oleh

Anjuran Mengerjakan Rukhsah dan Tidak Berlebihan dalam Ibadah

-Fiqih-1,961 views

Di antara bentuk kemudahan ajaran Islam adalah adanya rukhsah (keringanan) yang diberikan kepada hamba ketika tidak mampu mengerjakan ibadah tertentu. Rukhsah tersebut bisa berwujud anulir secara penuh, atau berupa keringanan dalam tatacara pelaksanaannya, atau bahkan diganti dengan bentuk yang lain. Semua itu sesuai dengan kondisi hamba, demi terwujud kemudahan dalam beribadah.

Namun, terkadang muncul ketika seorang sedang semangat beribadah ia merasa tidak membutuhkan rukhsah. Sehingga ia tidak mengerjakan rukhsah tersebut dengan anggapan bahwa ibadah yang dikerjakan susah payah pasti lebih besar pahalanya dan lebih afdhal. Perlu diketahui, anggapan seperti ini tidak tepat!

Berikut kami sajikan pembahasan ringkas tentang anjuran mengerjakan rukhsah. Semoga dengan ini para pembaca dapat memahami, manakah yang lebih baik, mengerjakan rukhsah atau tidak?

Islam Adalah Agama yang Penuh Kemudahan dan Rukhsah

Syariat Islam adalah syariat yang mengajarkan kemudahan hampir di segala perkara. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

بُعِثْتُ بِالْحَنِيفِيَّةِ السَّمْحَةِ

“Aku diutus dengan membawa ajaran hanifiah1 yang mudah.” (HR. Ahmad no. 22219, dari Sahabat Abu Umamah, shahih)2

Allah ‘Azza wa Jalla juga telah berkata di dalam al-Qur’an,

مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ

“Allah tidak menginginkan adanya kesulitan bagi kalian.” (al-Maidah: 6)

Di dalam ayat lain Allah Ta’ala berkata,

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menginginkan kemudahan bagi kalian dan tidak menginginkan kesulitan bagi kalian.” (al-Baqarah: 185)

Pengertian Rukhsah Dalam Syariat

Rukhsah dalam Bahasa Arab bermakna kemudahan dan keringanan. Adapun dalam istilah syariat, para ulama ushul mendefinisikan rukhsah adalah

الحُكْمُ الشَّرْعِيْ الَّذِيْ غُيِّرَ مِنْ صُعُوْبَةٍ إِلَى سُهُوْلَةٍ لِعُذْرٍ اِقْتَضَى ذَلِكَ مَعَ قِيَامِ سَبَبِ الْحُكْمِ الأَصْلِيْ

“Perubahan hukum syar’i dari yang sulit menjadi mudah disebabkan uzur yang melazimkannya, dengan hukum asal yang tetap berlaku”3

Kata rukhsah juga telah diserap ke dalam Bahasa Indonesia. Di dalam KBBI disebutkan pengertian rukhsah adalah kemudahan yang diberikan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada seseorang karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan (menunaikan) ibadah wajib (shalat dan puasa secara sempurna) sehingga dapat dilaksanakan (ditunaikan) dengan cara menjamak atau mengqasar shalat dalam perjalanan dan mengqada puasa di luar bulan Ramadhan.

Contoh-contoh Rukhsah Dalam Islam

  1. Di antara contoh rukhsah adalah keringanan untuk tidak berpuasa bagi orang sakit dan musafir di bulan Ramadhan dan menggantinya di luar bulan Ramadhan. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Barangsiapa di antara kalian yang sedang sakit atau safar, maka hitungannya (diganti) pada hari-hari yang lain (di luar Ramadhan).” (al-Baqarah: 184)

  1. Bertayamum ketika tidak ada air atau tidak mampu menggunakan air. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

