Dinar Dirham Islam
Oleh: Abbas Firman, IMN-World Islamic Standard
Abdurrahman bin Abu Bakar As-Suyuthi dalam Tafsir Ad-Durrul Mansur Juz 3, halaman 629 menegaskan tentang hakikat Dinar Islam:
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Malik bin Dinar, ia berkata: Sesungguhnya sebab dinamakan Dinar karena sesungguhnya ia adalah urusan penting dalam Dîn dan ancamannya adalah Nâr (neraka). Ia (Malik bin Dinar) menjelaskan maknanya adalah barangsiapa menjadikan dinar sesuai dengan haknya yaitu sebagai Muamalah Islam maka itulah agamanya (muamalahnya). Tetapi barangsiapa yang menggunakannya tidak sesuai dengan haknya (tidak digunakan sebagai muamalah Islam) maka baginya adalah neraka.
Sejarah, Fikih dan Penelitian Koin Dinar Dirham Islam
Banyak studi literatur menyatakan bahwa Dinar dan Dirham bermula dari pada masa Romawi dan Persia, padahal hal tersebut tidaklah tepat. Penggunaan dinar dan dirham ini, sebenarnya sudah terjadi sekian lama, jauh sebelum Rasulullah Saw lahir, yaitu yang pertama kali menggunakan dinar dan dirham adalah Nabi Adam AS, dapat di lihat dalam Tafsir ad-Durrul Mantsur fi Tafsir bil Ma’tsur (Vol. I hal, 326) yang disusun oleh Imam Jalaluddin Suyuthi (dikeluarkan oleh Ibn Abi Syuibah dalam Kitab Al-Mushonnaf). Berikutnya pada masa Nabi Idris ‘alaihis Salam, 9000 tahun Sebelum Masehi, sebagai Rasul Ke-2 yang pertama kali hidup menetap, mengenal tambang emas dan perak, dan mengolahnya menjadi sebuah mata uang yang diberi nama “raqim” untuk mata uang emas, dan “wariq” untuk mata uang perak.
Sejarah mata uang Raqim dan Wariq ini, berlangsung cukup lama mulai dari periode Nabi Idris , dilanjutkan ke periode Nabi Nuh, ke periode Hud, ke periode Nabi Sholih, ke periode Nabi Dzulqarnain, ke periode Ashabulkahfi, ke periode Nabi Ibrahim, , ke periode Nabi Luth, ke periode Nabi Isma’il dan ke periode Nabi Ishaq. Peristiwa penting ini secara implisit dijelaskan dalam Al-Qur’an di 403 ayat dalam Al-Qur’an. Penamaan Dinar sebagai mata uang emas, dan Dirham sebagai mata uang perak, baru terjadi Periode Nabi Ya’qub dan Nabi Yusuf. Hal ini termaktub dalam Surah Ali-Imran (3): 75, dan Surah Yusuf [12]: 20.
Standarisasi Ukuran Dinar dan Dirham masa Rasulullah Salallahu sama dengan ukuran Raqim dan Wariq pada masa Nabi Idris sampai Nabi Ishaq, dan sama pula ukurannya dengan Dinar dan Dirham pada masa Nabi Ya’qub sampai Nabi Muhammad. Ukuran ini adalah ukuran yang telah disepakati oleh Jumhur Ulama’. Yaitu: nisab zakat harta yang harus ditarik sebanyak 20 Dinar untuk Zakat Emas dan 200 Dirham untuk Zakat Perak. (Sumber: IMN dan World Islamic Standard, klik detail di www.dinarfirst.org)
Nabi Muhammad Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam, menerapkan kaidah standarisasi dinar dan dirham ini sesuai dengan “(berat) 7 Dinar harus setara dengan (berat) 10 Dirham”. Sunnah Dinar dan Dirham ini kemudian diikuti oleh para Khulafâ’ur Rasyidun yang berlangsung selama 30 tahun, yaitu sejak tahun 11 H sampai 40 H, berlangsung di Madinah yaitu Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq, Khalifah Umar bin Khattab, Khalifah Utsman bin ‘Affan dan Khalifah ‘Ali bin Abi Thalib.
Islamic Mint Nusantara – World Islamic Standard
Perjalanan Dinar Dirham Islam telah berjalan 12 tahun di Indonesia, yang dimulai oleh Islamic Mint Nusantara. Kemudian pada awal tahun 2010 IMN dan World Islamic Standard melakukan koreksi dan menetapkan standarisasi baru dunia Islam terkait berat dan kadar Dinar dan Dirham untuk dunia yang bisa dibaca dalam dokumentasi Sejarah, Fikih dan Penelitian Berat dan Kadar, lalu di ikuti dengan mengeluarkan Fatwa Atas Berat Dan Kadar merujuk kepada satuan mitsqal yang disebut sebagai Standar Nabawi atau Open Mitsqal System. IMN -World Islamic Standard menjaga tradisi standar kedua mata uang Islam ini.
Perkataan Umar bin Abdul Aziz bahwa dirham buatan Abdul Malik bin Marwan bobotnya kurang, maka perbandingannya bukan 7/10 mitsqal tetapi 7/10.5 mitsqal (disebutkan dalam kitab Adh-Dharaib Fi As Sawad, hal. 65), ini artinya 7 mitsqal = 10,5 x 2.975 gram = 1 troy ounce
Dinar adalah koin emas murni (Dzahab) sedangkan Dirham adalah koin perak murni (al-Fidhdhah) dengan berat dan kadar sesuai syariah. Dinar Dirham Islam didasarkan pada sataun berat mitsqal yang distandarisasi oleh Islamic Mint Nusantara melalui Penelitian Sejarah, Fikih dan Penimbangan kembali biji gandum organik (barley).
