oleh

Adab Bercanda dalam Islam Bag. 2

Berikut ini adalah lanjutan dari artikel : Ketahuilah 13 Adab Bercanda dalam Islam

7. Tidak bercanda di saat seseorang dituntut untuk serius

Hal ini bertentangan dengan adab kesopanan dan bisa jadi mengakibatkan kejelekan bagi pelakunya atau orang lain.

8. Tidak mencandai orang yang tidak suka dengan candaan

Karena bisa menimbulkan permusuhan dan memutus tali persaudaraan.

9. Tidak tertawa terbahak-bahak

Tertawanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam hanya dengan senyuman. Beliau melarang kita terlalu sering tertawa sebagaimana sabdanya.

لاَ تُكْثِرِ الضَّحِكَ فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيْتُ الْقَلْبَ

“Janganlah engkau sering tertawa, karena sering tertawa akan mematikan hati.” (Shahih Sunan Ibnu Majah no. 3400)

Imam Nawawi rahimahullah menerangkan,

“Ketahuilah, bercanda yang dilarang adalah yang mengandung bentuk melampaui batas dan dilakukan secara terus-menerus. Sebab, hal ini bisa menimbulkan tawa (yang berlebihan), kerasnya hati, melalaikan dari mengingat Allah Subhanahu wata’ala dan memikirkan hal-hal penting dalam agama. Bahkan, seringnya berujung pada menyakiti orang, menimbulkan kedengkian, dan menjatuhkan kewibawaan. Adapun candaan yang jauh dari ini semua, dibolehkan, seperti yang pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallamdahulu, namun tidak terlalu sering. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya untuk sebuah maslahat, yaitu menyenangkan dan menenteramkan hati orang yang diajak bicara. Yang seperti ini sunnah. (Syarah ath-Thibi rahimahullah terhadap al-Misykat 10/3140)

10. Tidak mengacungkan/ menodongkan senjata kepada saudaranya

Bimbingan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam adab bercanda, beliau bersabda:

“Janganlah salah seorang kalian menunjuk kepada saudaranya dengan senjata, karena dia tidak tahu, bisa jadi setan mencabut dari tangannya, lalu dia terjerumus ke dalam neraka.” (Muttafaqun ‘alaih dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Demikian pula sabda beliau (yang artinya):

“Barang siapa mengacungkanbesi kepada saudaranya, para malaikatakan melaknatnya, meskipun ia saudarakandungnya.” (HR. Muslim dan at- Tirmidzi dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Larangan mengacungkan senjata kepada saudara ini bersifat umum, baik serius maupun bercanda. Sebab, manusia menjadi target setan untuk dijerumuskan kepada kebinasaan. Dengan sedikit saja tersulut kemarahan, seseorang bisa tega membunuh saudaranya dengan senjata itu.

11. Tidak Mengambil harta orang dengan bercanda

Tidak dibenarkan menurut agama seseorang bercanda dengan mengambil harta atau barang milik saudaranya, lalu dia sembunyikan di suatu tempat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَا يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ صَاحِبِهِ لَاعِبًا وَلَا جَادًّا وَإِنْ أَخَذَ عَصَا صَاحِبِهِ فَلْيَرُدَّهَا عَلَيْهِ

“Janganlah salah seorang kalian mengambil barang temannya (baik) bermain-main maupun serius. Meskipun ia mengambil tongkat temannya, hendaknya ia kembalikan kepadanya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, at-Tirmidzi, dan al-Hakim. Asy-Syaikh al-Albani t menyatakan hasan dalam Shahih al-Jami’)

Larangan mengambil barang orang lain dengan bergurau karena hal itu memang tidak ada manfaatnya, bahkan terkadang menjadi sebab timbulnya kejengkelan dan tersakitinya pemilik barang tersebut. Sisi dilarangnya mengambil barang saudaranya secara serius itu jelas, yaitu termasuk bentuk pencurian. (Aunul Ma’bud 13/346—347)

12. Tidak menakut-nakuti di jalan kaum muslimin

Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,:

“Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

13. Tidak Bergurau dalam Urusan Akad Nikah, Thalaq, dan Rujuk

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ثَلَاثٌ جَدُّهُنَّ جَدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جَدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلَاقُ وَالرَّجْعَةُ

Dari Abu Hurairah –semoga Allah meridhainya- bahwasanya Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda:

“Ada 3 hal yang jika seorang bersungguh-sungguh, terhitung sebagai suatu yang sungguh-sungguh. Jika ia main-main (bergurau), terhitung sungguh-sungguh, yaitu nikah, thalaq, dan rujuk (H.R Abu Dawud, atTirmidzi, Ibnu Majah)

Suatu akad nikah yang terpenuhi syarat-syaratnya, meskipun mereka yang terlibat di dalamnya mengatakan: “kami hanya bergurau”, akad nikah itu terhitung sah.

Seorang suami yang menyatakan talak kepada istrinya, kemudian ia tertawa dan mengatakan: “aku tadi hanya bergurau”, telah jatuh talak untuk istrinya.

Hal-hal semacam ini tidak boleh dijadikan bahan gurauan.

Begitulah beberapa adab bercanda di dalam Islam. Semoga kita bisa lebih memperhatikan adab-adab dalam bercanda agar terhindar dari dosa dan kerasnya hati.

Baca Juga: Menyembelih Cinta Pandangan Pertama

join chanel telegram islamhariini 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *