oleh

Belajar Bacaan Ta’awudz Ketika Shalat dan Hukum-hukumnya

Di antara bacaan shalat adalah ta’awudz, yaitu meminta perlindungan dari gangguan setan. Bacaan ta’awudz sangat dianjurkan dibaca ketika shalat. Sebab, ketika seorang hamba telah memulai shalat, maka setan akan mengganggu dan membuatnya lalai dari bacaan atau gerakan shalat.

Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan dan mencontohkan kepada kita bacaan ta’awudz ketika shalat. Berikut ini kami sajikan beberapa riwayat bacaan ta’awudz yang shahih dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam disertai hukum-hukum yang terkait dengannya. Selamat menyimak!

Hukum Ta’awudz Ketika Shalat

Imam an-Nawawi (631-676 H) rahimahullahu menyatakan,

قَالَ الشَّافِعِيُّ وَالْأَصْحَابُ يُسْتَحَبُّ التَّعَوُّذُ فِي كُلِّ صَلَاةٍ فَرِيضَةٍ أَوْ نَافِلَةٍ أَوْ مَنْذُورَةٍ لِكُلِّ مصل من امام ومأموم ومنفرد وَرَجُلٍ وَامْرَأَةٍ وَصَبِيٍّ وَحَاضِرٍ وَمُسَافِرٍ وَقَائِمٍ وَقَاعِدٍ وَمُحَارِبٍ إلَّا الْمَسْبُوقَ الَّذِي يَخَافُ فَوْتَ بَعْضِ الْفَاتِحَةِ لَوْ اشْتَغَلَ بِهِ فَيَتْرُكُهُ وَيَشْرَعُ فِي الْفَاتِحَةِ وَيَتَعَوَّذُ فِي الرَّكْعَةِ الْأُخْرَى

“Imam asy-Syafi”i rahimahullah dan para muridnya berpendapat bahwa ta’awudz hukumnya mustahab (sunah) baik pada shalat fardhu, sunah atau nazar; bagi setiap orang yang shalat baik imam, makmum atau munfarid (shalat sendiri); laki-laki, perempuan atau anak-anak; yang tinggal di rumah atau musafir; dalam keadaan berdiri, duduk atau lari (ketika perang).

Kecuali masbuk (tertinggal rakaat shalat) yang khawatir tidak sempat membaca sebagian al-Fatihah jika ia membaca ta’awudz, maka tidak mengapa ia tinggalkan dan langsung membaca al-Fatihah. Namun, tetap disunnahkan baginya membaca ta’awudz pada rakaat berikutnya.”1

Dari keterangan Imam an-Nawawi di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum ta’awudz adalah mustahab atau sunah yang dianjurkan untuk diamalkan.

Kapan Ta’awudz Dibaca Ketika Shalat?

Jumhur ulama berpendapat bahwa ta’awudz dibaca ketika hendak memulai bacaan al-Fatihah ketika shalat. Imam an-Nawawi (631-676 H) menyatakan,

وَأَمَّا مَحَلُّهُ فَقَالَ الْجُمْهُورُ هُوَ قَبْلَ الْقِرَاءَةِ

“Terkait kapan membaca ta’awudz, jumhur ulama berpendapat sebelum memulai bacaan (al-Fatihah).”2

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta”ala,

فَإِذَا قَرَأْتَ القُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

“Dan apabila kamu membaca al-Qur”an maka berlindunglah kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (an-Nahl: 98)

Juga berdasarkan hadits-hadits shahih yang menjelaskan tentang bacaan ta’awudz Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang akan kami paparkan.

Bacaan Ta’awudz dalam Shalat

Berikut ini bacaan ta’awudz yang pernah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para Sahabat. Kami sebutkan berdasarkan riwayat hadits yang terpercaya.

Bacaan Ta’awudz Pertama

https://islamhariini.com/wp-content/uploads/2020/11/Taawud-Pertama.mp3?_=1

أَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ مِنْ هَمْزِهِ وَنَفْخِهِ وَنَفْثِهِ

A’udzubillahi minasy syaithanir rajim, min hamzihi wa nafkhihi wa naftsih.

“Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk; dari kegilaannya, kesombongannya dan syairnya.”

