mana mereka benar-benar tidak mampu memberikan perlindungan. Allah Ta’ala berfirman,

وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الإنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا

“Dan bahwasanya ada sekelompok manusia meminta perlindungan kepada sekelompok jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” (al-Jin: 6)

Imam Ibnu Qoyyim rahimahullah mengatakan: “Barangsiapa yang menyembelih untuk setan, berdoa dan meminta perlindungan kepadanya, serta mendekatkan diri kepada setan itu, sungguh dia telah menyembah setan tersebut, walaupun ia tidak menamakan yang ia lakukan sebagai ibadah, namun dengan penamaan semisal istikhdam, yang artinya menjadikan pembantu atau yang lainnya.9

Keempat: Istiadzah Kepada Makhluk yang Mampu Untuk Memberikan Perlindungan

Hukum meminta perlindungan jenis ini boleh. Namun, dengan syarat: makhluk tersebut mampu untuk memberikan perlindungan. Demikian pula dipersyaratkan bagi orang yang dimintai perlindungan ia masih hidup dan ada di hadapannya, atau bisa berkomunikasi dengannya. Tidak gaib atau tidak bisa berkomunikasi dengannya.

Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang fitnah yang akan terjadi di akhir zaman. Beliau bersabda,

مَنْ تَشَرَّفَ لَهَا تَسْتَشْرِفْهُ، فَمَنْ وَجَدَ مِنْهَا مَلْجَأً، أَوْ مَعَاذًا، فَلْيَعُذْ بِهِ

“Barangsiapa yang ikut berkecimpung padanya dia akan terseret (dalam fitnah) dan barang siapa yang mendapatkan tempat berlindung maka berlindunglah.”10

Perlu diketahui bahwa engkau meminta perlindungan kepada makhluk dalam keadaan hatimu bergantung kepadanya, khawatir kepadanya dan berharap darinya serta menyerahkan segala urusan kepadanya, maka hal itu termasuk kesyirikan, karena yang demikian itu tidak berhak dipersembahkan kecuali kepada Allah.11

Kesimpulannya, bahwa beristiadzah kepada makhluk dibolehkan dengan beberapa syarat;

  1. Yang dimintai perlindungan mampu memberikan perlindungan.
  2. Yang dimintai hidup dan ada di hadapannya. Bukan gaib yang tidak bisa berkomunikasi dengannya.
  3. Tidak bergantung padanya dengan ketergantungan yang sangat, disertai sikap perendahan diri kepadanya.

Semoga penjelasan di atas menjadi jawaban dan pencerahan bagi yang masih bimbang atau belum mengerti tantang hukum meminta perindungan kepada selain Allah.

Semoga Allah membantu kita untuk mengamalkan ilmu yang kita ketahui, termasuk dalam mentauhidkan Allah Ta’ala dalam istiadzah. Amin.

MSM-IWU

Penulis: Muhammad as-Sijnul Mubarak

Referensi:

  1. Syarah Tsalaatsatill Ushul karya syaikh Muhammad bin Shalih rahimahullah.
  2. Tsalaatsatill Ushul karya syaikh Shalih al-Fauzan rahimahullah.
  3. Fathul Majid karya Syaikh Abdurrahman bin Hasan rahimahullah.
  4. Al-Qoulul Mufidz karya syaikh Muhammad bin Shalih rahimahullah.

 

Footnotes

  1. Fathul Majid (hlm. 162)

    وقال ابن كثير: “الاستعاذة هي الالتجاء إلى الله والالتصاق بجنابه من شر كل ذي شر. والعياذ يكون لدفع الشر. واللياذ لطلب الخير“.

  2. HR. Muslim no. 2708. Dari sahabiyah Khaulah bintu al-Hakim.
  3. Fathul Majid (hlm. 161)

    فمن صرف شيئا من هذه العبادات لغير الله جعله شريكا لله في عبادته، ونازع الرب في إلهيته، كما أن من صلى لله وصلى لغيره يكون عابدا لغير الله ولا فرق،

  4. Fathul Majid (hlm. 164)

    وقد نص الأئمة كأحمد وغيره على أنه لا يجوز الاستعاذة بمخلوق

  5. Syarah Tsalatsatil Usul (hlm. 63)

    الأول: الإستعاذة بالله تعالى وهي المتضمنة لكمال الافتقار إليه والاعتصام به واعتقاد كفايته وتمام حمايته من كل شيء حاضر أو مستقبل، صغير أو كبير، بشر أو غير بشر

  6. HR. Muslim no. 2708. Dari sahabiyah Khaulah bintu al-Hakim.
  7. Fathul Majid (hlm. 163)
  8. Syarah Tsalatsatil Ushul Lil Fauzan hlm. 147

    فمن استعاذ بقبر أو بوثن أو بأي شيء غير الله عز وجل فإنه يكون مشركًا الشرك الأكبر

     

  9. Fathul Majid (hlm. 163)
  10. HR. al-Bukhari di dalam sahihnya no.7081. dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
  11. Lihat al-Qoulul Mufidz (hlm. 256/1)