“Dan apabila kalian sakit, sedang safar, ingin buang hajat atau menggauli istri-istri kalian, sementara kalian tidak mendapati air, maka bertayamumlah dengan tanah yang suci. Usapkanlah tanah tersebut ke wajah dan tangan kalian.” (al-Maidah: 6)

  1. Rukhsah memotong rambut ketika berihram ibadah haji jika mengalami sakit atau gangguan di kepala. Kemudian diberi pilihan untuk membayar fidyah dengan puasa, sedekah atau berkurban. Allah Subhanahu wa Ta’ala berkata,

وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ

“Janganlah kalian mencukur rambut kepala hingga binatang hadyu digiring ke tempat penyembelihannya. Barangsiapa di antara kalian sakit atau ada gangguan di kepalanya, maka silakan membayar fidyah dengan puasa, sedekah atau sembelihan kurban.” (al-Baqarah: 196)

Tidak Mau Mengerjakan Rukhsah Termasuk Sikap Berlebihan yang Tercela

Termasuk sikap berlebihan yang dibenci dalam Islam adalah enggan mengerjakan rukhsah. Dengan anggapan bahwa rukhsah tersebut akan mengurangi nilai ibadah.

Termaktub di dalam sebuah hadits, suatu ketika Sayidah Aisyah radhiyallahu ‘anha bercerita, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan sebuah amalan dengan mengambil rukhsah, akan tetapi ada satu kaum yang enggan mencontoh beliau dalam hal itu. Maka tatkala berita ini sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau segera bertahmid dan memuji Allah, kemudian berbicara di hadapan para Sahabat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَتَنَزَّهُونَ عَنِ الشَّيْءِ أَصْنَعُهُ، فَوَاللَّهِ إِنِّي أَعْلَمُهُمْ بِاللَّهِ وَأَشَدُّهُمْ لَهُ خَشْيَةً

“Ada apa suatu kaum yang enggan mencontoh amalan yang aku kerjakan? Demi Allah, aku adalah orang yang paling tahu tentang Allah dan paling takut kepada-Nya!” (HR. al-Bukhari no. 7301 di dalam Shahihnya, dari Sahabat Aisyah radhiyallahu ‘anha)

Tentang hadits tersebut Imam Ibnu Hajar al-Asqalani (773-852 H) menyatakan,

وَالْمُرَادُ مِنْهُ هُنَا أَنَّ الْخَيْرَ فِي الِاتِّبَاعِ سَوَاءٌ كَانَ ذَلِكَ فِي الْعَزِيمَةِ أَوِ الرُّخْصَةِ وَأَنَّ اسْتِعْمَالَ الرُّخْصَةِ بِقَصْدِ الِاتِّبَاعِ فِي الْمَحَلِّ الَّذِي وَرَدَتْ أَوْلَى مِنَ اسْتِعْمَالِ الْعَزِيمَةِ بَلْ رُبَّمَا كَانَ اسْتِعْمَالُ الْعَزِيمَةِ حِينَئِذٍ مَرْجُوحًا

“Maksud dari hadits ini, bahwa segala kebaikan ada pada sikap mencontoh Nabi, baik dalam amalan yang membutuhkan kesungguhan atau amalan yang diberi rukhsah. Bahkan mengerjakan rukhsah pada amalan yang diberi keringanan dengan niat mencontoh Nabi lebih baik dan utama. Dan boleh jadi tidak mengerjakan rukhsah dalam perkara yang dianjurkan bisa menyebabkan amalan itu menjadi kurang afdhal.”4

Allah Menyukai Hamba yang Mengerjakan Rukhsah

Jika enggan mengerjakan rukhsah adalah sikap yang tercela, sebaliknya menerima rukhsah adalah perbuatan yang terpuji dan dicintai Allah ‘Azza wa Jalla. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ، كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ

“Sesungguhnya Allah menyukai apabila rukhsah-rukhsahnya dikerjakan, sebagaimana Allah membenci apabila kemaksiatan kepada-Nya diterjang.” (HR. Ahmad no. 5866, dari Sahabat Ibnu Umar, shahih)5

Apakah Besarnya Pahala Selalu Bergantung Pada Beratnya Amalan?