(HR. Ahmad no. 22179, dari Sahabat Abu Umamah al-Bahili)

Bacaan di atas diriwayatkan oleh beberapa Sahabat, di antaranya: Umar bin al-Khathab, Jubair bin Muth”im, Abdullah bin Mas”ud dan Abu Umamah. Kesimpulannya, riwayat tersebut saling menguatkan satu sama lain sehingga bisa dipastikan bacaan ta’awudz tersebut shahih.3

Bacaan Ta’awudz Kedua

https://islamhariini.com/wp-content/uploads/2020/11/taawud-dua.mp3?_=2

أَعُوذُ بِاللهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ، مِنْ هَمْزِهِ، وَنَفْخِهِ، وَنَفْثِهِ

A”udzubillahis Sami“il ‘Alim minasy syaithanir rajim, min hamzihi wa nafkhihi wa naftsih.

“Aku berlindung kepada Allah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dari setan yang terkutuk; dari kegilaannya, kesombongannya dan syairnya.”

(HR. Ahmad no. 11473, dari Sahabat Abu Sa”id al-Khudri, shahih)

Perbedaan bacaan ini dengan bacaan pertama adalah pada tambahan lafal, as-Sami” al-‘Alim.

Demikian dua macam bacaan ta’awudz yang dicontohkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pembaca dapat menerapkan kedua-duanya secara bergantian; terkadang membaca yang ini dan terkadang yang itu.

Bolehkah Membaca Bacaan Ta’awudz yang Lain?

Sebagian ulama memperbolehkan sekadar membaca “‘audzubillahi minasy syaithanir rajim”, tanpa tambahan yang disebutkan di atas. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Hajar al-Asqalani (773-852 H). Berdalil dengan firman Allah ‘Azza wa Jalla,

فَإِذَا قَرَأْتَ القُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

“Dan apabila kamu membaca al-Qur”an maka mintalah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (an-Nahl: 98)

Namun, ayat di atas sifatnya masih umum, yaitu perintah untuk meminta perlindungan kepada Allah Ta”ala ketika memulai bacaan al-Qur”an, baik ketika shalat atau di luar shalat. Adapun ketika shalat secara khusus, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan contoh bacaan ta’awudz dengan lafal di atas. Maka mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jelas lebih utama.

Apakah Bacaan Ta’awudz Diulang Pada Tiap Rakaat?

Ada dua pendapat di kalangan ulama:

Pertama, salah satu riwayat pendapat Imam Ahmad (164-241 H), bahwa ta’awudz hanya dilakukan satu kali selama satu proses ibadah shalat; yaitu pada rakaat pertama dan tidak diulang pada rakaat berikutnya. Berdalilkan dengan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا نَهَضَ مِنَ الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ اسْتَفْتَحَ الْقِرَاءَةَ بِـ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَلَمْ يَسْكُتْ

“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika bangkit berdiri memasuki rakaat kedua, memulai dengan membaca alhamdulillahi Rabbil ‘alamin dan tidak diam sejenak.” (HR. Muslim no. 599 di dalam Shahihnya, dari Sahabat Abu Hurairah)

Ucapan Abu Hurairah, “tidak diam sejenak”, menunjukkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membaca bacaan apapun setelah bangkit berdiri, termasuk bacaan ta’awudz.

Pendapat kedua, mazhab Syafi”iyah dan dirajihkan oleh Ibnu Hazem (384-456 H)4, bahwa ta’awudz disunnahkan dibaca pada setiap rakaat. Berdalilkan dengan keumumuan ayat (surat an-Nahl: 98) di atas. Ibnu Hajar al-Asqalani (773-852 H) menyatakan,

وَعُمُوْمُ قَوْلِهِ تَعَالَى فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ يَقْتَضِي الِاسْتِعَاذَةَ فِي أَوَّلِ رَكْعَةٍ فِي ابْتِدَاءِ الْقِرَاءَةِ

“Firman Allah, jika kalian hendak membaca al-Qur”an maka mintalah perlindungan, berlaku umum, sehingga mengharuskan ta’awudz pada setiap rakaat, ketika hendak memulai bacaan.”5

Kesimpulannya, pembaca dipersilakan untuk memilih, membaca ta’awudz di setiap rakaat atau di awal saja.

Demikian sedikit faidah ilmu tentang bacaan ta’awudz ketika shalat. Semoga yang sedikit ini dapat diingat dan menjadi ilmu bermanfaat bagi para pembaca sekalian.

FAI-IBR


1Al-Majmu” Syarah al-Muhadzab (3/325)

2Idem.

3Lihat Ashlu Sifat Shalat Nabi (hlm. 275)

4Lihat al-Muhalla bil Atsar (3/247)

5At-Talkhish al-Habir (1/564)