IMN dan World Islamic Standard menetapkan standar baru dunia terkait berat dan kadar untuk Dinar adalah emas murni (dzahab) dan Dirham adalah perak murni (al-fidhdhah) mengikuti tradisi satuan mithqal, Pecahan Dinar dan Dirham Nabawi adalah sebagai berikut:
IIMN – World Islamic Standard menetapkan juga standar dunia hari untuk koin Nusantara dalam satuan koin Suwarna (satuan uang emas) yang digunakan Majapahit: Ma (Masa) yang beratnya 1/2 mithqal, Atak yang beratnya 1/4 mitqal dan Ku (Kupang) yang beratnya 1/8 mithqal = 1 Daniq emas
Melihat kembali sejarah Islam dan dan peradaban manusia jelas sekali koin emas dan perak atau Dinar dan Dirham mempunyai kaitan erat dalam mu’amalah kita kaum muslim dan manusia pada umumnya, Dinar dan Dirham merupakan piliha terbaik bagi kita semua yang mempunyai fungsi:
1. Untuk Pembayaran Zakat Mal
Pelaksanaan zakat telah dijelaskan dengan sempurna dan diatur dalam fiqh 4 Imam Madhab ahlul sunnah wal jamaah. Selama berabad-abad saat fiqh dijalankan oleh Khalifah dan Sultan, zakat mal ditunaikan dalam emas dan perak, ini adalah aturan syariah kita. Saat pertama kali di abad terakhir kolonial menyusupkan uang-kertas, dan ulama tradisional dimanapun termasuk di Nusantara menolaknya karena berlawanan dengan fikih Islam.
Salah satu lama terkemuka dari Maghribi, Shaykh Muhammad ‘Allish (1802 – 1881), Shaykh para shaykh Maliki di Universitas Al-Azhar di Mesir. Beliau menulis dalam fatwanya jika seseorang mau membayar zakat dengan kertas, maka hanya nilainya sebagai benda niaga (‘ayn), yaitu nilainya sebagai kertas yang bisa diterima. Dengan demikian, nilai nominalnya tidak bisa digunakan untuk membayar zakat “Jika zakat adalah wajib dengan mempertimbangkan zatnya sebagai benda niaga, maka nisabnya bukan didasari pada nilainya tetapi pada zat dan jumlahnya, sebagaimana emas, perak, biji-bijian, ternak atau buah-buahan. Karena zatnya (kertas) tak berarti (dalam harga) untuk pembayaran zakat, maka kertas harus diperlakukan sebagai tembaga, besi, atau benda serupa lainnya”
2. Alat Tukar Barter Bebas Sukarela
Emas dan perak adalah alat tukar yang dikenal dunia selama berabad-abad. Emas di Afrika sama dengan di Indonesia. Sebagai alat tukar dunia, emas dan perak menghilangkan segala hambatan yang dibuat-buat yang timbul akibat perbedaan mata uang-kertas di setiap negara. Sebagai alat tukar yang nyata dinar dan dirham mempunyai beberapa keunggulan antara lain,
• Diperintahkan Allah dan rasul-Nya
• Nilai tidak dapat dimonopoli
• Nilai stabil dan dikenal segala bangsa
• Tidak mengenal perbedaan nilai tukar
• Tidak ada batas wilayah dan waktu
• Melindungi masyarakat atau bangsa
Di masa Rasulullah salallaahu alayhi wasallam, harga seekor ayam adalah harga 1 dirham, dan hingga hari ini harga ayam masih tetap sama dengan 1 Dirham. Artinya selama 1400 tahun inflasi praktis nol. Tak ada alat tukar manapun di seluruh dunia yang dapat melakukan hal yang serupa.
3. Untuk Tabungan atau Simpanan
Jelaslah bahwa menabung dalam emas menjadi benteng dari manipulasi mata uang-kertas oleh pemerintah maupun spekulan keuangan. Meski sebagai bendanya bisa saja diperdebatkan bahwa emas juga menjadi sasaran fluktuasi berkala, namun kenyataannya jika dibandingkan dengan nilai nisbi benda niaga lain, nilai emas tetap sangat kokoh, sama sekali lebih kokoh dari mata uang-kertas manapun
Mari kita kembali mengamalkan Dinar Dirham Islam hari ini yang telah dicetak di Indonesia sejak tahun 2000 oleh pelopor pencetakan mandiri Islamic Mint Nusantara, untuk mendapatkan dinar, dirham dan daniq silahkan hubungi:
DINARFIRST NUSANTARA
Wazir As’ad Nugroho
Jln. Haji Saidi IV No. 51A
Jakarta -12470, Cipete Selatan
Indonesia
mobile. +6281808872081
www.dinarfirst.org
email:support@dinarfirst.org
Dinarfirst Nusantara Support
Ade Putra
+6287719971991
contact@dinarfirst.org
WILAYAH JOGJAKARTA DAN JAWA TENGAH
DINARFIRST UTAMA JOGJAKARTA
Saleh Eko Marwiyanto
Pogung Kidul RT 02 No.13
Jogjakarta 55284
0274.557313
+62818263621
pakdhesaleh@gmail.com
WILAYAH JAWA TIMUR: Tulungagung, Blitar, Malang, Surabaya, Mojokerto, Probolinggo, lumajang, Jember dan Banyuwangi.
DINAR DIRHAM BANYUWANGI
Bapak Sunaryo
Susukan Kidul RT 3/1
Gladag Rogojampi Banyuwangi
+6285755336689