Hal ini tidak bisa dibenarkan secara mutlak. Sebagaimana beberapa uraian di atas tentang keutamaan mengerjakan rukhsah dan celaan terhadap orang yang meninggalkannya. Demikian pula dalil-dalil yang menggambarkan keindahan dan kemudahan syariat Islam. Itu semua menunjukkan bahwa kemudahan dan keringanan adalah salah satu tujuan syariat.

Imam Abul Abbas (661-728 H)6 menyatakan,

قَول بعض النَّاس الثَّوَاب على قدر الْمَشَقَّة لَيْسَ بِمُسْتَقِيْمٍ عَلَى الاِطْلاَقِ كَمَا قَدْ يَسْتَدِلُّ بِهِ طَوَائِفُ عَلَى أَنْوَاعٍ مِنَ الرَّهْبَانِيَّاتِ وَالعِبَادَاتِ المُبْتَدَعَةِ الَّتِي لَمْ يَشْرَعْهَا اللهُ وَرَسُولُهُ مِنْ جِنْسِ تَحْرِيمَاتِ الْمُشْركِينَ وَغَيْرِهِمْ مَا أَحَلَّ اللهُ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَمِثْلُ التّعَمُّقِ وَالتَنَطُّعِ الَّذِي ذَمَّهُ النَّبِيُ صلى الله عَلَيْهِ وَسلم حَيْثُ قَالَ هَلَكَ المُتَنَطِّعُونَ وَقَالَ لَوْ مَدَّ لِي الشَّهْرُ لَوَاصَلْتُ وِصَالاً يَدَعُ المُتَعَمِّقُونَ تَعَمُّقَهُمْ

“Pendapat sebagian ulama bahwa besarnya pahala bergantung pada beratnya amalan, hal ini tidak benar secara mutlak. Sebagaimana sebagian kelompok berdalil dengan pernyataan ini untuk membenarkan berbagai bentuk kerahiban7 dan ibadah yang diada-adakan; yang tidak pernah disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya serta termasuk perbuatan kaum musyrikin dan selain mereka yang mengharamkan berbagai kebaikan yang Allah halalkan.

Termasuk pula perbuatan ekstrem dan berlebihan yang dikecam oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berdasarkan sabdanya, ((binasalah orang-orang yang berlebihan)) dan sabdanya ((seandainya bulan Ramadhan masih berlanjut tentu aku akan melanjutkan puasa wishal, agar orang-orang yang ekstrem menghentikan perbuatan ekstremnya)).”8

Kesimpulan

Dari pembahasan ringkas di atas dapat kita simpulkan bahwa mengerjakan rukhsah adalah sikap yang dianjurkan dan bahkan dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebaliknya, berlebihan mengerjakan amalan sehingga memberat-beratkan diri dan enggan mengambil rukhsah adalah perkara yang tercela dalam syariat Islam.

Demikian sekelumit faidah yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat bagi kaum muslimin. FAI-IBR


1Makna ajaran hanifiah adalah ajaran yang menanamkan peribadahan hanya kepada Allah Ta’ala semata dan menjauhi segala bentuk peribadahan kepada selainnya.

2Lihat Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah (2924)

3Dikatakan, ini adalah definisi rukhsah yang terbaik. Lihat Mudzakirah fi Ushul Fiqih (hlm. 85)

4Fathul Bari (13/279)

5 Lihat Irwa’ al-Ghalil (564)

6Ahmad bin Abdil Halim bin Abdis Salam al-Harrani

7 Perbuatan memutus diri dengan dunia, seperti tidak menikah dan mengurung diri di tempat ibadah.

8az-Zuhud, al-Wara’ wa al-‘Ibadah (hlm. 53)

join chanel telegram islamhariini 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *